Pengambilan Akta Cerai

Prosedur Pengambilan Akta Cerai

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti perceraian dan diterbitkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Syarat Pengambilan Akta Cerai
  1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud
  2. Menunjukkan KTP asli dan fotokopi
  3. Membayar PNBP Rp10.000,-
  4. Jika dikuasakan wajib membawa surat kuasa bermeterai
Legalisasi Akta Cerai
  1. Datang sendiri atau kuasa dengan surat kuasa
  2. Menyerahkan akta cerai asli dan fotokopi
  3. Petugas melakukan verifikasi keaslian dokumen
  4. Biaya legalisasi Rp10.000 per lembar (PNBP)
Prosedur Perkara Tingkat Pertama
  1. Penggugat mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama
  2. Pemanggilan para pihak untuk sidang
  3. Proses mediasi wajib
  4. Persidangan (jawaban, replik, duplik, bukti)
  5. Putusan dan penerbitan akta cerai
Prosedur Tingkat Banding
  1. Registrasi perkara banding
  2. Penetapan majelis hakim
  3. Pemeriksaan berkas
  4. Putusan banding
  5. Pengiriman salinan putusan
Prosedur Tingkat Kasasi
  1. Permohonan kasasi melalui pengadilan
  2. Pembayaran biaya perkara
  3. Memori kasasi dan jawaban
  4. Pengiriman berkas ke Mahkamah Agung
  5. Putusan kasasi
Peninjauan Kembali (PK)
  1. Registrasi permohonan PK di MA
  2. Pemberitahuan kepada para pihak
  3. Penetapan majelis hakim agung
  4. Pemeriksaan berkas
  5. Putusan PK
  • Ucapan_1
  • Ucapan_2
© 2026 Pengadilan Agama Rantauprapat