Perkara Eksekusi Pengadilan Agama Rantauprapat Berakhir Damai

Pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat Kelas I B Dr. Helmilawati, S.H.I. M.A. didampingi Panitera Nelson Dongoran, S.Ag., S.H., M.M. telah berhasil menyelesaikan perkara Eksekusi dalam persidangan aanmaning Nomor : 1/Pd.Eks/2025/PA.Rap yang terdaftar pada tanggal 10 November 2025.
Perkara eksekusi ini adalah sengketa pembagian harta Bersama antara Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi yang telah diputus oleh Pengadilan Agama Rantauprpata Kelas I B dan Pengadilan Tinggi Agama Medan dan telah berkekuatan Hukum tetap namun Termohon Eksekusi tidak mau melaksanakan putusan secara suka rela.

gedung kantor
Setelah melalui sidang aanmaning sebanyak 3 kali, Ketua PA Rantauprapat yang selalu mengedepankan cara penyelesaian perkara ini secara musyawarah dan win-win solution. Melalui pendekatan yang humanis dan menghindari konflik yang bekepanjangan akhirnya para pihak berperkara menempuh jalan damai dengan membagi harta Bersama yang terdiri dari 4 objek tanah dan bangunan rumah diatasnya, 2 objek menjadi milik Pemohon Eksekusi dan 2 objek Lagi menjadi milik Termohon Eksekusi. Sementara kendaraan roda 2 satu buah menjadi milik Termohon eksekusi setelah setengah dari harga jualnya dibayar Termohon Eksekusi kepada Pemohon Eksekusi.
Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat menyatakan dalam pelaksanaan program prioritas Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia bidang Peningkatan Kualitas layanan Pengadilan dengan kegiatan keberhasilan eksekusi terus berupaya agar seluruh perkara eksekusi yang telah terdaftar selesai secepat mungkin.
Perkara eksekusi ini diakhiri dengan serah terima kunci rumah dan kendaraaan antara Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi di depan Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat dan disaksikan oleh Panitera Pengadilan Agama Rantauprapat. Atas permohonan Para Pihak berperkara untuk menjaga privasinya maka foto kegiatan ini tidak ditampilkan. (Son)

Formulir Penyelesaian Gugatan Sederhana

No Nama Formulir Unduh Formulir
1 Akta Perdamaian Di Luar Sidang Klik disini
2 L.1 Model Formulir Gugatan Sederhana Model Klik disini
3 L.2 Model Formulir Jawaban Atas Gugatan Sederhana Klik disini
4 L.3 Model Formulir Penetapan Dismissal Klik disini
5 L.3A Model Formulir Penetapan Dismissal Gugatan Gugur Klik disini
6 L.4 Model Formulir Putusan Model Klik disini
7 L.5 Model Formulir Memori Keberatan Klik disini
8 L.6 Model Formulir Kontra Memori Keberatan Klik disini
9 L.7 Model Formulir Putusan Keberatan Klik disini
10 L.8 Model Formulir Akta Perdamaian Klik disini

Pengadilan Agama Rantauprapat Hadirkan Panduan Digital Pengisian Data Saksi Melalui Aplikasi ANDARA.

Screenshot 2025 12 03 150438

Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan mendukung transformasi digital peradilan, Pengadilan Agama Rantauprapat memperkenalkan panduan pengisian data saksi secara online melalui aplikasi ANDARA (Anjungan Data Perkara). Langkah ini merupakan bagian dari inovasi layanan berbasis teknologi informasi untuk mempermudah para pihak dalam proses administrasi persidangan.

Koordinasi Pengamanan Eksekusi antara Pengadilan Agama Rantauprapat dan Polres Labuhanbatu

Rantauprapat, 9 Oktober 2025 — Panitera Pengadilan Agama Rantauprapat, Nelson Dongoran, S.Ag. S.H., M.M. melakukan koordinasi dengan Kabag Ops Polres Labuhanbatu, AKP Rasidin, S.H., yang turut didampingi oleh Kuasa Pemohon Eksekusi, Kartoyo, S.H., M.M. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka rencana pengamanan eksekusi perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PA.Rap.

Pertemuan koordinatif tersebut menjadi langkah penting dalam memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan dengan tertib, aman, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dalam kegiatan tersebut, Panitera menyampaikan berbagai aspek teknis dan kebutuhan lapangan yang perlu dipersiapkan agar eksekusi dapat berjalan tanpa hambatan.

WhatsApp Image 2025 10 10 at 9.08.29 AM

Kabag Ops Polres Labuhanbatu menyambut baik koordinasi ini dan menyatakan kesiapannya untuk memberikan dukungan pengamanan dalam rangka menjaga situasi yang kondusif dan tertib di lokasi pelaksanaan eksekusi.

Panitera Pengadilan Agama Rantauprapat menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan bagian dari fungsi pelayanan peradilan yang harus dijalankan dengan menjunjung tinggi asas kepastian hukum dan rasa keadilan bagi para pihak.

WhatsApp Image 2025 10 10 at 9.08.21 AM

Melalui koordinasi lintas instansi ini, diharapkan pelaksanaan eksekusi nantinya dapat berjalan efektif, lancar, dan tetap dalam koridor hukum, sebagai wujud komitmen Pengadilan Agama Rantauprapat dalam menghadirkan pelayanan peradilan yang profesional dan berintegritas.

Pengadilan Agama Rantauprapat Hadir sebagai Narasumber pada Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Narkoba

Kabupaten Labuhanbatu Utara | 9 Oktober 2025, Pengadilan Agama Rantauprapat berpartisipasi dalam kegiatan Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba pada Sektor Kelembagaan yang diselenggarakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Labuhanbatu Utara. Acara berlangsung di Aula Ridho Yaman, Kantor Bupati Labuhanbatu Utara, dan dihadiri oleh berbagai unsur pimpinan lembaga pemerintahan serta aparat penegak hukum di wilayah tersebut.

WhatsApp Image 2025 10 09 at 2.36.58 PM

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara, Karno Adhi Swasono, S.T., M.Si, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan kelembagaan yang tanggap terhadap ancaman narkoba. Menurut beliau, ancaman penyalahgunaan narkotika tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga dapat melemahkan fondasi moral dan produktivitas aparatur pemerintahan serta masyarakat secara luas.

Sebagai salah satu narasumber, Wakil Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat (Fadlah Mardiyah Pulungan, S.H.I., M.A.) menyampaikan materi berjudul Perspektif Pengadilan Agama terhadap Perkawinan dan Dampak Perceraian ASN Akibat Penyalahgunaan Narkoba.” Dalam paparannya, beliau menjelaskan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak hanya berdampak hukum pidana, tetapi juga menimbulkan konsekuensi sosial dan psikologis dalam keluarga, termasuk potensi retaknya hubungan rumah tangga dan meningkatnya angka perceraian di kalangan ASN.

2

Selain Pengadilan Agama, hadir pula dua narasumber lain yang memberikan perspektif berbeda namun saling melengkapi.

  • Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu menyampaikan materi “Penegakan Hukum Akibat Penyalahgunaan Narkotika terhadap Anak dan Aparatur Sipil Negara (ASN).” Beliau menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika, baik di kalangan masyarakat umum maupun aparatur negara, sebagai upaya pencegahan sekaligus efek jera.
  • Sementara itu, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara memaparkan materi “Kebijakan Strategis Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Dukungan Penerbitan Regulasi dalam Mencegah Penyalahgunaan Narkotika di Lingkungan Pemerintah, Lingkungan Pendidikan, dan Lingkungan Masyarakat.” Beliau menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat kebijakan preventif dan pembentukan regulasi untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di berbagai sektor kehidupan.

Melalui kegiatan ini, seluruh narasumber sepakat bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan secara parsial. Diperlukan sinergi kuat antara lembaga pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berintegritas.

Partisipasi Pengadilan Agama Rantauprapat dalam kegiatan ini menjadi bentuk nyata komitmen lembaga peradilan dalam mendukung program pemerintah menuju Kota Tanggap Ancaman Narkoba, serta memperkuat nilai-nilai ketahanan keluarga dan profesionalisme ASN di wilayah hukum Labuhanbatu Raya.

3

  • Ucapan_1
  • Ucapan_2
© 2026 Pengadilan Agama Rantauprapat