Mahkamah Agung Republik Indonesia | Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama
Lambang Pengadilan Agama Rantauprapat
PENGADILAN AGAMARANTAUPRAPAT KELAS IBIntegritas | Disiplin | Akuntabel | Modern | Amanah | Nyaman
BerAKHLAKBerorientasi Pelayanan · Akuntabel · Kompeten
Harmonis · Loyal · Adaptif · Kolaboratif
#bangga
melayani
bangsa

Hak-Hak Pokok dalam proses persidangan

Hak-Hak Pokok dalam proses persidangan
Hak-Hak Pokok dalam proses persidangan
  1. Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum;
  2. Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia);
  3. Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan;
  4. Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;
  5. Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;
  6. Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan;