PROSEDUR MEDIASI PERADILAN AGAMA Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2022 Tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik
|
Peradilan Indonesia sebenarnya telah melaksanakan mediasi elektronik di berbagai Pengadilan beberapa tahun terakhir sejak adanya pandemi Covid19, karena aturan yang mengharuskan untuk mematuhi protokol kesehatan serta jaga jarak, maka sistem pengadilan dilakukan secara e-litigasi termasuk sidang online dan mediasi online. Mediasi yang awalnya menggunakan sistem tatap muka langsung dalam ruangan, sejak adanya pandemi banyak dilaksanakan menggunakan sistem online. Namun, secara yuridis belum ada landasan hukum yang mengatur secara khusus mengenai prosedur mediasi di pengadilan secara elektronik ini. Adapun PERMA Nomor 1 Tahun 2016 belum menjelaskan secara rinci mengenai mediasi di pengadilan secara elektronik. Untuk menjawab ketentuan tersebut, Mahkamah Agung mengeluarkan payung hukum mediasi elektronik melalui PERMA Nomor 3 tahun 2022 Tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik guna mengatur pelaksanaan mediasi elektronik secara spesifik lagi mulai dari proses kesepakatan para pihak, pemilihan mediator, pengisian administrasi dokumen elektronik, pemilihan ruang virtual elektronik, tandatangan elektronik sampai penyampaian hasil mediasi elektronik.
PELAKSANAAN MEDIASI ELEKTRONIK
|
Proses pemeriksaan oleh majelis hakim untuk mediasi :
Catatan :
|
Proses persidangan setelah mediasi dilaksanakan |
Mediasi tidak mencapai kesepakatan Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka pemeriksaan dipersidangan dilanjutkan sesuai dengan tahapannya. |
Mediasi mencapai kesepakatan Jika mediasi mencapai kesepakatan, para pihak wajib menghadap hakim dengan membawa hasil kesepakatan yang telah ditandatangani para pihak. Terhadap hasil kesepakatan tersebut para pihak dapat :
Untuk perkara Perceraian,maka jika tercapai kesepakatan Penggugat atau Pemohon wajib mencabut gugatannya atau permohonannya. Akan tetapi apabila kesepakatan damai hanya tercapai sebagian selain mengenai perceraian (kumulasi dengan perkara lain), maka hasil kesepakatan tersebut dapat dimintakan untuk dicantumkan dalam putusan atau dicabut (mis. baik dalam konvensi dan/atau dalam rekonvensi).
|
Mediasi Tidak Mencapai Kesepakatan
|
Tempat Penyelenggaraan Mediasi
|
Lain-lain | |
1. |
Biaya pemanggilan para pihak untuk proses mediasi, terlebih dahulu dibebankan kepada Penggugat atau Pemohon. Jika tercapai kesepakatan maka dibebankan kepada para pihak, jika tidak tercapai kesepakatan maka dibebankan kepada pihak yang secara hukum membayar biaya perkara. |
2. |
Jenis Perkara yang dimediasi adalah semua jenis perkara perdata. |
3. |
Untuk mediator hakim tidak diberi honorarium. |
4. |
Jika mediasi gagal mencapai kesepakatan, semua pernyataan atau pengakuan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam perkara yang bersangkutan maupun perkara lain, dan harus dimusnahkan serta mediator tersebut tidak dapat sebagai saksi dan jika mediasi berhasil mencapai kesepakatan dan ternyata kemudidan hari terdapat kesalahan yang menimbulkan kerugian, mediator tidak dapat dikenai pertanggung jawaban pidana maupun perdata atas isi kesepakatan perdamaian hasil proses mediasi. |