PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
PENGADILAN AGAMA RANTAUPRAPAT
Sejak diterbitkannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
informasi menjadi hak setiap warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia. Setiap badan publik
wajib menyediakan informasi secara berkala, serta-merta,
dan tersedia setiap saat, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Terkait kategori informasi publik, Pengadilan Agama Rantauprapat mengacu pada
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pelayanan Informasi di Pengadilan,
yang menjadi pedoman dalam pengelolaan, penyediaan, dan pelayanan informasi publik.
