Standar Pengumuman Informasi

Standar Pengumuman Informasi

Pengadilan Agama Rantauprapat berkomitmen memberikan layanan informasi publik yang transparan, mudah diakses, dan sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Ketentuan Pengumuman Informasi
  • Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Disusun menggunakan bahasa yang mudah dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat.
  • Mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan oleh masyarakat setempat agar informasi lebih mudah dipahami.
Seluruh informasi publik disampaikan secara terbuka melalui berbagai media komunikasi agar masyarakat memperoleh akses informasi secara cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.
  • Ucapan_1
  • Ucapan_2
© 2026 Pengadilan Agama Rantauprapat