KESETARAAN GENDER DALAM PERADILAN AGAMA REFLEKSI ATAS PENGESAHAN DUA HAKIM PEREMPUAN
SEBAGAI HAKIM AGUNG KAMAR AGAMA OLEH KOMISI III DPR RI
Oleh:
H. Aman, S,Ag., SE., SH., MH., MM
(Wakil Ketua Pengadilan Agama Baturaja Kelas IA)
E-Mail:
Pendahuluan
Kesetaraan gender dalam lembaga peradilan saat ini sudah menjadi isu penting yang tak bisa diabaikan dalam perkembangan hukum di Indonesia saat ini. Beberapa dekade terakhir, perhatian masyarakat terhadap persoalan ini terus meningkat, apalagi dengan pengaruh globalisasi yang mendorong keterlibatan perempuan di berbagai ruang strategis, termasuk di dunia peradilan. Dalam konteks ini, peradilan agama sebagai kamar khusus di Mahkamah Agung mempunyai posisi yang sangat penting. Sebab, perkara yang ditanganinya erat kaitannya dengan kehidupan keluarga mulai dari perkawinan, kewarisan, hadhanah, sampai persoalan harta bersama. Putusan-putusan di ranah ini tidak sekadar soal hukum, tapi benar-benar menentukan posisi sosial perempuan dan anak yang seringkali berada dalam kelompok rentan. Hanya saja, kalau kita melihat ke belakang, dominasi laki-laki di jabatan strategis peradilan agama masih terasa sangat kuat, sementara ruang untuk perempuan masih terbatas.