Pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat Kelas I B Dr. Helmilawati, S.H.I. M.A. didampingi Panitera Nelson Dongoran, S.Ag., S.H., M.M. telah berhasil menyelesaikan perkara Eksekusi dalam persidangan aanmaning Nomor : 1/Pd.Eks/2025/PA.Rap yang terdaftar pada tanggal 10 November 2025.
Perkara eksekusi ini adalah sengketa pembagian harta Bersama antara Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi yang telah diputus oleh Pengadilan Agama Rantauprpata Kelas I B dan Pengadilan Tinggi Agama Medan dan telah berkekuatan Hukum tetap namun Termohon Eksekusi tidak mau melaksanakan putusan secara suka rela.

Setelah melalui sidang aanmaning sebanyak 3 kali, Ketua PA Rantauprapat yang selalu mengedepankan cara penyelesaian perkara ini secara musyawarah dan win-win solution. Melalui pendekatan yang humanis dan menghindari konflik yang bekepanjangan akhirnya para pihak berperkara menempuh jalan damai dengan membagi harta Bersama yang terdiri dari 4 objek tanah dan bangunan rumah diatasnya, 2 objek menjadi milik Pemohon Eksekusi dan 2 objek Lagi menjadi milik Termohon Eksekusi. Sementara kendaraan roda 2 satu buah menjadi milik Termohon eksekusi setelah setengah dari harga jualnya dibayar Termohon Eksekusi kepada Pemohon Eksekusi.
Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat menyatakan dalam pelaksanaan program prioritas Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia bidang Peningkatan Kualitas layanan Pengadilan dengan kegiatan keberhasilan eksekusi terus berupaya agar seluruh perkara eksekusi yang telah terdaftar selesai secepat mungkin.
Perkara eksekusi ini diakhiri dengan serah terima kunci rumah dan kendaraaan antara Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi di depan Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat dan disaksikan oleh Panitera Pengadilan Agama Rantauprapat. Atas permohonan Para Pihak berperkara untuk menjaga privasinya maka foto kegiatan ini tidak ditampilkan. (Son)






