Hak-Hak Pencari Keadilan

HAK & INFORMASI PENCARI KEADILAN

Standar Pelayanan dan Hak-Hak Peradilan
Hak Kepaniteraan Pada Pengadian Tingkat Pertama
(Klik disini untuk melihat laporan PNBP)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2019 Tentang Jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak Yang berlaku pada mahkamah agung dan badan peradilan Yang berada di bawahnya

Hak Kepaniteraan Pada Pengadian Tingkat Pertama yaitu

Hak Kepaniteraan (PNBP & Biaya Proses)
  • Pendaftaran Perkara Gugatan / Permohonan / Perlawanan / Bantahan Rp. 30.000, Per Perkara
  • Relaas Panggilan Pertama kepada Penggugat / Pemohon / pelawan / pembantah Rp. 10.000, per relaas.
  • Relaas Panggilan Pertama kepada Tergugat / Termohon / Terlawan / Terbantah Rp. 10.000, per relaas.
  • Relaas Pemberitahuan Putusan sela kepada Penggugat / Pemohon / pelawan / pembantah Rp. 10.000, per relaas.
  • Relaas Pemberitahuan Putusan sela kepada Tergugat / Termohon / Terlawan / Terbantah Rp. 10.000, per relaas.
  • Relaas Panggilan Saksi Penggugat / Pemohon / pelawan / pembantah Rp. 10.000, per relaas.
  • Relaas Panggilan Saksi Tergugat / Termohon / Terlawan / Terbantah Rp. 10.000, per relaas.
  • Relaas Panggilan Ahli Penggugat / Pemohon / pelawan / pembantah Rp. 10.000, per relaas
  • Relaas Panggilan Ahli Tergugat / Termohon / Terlawan / Terbantah Rp. 10.000, per relaas.
  • Relaas Panggilan Penterjemah Rp. 10.000, Per Perkara.
  • Pemeriksaan Setempat atas permintaan  Rp. 10.000, per Penetapan.
  • Pendaftaran Permohonan Sita Rp. 25.000, per Perkara.
  • Penetapan Sita Rp. 25.000, per Penetapan.
  • Berita Acara Penyitaan Rp. 25.000, Per Berita Acara.
  • Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Penggugat / Pemohon / pelawan / pembantah Rp. 10.000, per perkara
  • Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Tergugat / Termohon / Terlawan / Terbantah Rp. 10.000, per perkara
  • Surat Pencabutan Gugatan Rp. 10.000, per Perkara.
  • Relaas Pemberitahuan Pencabutan Gugatan Rp. 10.000, per Relaas.
  • Pendaftaran Pengangkatan Sita Rp. Rp. 25.000, per Perkara.
  • Penetapan Perintah Penawaran Pembayaran Rp.10.000, per Penetapan.
  • Berita Acara Penawaran Pembayaran Rp.10.000, per Berita Acara.
  • Berita Acara Konsinyasi (berupa Uang atau Barang) Rp. 10.000, per Berita Acara.
  • Pendaftaran Gugatan Sengketa Arbitrase syariah Rp.10.000, per Perkara.
  • Pendaftaran Perlawanan Terhadap Putusan verstek Rp.10.000, per Perkara.
  • Redaksi Putusan / Penetapan Rp. 10.000, per Putusan/penetapan.
Banding
  • Pendaftaran Permohonan Banding Rp. 50.000,- per Perkara.
  • Penyerahan Akta Banding kepada Pembanding Rp. 10.000,- per akta
  • Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 10.000,- per relaas.
  • Relaas Penyerahan Memori banding Rp. 10.000,- per relaas.
  • Relaas penyerahan kontra memori banding Rp.10.000,- per relaas.
  • Relaas Pemberitahuan Inzage kepada Pembanding Rp. 10.000,- per relaas.
  • Relaas Pemberitahuan Inzage kepada Terbanding Rp. 10.000,- per relaas.
  • Pencabutan Banding Rp. 10.000,- per Akta.
  • Relaas Pemberitahuan Pencabutan Banding Rp. 10.000,- per relaas.
  • Redaksi Putusan / Penetapan Rp. 10.000, per Putusan/penetapan.
Hak Kepaniteraan Lainnya
  • Pengesahan dan Pendaftaran Surat dibawah tangan Rp. 10.000,- per Surat.
  • Penyerahan Turunan/Salinan Putusan/Penetapan Pengadilan Rp.500,- per Lembar.
  • Pencatatan Pembuatan akta dan Berita Acara Penyumpahan di Luar Putusan Pengadilan Rp.10.000,- per Berita Acara.
  • Penyimpanan dan Penyerahan Kembali Uang, Surat Berharga dan Barang yang disimpan di kepaniteraan RP.10.000,-
  • Akta/Surat Keterangan Asli yang dibuat di kepaniteraan di Luar Perkara Rp.10.000,- per Akta/Surat.
  • Penerbitan dan Penyerahan Akta Cerai yang dibuat dikepaniteraan pada Pengadilan Agama Rp.10.000,- per Akta.
  • Pendaftaran Surat Kuasa / Kuasa Insidentil untuk mewakili pihak yang berperkara di Pengadilan Rp.10.000,- per Surat.
  • Pendapatan Uang Meja (Leges) dan Upah pada Panitera Badan Peradilan Rp. 10.000,- per Putusan/penetapan.
  • Sisa Uang Panjar Perkara yang lebih dari 6 bulan tidak diambil oleh pihak ketiga Rp.0,00 per Perkara.
HAK-HAK PENCARI KEADILAN
  • Berhak memperoleh Bantuan Hukum.
  • Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan.
  • Berhak segera diadili oleh Pengadilan.
  • Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan.
  • Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya.
  • Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim.
  • Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia.
  • Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri.
  • Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
  • Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalamhal terdakwa ditahan.
  • Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.
  • Berhak mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya.
  • Berhak minta banding atas putusan pengadilan.
  • Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP.
HAK-HAK DASAR PENCARI KEADILAN
  • Memperoleh informasi yang lengkap dan utuh dari bagian Kepaniteraan Meja I tentang syarat-syarat mengajukan perkara dan biaya perkara.
  • Menggunakan jasa pengacara / advokat untuk mewakili kepentingan pencari keadilan.
  • Menggunakan Hakim Mediasi atau pihak ketiga sebagai upaya perdamaian.
  • Mengajukan Eksepsi dan Rekonpensi atas gugatan lawan.
  • Gugatan Rekonpensi dalam Cerai Talak berdasarkan Pasal 149 KHI meliputi :
  • a. Memberikan Mut’ah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau barang, kecuali bekas istri tersebut Qabla Al-Dukhul.
  • b. Memberi Nafkah dan Kiswah kepada bekas istri selama masa Iddah.
  • c. Melunasi mahar yang masih terhutang.
  • d. Memberikan biaya Hadhonah untuk anak-anaknya.
  • Berperkara secara cuma-cuma (Prodeo) bagi pihak tidak mampu.
  • Meminta pemeriksaan setempat dan sita jaminan.
  • Mengajukan upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali.
  • Mendapatkan Salinan Putusan / Penetapan dan Akta Cerai.
  • Ucapan_1
  • Ucapan_2
© 2026 Pengadilan Agama Rantauprapat