Elektronik Akta Cerai (EAC)

Elektronik Akta Cerai (E-AC) adalah dokumen akta cerai dalam bentuk digital yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama setelah perkara perceraian diputus dan berkekuatan hukum tetap. Berbeda dengan akta cerai konvensional yang berupa lembar fisik, E-AC hadir dalam bentuk file elektronik yang dilengkapi dengan Tanda tangan elektronik tersertifikasi, Kode QR yang bisa dipindai untuk memverifikasi keaslian dokumen dan Status hukum yang sama kuat dan sah seperti akta cerai fisik.

 

Mulai 1 Juli 2025, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI resmi memberlakukan Akta Cerai Elektronik (E-AC) di seluruh satuan kerja Pengadilan Agama di Indonesia. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari SK Dirjen Badilag Nomor 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai Secara Elektronik.

E-AC hadir sebagai inovasi layanan publik untuk mewujudkan peradilan modern yang mudah, cepat, transparan, dan akuntabel. Dokumen akta cerai kini tidak lagi hanya berbentuk fisik, tetapi juga tersedia dalam format digital yang dilengkapi tanda tangan elektronik tersertifikasi serta kode QR yang dapat diverifikasi keabsahannya.

TUJUAN DAN MANFAAT

  • 1. Efisiensi waktu dan biaya - Masyarakat tidak perlu lagi bolak-balik ke pengadilan untuk mengambil dokumen fisik
  • 2. Keamanan dan keaslian dokumen – Akta cerai elektronik dilindungi oleh tanda tangan digital dan sistem verifikasi online
  • 3. Integrasi layanan – data terhubung dengan Kementerian Agama dan Dukcapil, sehingga mempermudah urusan administrasi kependudukan dan keagamaan
  • 4. Paperless & ramah lingkungan – mendukung program pemerintah dalam pengurangan penggunaan kertas

CARA MENGAKSES E-AC

  • 1. Pemohon atau para pihak dapat login melalui aplikasi E-AC yang terhubung dengan Sistem Informasi Perkara (SIPP) pada tautan: eac.mahkamahagung.go.id
  • 2. Setelah proses perkara selesai dan berkekuatan hukum tetap, akta cerai dapat diunduh langsung secara online.
  • 3. Dokumen elektronik dapat digunakan sebagaimana akta cerai fisik, karena memiliki kekuatan hukum yang sama.
  • 4. Pihak ketiga (misalnya instansi pemerintah) dapat melakukan verifikasi keaslian melalui pemindaian kode QR.
  • Ucapan_1
  • Ucapan_2
© 2025 Pengadilan Agama Rantauprapat