Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

⚖️ Tugas Pokok dan Fungsi

Pengadilan Agama Rantauprapat Kelas I B

📌 Tugas Pokok
Pengadilan Agama Rantauprapat Kelas I B mempunyai tugas pokok sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, khususnya Pasal 49. Pengadilan Agama bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pada tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:

• Perkawinan
• Waris
• Wasiat
• Hibah
• Wakaf
• Zakat
• Infaq
• Shadaqah
• Ekonomi Syariah
🏛 Fungsi Pengadilan Agama

⚖️ Fungsi Mengadili

Menerima, memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan seluruh perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama pada tingkat pertama sesuai ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006.

👨‍💼 Fungsi Pembinaan

Memberikan pembinaan, pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada seluruh aparatur pengadilan baik pada bidang teknis yudisial maupun administrasi umum, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan pembangunan.

🔍 Fungsi Pengawasan

Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, Jurusita, Jurusita Pengganti, serta administrasi peradilan agar berjalan secara profesional, efektif, dan sesuai ketentuan.

📚 Fungsi Nasehat

Memberikan pertimbangan, saran, dan nasehat mengenai hukum Islam kepada instansi pemerintah dalam wilayah hukum Pengadilan Agama apabila diminta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

🗂 Fungsi Administratif

Menyelenggarakan administrasi teknis perkara, administrasi persidangan, administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan tata usaha secara profesional, transparan, dan akuntabel.

🌐 Pelayanan Publik

Memberikan pelayanan hukum, penyuluhan hukum, penelitian, pelayanan informasi publik, serta membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai prinsip transparansi peradilan modern.

⭐ Fungsi Lainnya

  • Melaksanakan koordinasi dalam kegiatan hisab dan rukyat bersama Kementerian Agama, MUI, organisasi kemasyarakatan Islam, dan instansi terkait lainnya sesuai ketentuan Pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006.
  • Menyelenggarakan pelayanan penyuluhan hukum, penelitian, pelayanan informasi publik, serta mendukung keterbukaan informasi peradilan sesuai Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.
  • Ucapan_1
  • Ucapan_2
© 2026 Pengadilan Agama Rantauprapat