⚖️ Tugas Pokok dan Fungsi
Pengadilan Agama Rantauprapat Kelas I B
• Perkawinan
• Waris
• Wasiat
• Hibah
• Wakaf
• Zakat
• Infaq
• Shadaqah
• Ekonomi Syariah
⚖️ Fungsi Mengadili
Menerima, memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan seluruh perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama pada tingkat pertama sesuai ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006.
👨💼 Fungsi Pembinaan
Memberikan pembinaan, pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada seluruh aparatur pengadilan baik pada bidang teknis yudisial maupun administrasi umum, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan pembangunan.
🔍 Fungsi Pengawasan
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, Jurusita, Jurusita Pengganti, serta administrasi peradilan agar berjalan secara profesional, efektif, dan sesuai ketentuan.
📚 Fungsi Nasehat
Memberikan pertimbangan, saran, dan nasehat mengenai hukum Islam kepada instansi pemerintah dalam wilayah hukum Pengadilan Agama apabila diminta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
🗂 Fungsi Administratif
Menyelenggarakan administrasi teknis perkara, administrasi persidangan, administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan tata usaha secara profesional, transparan, dan akuntabel.
🌐 Pelayanan Publik
Memberikan pelayanan hukum, penyuluhan hukum, penelitian, pelayanan informasi publik, serta membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai prinsip transparansi peradilan modern.
⭐ Fungsi Lainnya
- Melaksanakan koordinasi dalam kegiatan hisab dan rukyat bersama Kementerian Agama, MUI, organisasi kemasyarakatan Islam, dan instansi terkait lainnya sesuai ketentuan Pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006.
- Menyelenggarakan pelayanan penyuluhan hukum, penelitian, pelayanan informasi publik, serta mendukung keterbukaan informasi peradilan sesuai Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.
