Hak Kepaniteraan Pada Pengadilan Tingkat Pertama
Dasar Hukum
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2019 Tentang Jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak Yang berlaku pada mahkamah agung dan badan peradilan Yang berada di bawahnya
Hak Kepaniteraan Tingkat Pertama
•
Pendaftaran Perkara Gugatan / Permohonan / Perlawanan / Bantahan Rp. 30.000, Per Perkara
•
Relaas Panggilan Pertama kepada Penggugat / Pemohon / pelawan / pembantah Rp. 10.000, per relaas.
•
Relaas Panggilan Pertama kepada Tergugat / Termohon / Terlawan / Terbantah Rp. 10.000, per relaas.
•
Relaas Pemberitahuan Putusan sela kepada Penggugat / Pemohon / pelawan / pembantah Rp. 10.000, per relaas.
•
Relaas Pemberitahuan Putusan sela kepada Tergugat / Termohon / Terlawan / Terbantah Rp. 10.000, per relaas.
•
Relaas Panggilan Saksi Penggugat / Pemohon / pelawan / pembantah Rp. 10.000, per relaas.
•
Relaas Panggilan Saksi Tergugat / Termohon / Terlawan / Terbantah Rp. 10.000, per relaas.
•
Relaas Panggilan Ahli Penggugat / Pemohon / pelawan / pembantah Rp. 10.000, per relaas
•
Relaas Panggilan Ahli Tergugat / Termohon / Terlawan / Terbantah Rp. 10.000, per relaas.
•
Relaas Panggilan Penterjemah Rp. 10.000, Per Perkara.
•
Pemeriksaan Setempat atas permintaan Rp. 10.000, per Penetapan.
•
Pendaftaran Permohonan Sita Rp. 25.000, per Perkara.
•
Penetapan Sita Rp. 25.000, per Penetapan.
•
Berita Acara Penyitaan Rp. 25.000, Per Berita Acara.
•
Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Penggugat / Pemohon / pelawan / pembantah Rp. 10.000, per perkara
•
Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Tergugat / Termohon / Terlawan / Terbantah Rp. 10.000, per perkara
•
Surat Pencabutan Gugatan Rp. 10.000, per Perkara.
•
Relaas Pemberitahuan Pencabutan Gugatan Rp. 10.000, per Relaas.
•
Pendaftaran Pengangkatan Sita Rp. Rp. 25.000, per Perkara.
•
Penetapan Perintah Penawaran Pembayaran Rp.10.000, per Penetapan.
•
Berita Acara Penawaran Pembayaran Rp.10.000, per Berita Acara.
•
Berita Acara Konsinyasi (berupa Uang atau Barang) Rp.10.000, per Berita Acara.
•
Pendaftaran Gugatan Sengketa Arbitrase syariah Rp.10.000, per Perkara.
•
Pendaftaran Perlawanan Terhadap Putusan verstek Rp.10.000, per Perkara.
•
Redaksi Putusan / Penetapan Rp. 10.000, per Putusan/penetapan.
Banding
•
Pendaftaran Permohonan Banding Rp. 50.000,- per Perkara.
•
Penyerahan Akta Banding kepada Pembanding Rp. 10.000,- per akta
•
Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 10.000,- per relaas.
•
Relaas Penyerahan Memori banding Rp. 10.000,- per relaas.
•
Relaas penyerahan kontra memori banding Rp.10.000,- per relaas.
•
Relaas Pemberitahuan Inzage kepada Pembanding Rp. 10.000,- per relaas.
•
Relaas Pemberitahuan Inzage kepada Terbanding Rp. 10.000,- per relaas.
•
Pencabutan Banding Rp. 10.000,- per Akta.
•
Relaas Pemberitahuan Pencabutan Banding Rp. 10.000,- per relaas.
•
Redaksi Putusan / Penetapan Rp. 10.000, per Putusan/penetapan.
Hak Kepaniteraan Lainnya
•
Pengesahan dan Pendaftaran Surat dibawah tangan Rp. 10.000,- per Surat.
•
Penyerahan Turunan/Salinan Putusan/Penetapan Pengadilan Rp.500,- per Lembar.
•
Pencatatan Pembuatan akta dan Berita Acara Penyumpahan di Luar Putusan Pengadilan Rp.10.000,- per Berita Acara.
•
Penyimpanan dan Penyerahan Kembali Uang, Surat Berharga dan Barang yang disimpan di kepaniteraan RP.10.000,-
•
Akta/Surat Keterangan Asli yang dibuat di kepaniteraan di Luar Perkara Rp.10.000,- per Akta/Surat.
•
Penerbitan dan Penyerahan Akta Cerai Rp.10.000,- per Akta.
•
Pendaftaran Surat Kuasa / Kuasa Insidentil Rp.10.000,- per Surat.
•
Pendapatan Uang Meja (Leges) dan Upah pada Panitera Rp. 10.000,- per Putusan/penetapan.
•
Sisa Uang Panjar Perkara yang lebih dari 6 bulan tidak diambil Rp.0,00 per Perkara.
