Tentang PPID

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)

PENGADILAN AGAMA RANTAUPRAPAT

Sejak diterbitkannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi menjadi hak setiap warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia. Setiap badan publik wajib menyediakan informasi secara berkala, serta-merta, dan tersedia setiap saat, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Terkait kategori informasi publik, Pengadilan Agama Rantauprapat mengacu pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pelayanan Informasi di Pengadilan, yang menjadi pedoman dalam pengelolaan, penyediaan, dan pelayanan informasi publik.
  • Ucapan_1
  • Ucapan_2
© 2026 Pengadilan Agama Rantauprapat