Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Rantauprapat, pada hari ini dilaksanakan kegiatan silaturahmi antara Pengadilan Agama Rantauprapat dengan Kementerian Agama se-Labuhanbatu Raya.
Acara dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat (Dr. Helmilawati, S.H.I., M.A.), didampingi oleh Wakil Ketua, Panitera, dan Sekretaris PA Rantauprapat. Turut hadir dalam pertemuan ini para pimpinan Kementerian Agama, yaitu Dr. H. Asbin Pasaribu, S.Ag., M.A. (Kepala Kantor Kemenag Labuhanbatu), H. Awaluddin Habibi Siregar, S.Ag., M.A. (Kepala Kantor Kemenag Labuhanbatu Selatan), serta perwakilan dari Kemenag Labuhanbatu Utara, yakni Drs. H. Gino, M.A. (Kasubbag Tata Usaha) bersama Khairul Amal Panjaitan (Bimas).
Permasalahan Perkawinan dan Perceraian
Dalam kesempatan ini, berbagai isu aktual terkait perkawinan dan perceraian di masyarakat turut dibahas. Data menunjukkan bahwa angka perceraian masih cukup tinggi di wilayah Labuhanbatu Raya, dengan beragam faktor penyebab seperti masalah ekonomi, disharmoni rumah tangga, hingga persoalan tanggung jawab dalam keluarga. Tingginya angka perceraian ini tidak hanya berdampak pada pasangan suami istri, tetapi juga pada anak-anak dan ketahanan keluarga secara keseluruhan.
Selain itu, permasalahan perkawinan tanpa pencatatan resmi atau nikah siri juga masih menjadi pekerjaan rumah bersama. Hal ini menimbulkan banyak kendala bagi masyarakat, terutama dalam hal administrasi kependudukan, hak waris, dan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak. Untuk itu, isbat nikah menjadi solusi penting agar pasangan yang sudah menikah secara agama dapat memperoleh kepastian hukum dan pencatatan resmi di negara.
Sinergi Pengadilan Agama dan Kementerian Agama
Pengadilan Agama sebagai lembaga peradilan agama memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum di bidang perkawinan dan perceraian. Sementara itu, Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan ujung tombak pencatatan perkawinan dan pembinaan keluarga sakinah di masyarakat.
Dalam sambutannya, Ketua PA Rantauprapat, Dr. Helmilawati, S.H.I., M.A. menyampaikan bahwa kerja sama erat dengan Kementerian Agama sangat diperlukan.
“Permasalahan perkawinan dan perceraian bukan hanya tanggung jawab pengadilan, melainkan juga membutuhkan peran Kementerian Agama. Dengan adanya koordinasi dan sinergi ini, kita bisa memberikan pelayanan yang lebih efektif, efisien, dan bermakna bagi masyarakat,” ungkap beliau.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Labuhanbatu, Dr. H. Asbin Pasaribu, S.Ag., M.A., menekankan pentingnya membangun keluarga yang kuat melalui pencatatan perkawinan yang sah.
“Masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya pencatatan perkawinan. Oleh karena itu, kolaborasi dengan Pengadilan Agama sangat penting, terutama melalui isbat nikah dan sidang terpadu, agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan perlindungan,” jelasnya.
Melalui forum silaturahmi ini, kedua instansi sepakat untuk memperkuat sinergi, khususnya dalam pelaksanaan isbat nikah, sidang terpadu, sosialisasi elektronik akta cerai (E-AC), serta penanganan masalah-masalah perkawinan yang sering muncul di masyarakat.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang koordinasi teknis, tetapi juga sarana mempererat hubungan antar instansi. Diharapkan, kolaborasi antara Pengadilan Agama dan Kementerian Agama semakin solid dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan kepada masyarakat, khususnya dalam bidang perkawinan, perceraian, dan pencatatan peristiwa penting lainnya.