STANDAR PENGUMUMAN INFORMASI
Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar layanan Informasi Publik Layanan Informasi Publik Pasal 24 Ayat (2) Pengumuman Informasi wajib:
- Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar;
- Mudah dipahami; dan
- Mempertimbangkan penggunaan bahsa yang digunakan penduduk setempat
Pengumuman disebarluaskan melalui :
- Papan Pengumuman
- Laman resmi (website) PPID yaitu : https://pa-rantauprapat.go.id/index.php/ppid/tentang-ppid
- Media sosial Pengadilan Agama Rantauprapat yaitu :
Facebook : https://www.facebook.com/pengadilanagama.rantauprapat/
Instagram : https://www.instagram.com/parantauprapat/
Youtube : https://youtube.com/@pengadilanagamarantauprapa8492?si=0igU_XgYve7yzMp4
Tiktok : https://www.tiktok.com/@pa.rantauprapat?lang=el-GR