Tugas & Fungsi PPID

Tugas & Fungsi PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mempunyai tugas mengelola, mengoordinasikan, mendokumentasikan, serta memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

1

Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi yang berada pada unit atau satuan kerja.

2

Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh informasi dari setiap unit kerja yang meliputi informasi berkala, informasi setiap saat, dan informasi publik lainnya yang dapat diakses masyarakat.

3

Mengkoordinasikan pendataan informasi yang dikuasai setiap unit kerja untuk penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik sekurang-kurangnya satu kali setiap bulan.

4

Mengkoordinasikan pengumuman informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media yang efektif dan mudah diakses masyarakat.

5

Mengkoordinasikan pemberian informasi publik yang dapat diakses masyarakat bersama Petugas Informasi.

6

Melakukan uji konsekuensi sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menetapkan informasi tertentu sebagai informasi yang dikecualikan.

7

Memberikan alasan tertulis secara jelas dan tegas apabila permohonan informasi publik ditolak.

8

Mengkoordinasikan proses penghitaman atau pengaburan informasi yang dikecualikan beserta alasan hukumnya kepada Petugas Informasi.

9

Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan petugas informasi guna meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.

10

Mengkoordinasikan dan memastikan setiap pengajuan keberatan diproses sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

  • Ucapan_1
  • Ucapan_2
© 2026 Pengadilan Agama Rantauprapat