Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka tingkat dan jenis hukuman disiplin yang disebutkan di Pasal 7 PP, yaitu:
Pada Bab III Pasal 7 :
1. Tingkat hukuman disiplin terdiri dari:
- Hukuman disiplin ringan
- Hukuman disiplin sedang
- Hukuman disiplin berat
2. Jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
- Teguran lisan
- Teguran tertulis
- Pernyataan tidak puas secara tertulis
3. Jenis hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
- Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun
- Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun
- Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun
4. Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari:
- Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun
- Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
- Pembebasan dari jabatan
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
- Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS