💰 Prosedur Pengambilan Sisa Panjar
Panduan pengambilan sisa panjar biaya perkara pada Pengadilan Agama Rantauprapat.
Pertama
Setelah Majelis Hakim membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum, Ketua Majelis membuat rincian biaya perkara yang telah diputus. Rincian tersebut diserahkan kepada Pemegang Kas untuk dicatat ke dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara dan Buku Induk Keuangan Perkara.
Kedua
Pemohon atau Penggugat menghadap kepada Pemegang Kas (Kasir) untuk mengetahui rincian penggunaan panjar biaya perkara dengan menyampaikan nomor perkaranya.
Ketiga
Pemegang Kas memberikan penjelasan mengenai rincian penggunaan biaya perkara berdasarkan Buku Jurnal Keuangan Perkara.
Apabila masih terdapat sisa panjar biaya perkara, Pemegang Kas membuat kuitansi pengembalian sesuai jumlah sisa yang tercatat dalam Buku Jurnal kemudian diserahkan kepada Pemohon/Penggugat untuk ditandatangani.
Kuitansi terdiri dari tiga rangkap:
- Lembar pertama untuk Pemegang Kas.
- Lembar kedua untuk Pemohon/Penggugat.
- Lembar ketiga dimasukkan ke dalam berkas perkara.
