Prosedur Pengambilan Akta Cerai
Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti perceraian dan diterbitkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Syarat Pengambilan Akta Cerai
- Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud
- Menunjukkan KTP asli dan fotokopi
- Membayar PNBP Rp10.000,-
- Jika dikuasakan wajib membawa surat kuasa bermeterai
Legalisasi Akta Cerai
- Datang sendiri atau kuasa dengan surat kuasa
- Menyerahkan akta cerai asli dan fotokopi
- Petugas melakukan verifikasi keaslian dokumen
- Biaya legalisasi Rp10.000 per lembar (PNBP)
Prosedur Perkara Tingkat Pertama
- Penggugat mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama
- Pemanggilan para pihak untuk sidang
- Proses mediasi wajib
- Persidangan (jawaban, replik, duplik, bukti)
- Putusan dan penerbitan akta cerai
Prosedur Tingkat Banding
- Registrasi perkara banding
- Penetapan majelis hakim
- Pemeriksaan berkas
- Putusan banding
- Pengiriman salinan putusan
Prosedur Tingkat Kasasi
- Permohonan kasasi melalui pengadilan
- Pembayaran biaya perkara
- Memori kasasi dan jawaban
- Pengiriman berkas ke Mahkamah Agung
- Putusan kasasi
Peninjauan Kembali (PK)
- Registrasi permohonan PK di MA
- Pemberitahuan kepada para pihak
- Penetapan majelis hakim agung
- Pemeriksaan berkas
- Putusan PK
