Rencana Umum Pengadaan (SiRUP)
Informasi kebijakan, pedoman, rencana umum, standar dokumen, mekanisme, serta kontak Pengadaan Barang dan Jasa Pengadilan Agama Rantauprapat.
đ Rencana Umum Pengadaan
APendahuluanâ
Tata pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean government) adalah seluruh aspek yang terkait dengan kontrol dan pengawasan terhadap kekuasaan yang dimiliki Pemerintah dalam menjalankan fungsinya melalui instansi formal dan informal.
Untuk melaksanakan prinsip Good Governance and Clean Government, instansi pemerintah, termasuk peradilan agama, harus melaksanakan prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien serta menjamin interaksi para pemangku kepentingan secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel.
Kebijakan umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan menyinergikan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa dengan kebijakan di sektor lainnya. Langkah kebijakan tersebut secara umum diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Pengadilan Agama Balige sebagai instansi pemerintah dalam lembaga yudikatif di bawah Mahkamah Agung RI berupaya menyelenggarakan Pengadaan Barang dan Jasa yang efektif, efisien, terbuka, kompetitif, dan sesuai peraturan yang berlaku.
BPedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahâ
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bersumber pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021.
CRencana Umum PBJâ
DStandar Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahâ
Jenis dokumen yang memenuhi standar berdasarkan Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Kesatu atas Peraturan Kepala LKPP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
EMekanisme Pengadaanâ
Mekanisme pemilihan penyedia mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, dan ketentuan LKPP mengenai katalog elektronik dan e-Purchasing.
FMekanisme Keberatan dan Pengaduanâ
- Peserta lelang yang berkeberatan atas penetapan pemenang diberi kesempatan mengajukan sanggahan tertulis paling lambat 5 hari kerja setelah pengumuman pemenang.
- Sanggahan disampaikan kepada pejabat yang berwenang menetapkan pemenang, disertai bukti penyimpangan, dengan tembusan sekurang-kurangnya kepada unit pengawasan internal. Sanggahan kepada pihak yang tidak berwenang dianggap sebagai pengaduan dan tetap ditindaklanjuti.
- Sanggahan wajib diajukan peserta lelang apabila terjadi penyimpangan prosedur yang merugikan negara dan/atau masyarakat.
- Penyalahgunaan wewenang oleh panitia/pejabat pengadaan dan/atau pejabat yang berwenang.
- Pelaksanaan pelelangan menyimpang dari ketentuan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa.
- Terjadi praktik KKN antara peserta lelang dan/atau dengan panitia/pejabat yang berwenang.
- Adanya rekayasa pihak tertentu yang menyebabkan pelelangan tidak adil, tidak transparan, dan tidak terjadi persaingan sehat.
- Panitia/pejabat pengadaan bertanggung jawab atas proses pelelangan dan hasil evaluasi serta wajib menyampaikan bahan terkait sanggahan kepada pejabat yang berwenang memberikan jawaban.
- Pejabat yang menetapkan pemenang memberikan jawaban tertulis paling lambat 5 hari kerja secara proporsional sesuai permasalahannya.
- Jika evaluasi tidak sesuai ketentuan karena kesalahan atau kelalaian panitia, diperintahkan evaluasi ulang.
- Jika terbukti terjadi KKN, pejabat/panitia terkait diberhentikan, penawaran peserta yang terlibat digugurkan, dan evaluasi diulang oleh pejabat baru.
- Peserta yang terlibat KKN dan rekayasa dikenai pencairan jaminan penawaran serta larangan mengikuti pengadaan selama satu tahun.
- Jika pelelangan tidak sesuai prosedur, dilakukan pelelangan ulang dari tahap pengumuman oleh panitia/pejabat pengadaan yang baru.
- Jika peserta tidak menerima jawaban sanggahan, peserta dapat mengajukan sanggahan banding kepada pejabat terkait paling lambat 5 hari kerja sejak jawaban diterima. Proses pengadaan dapat dilanjutkan tanpa menunggu hasil keputusan.
