Sejarah Pengadilan

SEKILAS SEJARAH

LATAR BELAKANG

Peradilan agama bertugas dan berwenang dalam menerima, memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, dan shodaqah di antara orang-orang Islam untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Pengadilan Agama sebagai salah satu dari empat pilar lembaga peradilan yang ada di Indonesia telah memiliki kewenangan baru sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, mempunyai wewenang baru sebagai bagian dari yurisdiksi absolutnya, yaitu kewenangan untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan sengketa dibidang ekonomi syari’ah.

Penyelenggaraan Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama pada Tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Agama pada Tingkat Banding. Sedangkan pada tingkat kasasi dilaksanakan oleh Mahkamah Agung. Sebagai pengadilan negara tertinggi.

Pengadilan Agama merupakan salah satu lingkungan peradilan yang diakui eksistensinya dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang pokok-pokok kekuasan kehakiman dan yang terakhir telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman, merupakan lembaga peradilan khusus yang ditunjukan kepada umat Islam dengan lingkup kewenangan yang khusus pula,baik perkaranya ataupun para pencari keadilannya (justiciabel).

SEJARAH PENGADILAN

Dasar Hukum dan Sejarah Pembentukan Pengadilan Agama Rantauprapat
Pengadilan Agama Rantauprapat mulai berdiri tanggal 1 Mei 1953 berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 2 Tahun 1953. Pertama lahirnya Pengadilan Agama Rantauprapat dikenal dengan nama Majelis Pengadilan Agama Islam dengan singkatan M (P). A.I. Kabupaten Labuhan Batu.

Masa Penjajahan Belanda
Sama halnya dengan daerah lain dalam wilayah Nusantara ini, sebelum dan setelah Belanda memasuki Indonesia yang menjadi penguasa adalah Sultan atau Raja. Sultan tersebutlah yang berkuasa untuk memerintah dan mengatur rakyat dalam wilayahnya, demikian juga di Labuhan Batu Rantauprapat pada masa penjajahan Belanda ada empat Kesultanan, yaitu:

  • Kesultanan Panai, yang pusat Kerajaannya di Labuhan Bilik
  • Kesultanan Kualuh, yang berkedudukan di Kampung Mesjid
  • Kesultanan Kota Pinang, yang memerintah di Kota Pinang
  • Kesultanan Billah, yang berkuasa di Negeri Lama

Keempat-empat Kesultanan tersebut diatas adalah memeluk agama Islam dan karena masing-masing Sultan memperhatikan kebutuhan rakyatnya yang beragama Islam, terutama untuk menyelesaikan sengketa keluarga antara sesama Muslim dan hak-hak yang menyangkut dengan keagamaan, dan memutus sengketakeluargatersebut oleh masing-masing Sultan mengangkat Qadi di dalam wilayahnya untuk menyelesaikan sengketa dimaksud, jika ada sengketa antara sesama pemelukagama Islam ditetapkanlah Qadi, ketetapan tersebut disampaikan kepada Sultan untuk disahkan menjadi suatu keputusan yang disertaidengan perintah pelaksanaanya agardilaksanakan para pihak-pihak yang beracara. Maka segala sengketa yang menyangkut dengan permasalahan agama dalam masyarakat maupun dalam rumah tangga akan diselesaikan oleh Qadi setelah para pihak yang beracara datang langsung kerumah Qadi tersebut.

Masa Penjajahan Jepang
Pada masa penjajahan Jepang daerah Labuhan Batu tetap diperintah oleh Sultan dan Sultan tersebutlah yang berkuasa sepenuhnya untuk mengatur wilayahnya termasukmengangkat dan memberhentikan Qadi, dan Qadi tersebuthanya berkuasa memeriksadan mengutus sengketa antara sesama Muslimyang menyangkut dengan masalah keagamaan seperti nikah, cerai, rujuk, hadanah, sedekah, baitul mal dan menetapkan wakaf dan ahli waris serta bagian masing-masing.

Raad Agama di masa penjajahan Belanda dan Jepang belum melembaga sebagaimana mestinya, hanya saja apabilaada persengketaan sesama Islam pihak-pihak dapat menanyakan langsung ke rumah Qadi untuk mendapatkan putusan, lalu keputusan disampaikankepada Sultan disahkan agar segera dilaksanakan.

Qadi yang dimaksudkan beracara menurut Hukum Acara Islam, dan disamping menggunakan hukum adat daerah masing-masing, kemudian Qaditersebut hanya berwenang mengadili dalam wilayah kesultanannya, yakni di tempat Sultan yang mentauliahnya.

Masa Penjajahan Belanda dan masa penjajahan Jepang tidak dapat didapati perbedaan secara prinsipil, hanya saja pada masa penjajahan Jepang, masyarakat dan para Qadi mengalami penderitaankemiskinan yang mengakibatkankurangnya kedisiplinan merekadalam menjalankan hukum Islam tersebut, hal seperti ini berlangsungsampai Indonesia merdeka dan setelah merdeka Raad agama tersebut ditukar namanya menjadi Majelis Agama Islam.

Masa Kemerdekaan
Setelah Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, maka Indonesia menjadi bangsa yang berdaulat, tapi sejak tahun 1946 s/d 1953 Pengadilan Agama belum berdiri sendiri secarakelembagaan namun masih ditangani Kepala Departemen Agama Labuhan Batu, Kepala Departemen Agama yang pertama saat itu adalah M. Arifin Isa. Pengadilan Agama Rantauprapat berdiri tanggal 1 Mei 1953 berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 2 tahun 1953.

Daftar Nama Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat
Sejak berdirinya Pengadilan Agama Rantauprapat sampai dengan sekarang yang pernah menjadi ketua adalah:

 defaultpict

WAN HAJI AHMAD FACHRUROZI
1953-1961

 defaultpict

RAJA YACUB RIDHO
1961-1973

 defaultpict

M. ISMAIL YACUB
1973-1986

 Ahmad Sagu s 239x300

Drs. MUHAMMAD SAGU HARAHAP
1987-1992

 03maraenda 1

Drs. H. MARAENDA HARAHAP, S.H.
1995-1999

 PHOTO MANTAN KETUA 06 212x300

Drs. H. HUSNI AR.
1999-2002

 foto 2

Dr. H. ABD HAMID PULUNGAN, S.H., M.H.
2002-2007

 Husin Ritonga

Drs. H. HUSIN RITONGA, S.H.
2007-2011

 Copy of Bilah Barat 20121207 00003

Drs. H. JANUAR, S.H.
2011-2014

 20150806 163546

Drs. H. MAWARLIS, S.H., M.H.
2014-2017

 20240531125059951

Drs. H. BAKTI RITONGA, S.H., M.H.
2017-2019

 foto pak habib

Drs. H. HABIB RASYIDI DAULAY, M.H.
2020 - 2020

 wakil ketua

Drs. H. RIBAT, S.H., M.H
2020 - 2021

 afrizal S.Ag

AFRIZAL S.Ag., M.Ag.
2021 - 2022

 pasfoto pak baginda

BAGINDA, S.Ag., M.H.
2022 - 204

 bu ketua

Dr. HELMILAWATI, S.H.I., M.A.
November 2024 - Sekarang

 

Gedung Kantor Pengadilan Agama Rantauprapat
Semula Gedung Pengadilan Agama Rantauprapat terletak di jalan Gajah Mada SHM 106, RT/RW, Binaraga, Rantau Utara, Labuhanbatu. Gedung Kantor Pengadilan Agama Rantauprapat di bangun berdasar DIP PA Rantauprapat tahun anggaran 2003-2004, dengan keadaan Bangunan permanent tidak bertingkat Hal ini sesuai dengan DIP tanggal 08 April 1978 N0. 122/XXV/4/1978 dan DIPA Tanggal 11 Maret 1985 No.083/XXV/3/1985.

Seiring dengan perkembangan waktu dan zaman pada tahun 2004 gedung Kantor Pengadilan Agama Rantauprapat pun berpindah tempat ,Jalan Sisingamangaraja Komplek Asrama Haji No. 04 Rantauprapat Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu. Dengan keadaan bangunan permanen tidak bertingkat dengan ukuran sebagai berikut:

Luas Tanah = 2.500 m2

Luas Bangunan = 980 m2

Jumlah Ruangan = 34 Ruangan

Wilayah Hukum Pengadilan Agama Rantauprapat
Adapun wilayah hukum (kompetensi relative) Pengadilan Agama Rantauprapat semula hanya meliputi 1 wilayah Kabupaten yaitu Kabupaten Labuhan Batu, namun sejak terjadi pemekaran Pemda Tahun 2008 maka yurisdiksi Pengadilan Agama Rantauprapat meliputi 3 (tiga) wilayah yaitu: 1. Kabupaten Labuhan Batu, 2. Kabupaten Labuhan Batu Utara, 3. Kabupaten Labuhan Batu Selatan.

Survey Layanan

survey 2

  • Ucapan_1
© 2025 Pengadilan Agama Rantauprapat