Rantauprapat, 4 September 2026 — Pengadilan Agama Rantauprapat bersama Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Pelayanan yang berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu. Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat, Dr. Hj. Sri Armaini, S.H.I., M.H., bersama Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.O.G., M.K.M.


Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Labuhanbatu, pimpinan perangkat daerah, serta para tamu undangan. Acara diawali dengan pembacaan doa oleh Kasi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu, Dr. H. Darmansyah Siagian, S.Ag., M.A.P., sebagai ungkapan rasa syukur sekaligus permohonan keberkahan dan kelancaran atas kerja sama yang dilaksanakan.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat dan Bupati Labuhanbatu menyampaikan komitmen bersama untuk memperkuat kolaborasi serta menghadirkan pelayanan yang terintegrasi bagi masyarakat. Kerja sama ini diharapkan tidak hanya diwujudkan dalam bentuk administratif, tetapi juga melalui program dan kegiatan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Labuhanbatu.


Pada kesempatan yang sama, dilaksanakan pula penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Agama Rantauprapat dengan empat perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Labuhanbatu.
Melalui perjanjian kerja sama tersebut, para pihak berkomitmen melakukan berbagai upaya untuk menjaga keutuhan keluarga serta menurunkan angka perceraian dan perkawinan dini. Upaya tersebut akan dilaksanakan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, anak-anak, serta generasi muda, penguatan layanan konseling dan pendampingan keluarga, peningkatan perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan yang terintegrasi.
Kerja sama ini juga diarahkan untuk memastikan hak-hak perempuan dan anak tetap terlindungi dan terpenuhi setelah adanya putusan pengadilan. Hal tersebut meliputi penguatan koordinasi antarlembaga, pendampingan terhadap perempuan dan anak, serta percepatan penerbitan dokumen kependudukan yang menyesuaikan dengan status hukum masyarakat pascaputusan pengadilan.


Sebagai bentuk nyata pelaksanaan sinergi pelayanan, Bupati Labuhanbatu turut menyerahkan dokumen kependudukan pascaputusan pengadilan kepada masyarakat yang telah selesai berperkara di Pengadilan Agama Rantauprapat. Penyerahan tersebut menjadi langkah awal dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, terintegrasi, dan memberikan kepastian administrasi kepada masyarakat.
Penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama ini diharapkan menjadi fondasi yang kuat bagi Pengadilan Agama Rantauprapat dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mewujudkan perlindungan hukum yang lebih optimal bagi perempuan, anak, dan keluarga. (PTIP-PA Rantauprapat)