Standar Operasional Prosedur (SOP) PPID
Seluruh Standar Operasional Prosedur (SOP) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Agama Rantauprapat disusun sebagai pedoman pelaksanaan pelayanan informasi publik yang transparan, profesional, cepat, mudah, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SOP Penyusunan Daftar Informasi Publik
Pedoman penyusunan, pemutakhiran, dan pengelolaan Daftar Informasi Publik (DIP) yang wajib tersedia dan diumumkan kepada masyarakat.
Lihat DokumenSOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik
Pedoman pelayanan permintaan informasi publik mulai dari penerimaan permohonan hingga penyampaian informasi kepada masyarakat.
Lihat DokumenSOP Uji Konsekuensi Informasi Publik
Pedoman pelaksanaan uji konsekuensi terhadap informasi publik yang berpotensi dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lihat DokumenSOP Penanganan Keberatan Informasi Publik
Pedoman penanganan keberatan atas pelayanan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi kepada PPID.
Lihat DokumenSOP Fasilitas Keberatan Informasi Publik
Pedoman pemberian fasilitas kepada masyarakat dalam proses pengajuan keberatan terhadap pelayanan informasi publik.
Lihat DokumenSeluruh dokumen SOP PPID dapat diakses dan diunduh secara langsung melalui tombol "Lihat Dokumen" pada masing-masing layanan. Dokumen tersebut merupakan pedoman resmi pelaksanaan pelayanan informasi publik di Pengadilan Agama Rantauprapat guna mendukung terwujudnya pelayanan yang transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi kepada kepuasan masyarakat.
