Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan

🔒 Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Pengadilan Agama Rantauprapat

Apa itu Uji Konsekuensi?

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa informasi publik dikelompokkan menjadi informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.

Apabila suatu Badan Publik menyatakan bahwa suatu informasi termasuk informasi yang dikecualikan, maka keputusan tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak. PPID wajib terlebih dahulu melakukan Uji Konsekuensi, yaitu proses pengujian terhadap dampak yang mungkin timbul apabila informasi tersebut dibuka kepada publik.

Pengujian dilakukan terhadap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, maupun diterima oleh Badan Publik sebelum permohonan informasi ditolak berdasarkan alasan kerahasiaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Tahapan Uji Konsekuensi

1

Klarifikasi Informasi

PPID melakukan identifikasi dan klarifikasi terhadap informasi yang dimohonkan serta unit kerja yang menguasainya.

2

Analisis Konsekuensi

Menilai manfaat keterbukaan informasi dibandingkan potensi kerugian apabila informasi tersebut dipublikasikan.

3

Penetapan Status

PPID menetapkan apakah informasi tersebut terbuka atau termasuk informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan hukum.

Kapan Uji Konsekuensi Dilakukan?

  • Sebelum adanya permohonan informasi publik.
  • Pada saat terdapat permohonan informasi publik.
  • Pada saat proses penyelesaian sengketa informasi publik berdasarkan perintah Majelis Komisioner.

Kewajiban PPID Dalam Uji Konsekuensi

  • Menyebutkan secara jelas informasi yang akan dilakukan Uji Konsekuensi.
  • Mencantumkan dasar hukum pengecualian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Menjelaskan konsekuensi atau dampak apabila informasi dibuka kepada publik.
  • Menentukan jangka waktu pengecualian informasi.
  • Berkoordinasi dengan unit kerja yang menguasai informasi sebagai dasar penyusunan pertimbangan tertulis.
  • Menghitamkan (blackout) atau mengaburkan bagian informasi yang dikecualikan apabila hanya sebagian informasi yang bersifat rahasia.
  • Menjaga keamanan, kerahasiaan, pengelolaan, dan penyimpanan dokumen informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Penting

Sesuai Pasal 17 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap keputusan untuk mengecualikan suatu informasi harus didasarkan pada hasil Uji Konsekuensi yang dilakukan secara objektif, cermat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, prinsip keterbukaan informasi tetap terlaksana tanpa mengabaikan perlindungan terhadap informasi yang menurut hukum wajib dirahasiakan.
  • Ucapan_1
  • Ucapan_2
© 2026 Pengadilan Agama Rantauprapat