Prosedur Mediasi

PROSEDUR MEDIASI PERADILAN AGAMA

Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2022

Tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik

 

Peradilan Indonesia sebenarnya telah melaksanakan mediasi elektronik di berbagai Pengadilan beberapa tahun terakhir sejak adanya pandemi Covid19, karena aturan yang mengharuskan untuk mematuhi protokol kesehatan serta jaga jarak, maka sistem pengadilan dilakukan secara e-litigasi termasuk sidang online dan mediasi online. Mediasi yang awalnya menggunakan sistem tatap muka langsung dalam ruangan, sejak adanya pandemi banyak dilaksanakan menggunakan sistem online. Namun, secara yuridis belum ada landasan hukum yang mengatur secara khusus mengenai prosedur mediasi di pengadilan secara elektronik ini. Adapun PERMA Nomor 1 Tahun 2016 belum menjelaskan secara rinci mengenai mediasi di pengadilan secara elektronik.

Untuk menjawab ketentuan tersebut, Mahkamah Agung mengeluarkan payung hukum mediasi elektronik melalui PERMA Nomor 3 tahun 2022 Tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik guna mengatur pelaksanaan mediasi elektronik secara spesifik lagi mulai dari proses kesepakatan para pihak, pemilihan mediator, pengisian administrasi dokumen elektronik, pemilihan ruang virtual elektronik, tandatangan elektronik sampai penyampaian hasil mediasi elektronik.

 

PELAKSANAAN MEDIASI ELEKTRONIK
Kesepakatan Para Pihak Melakukan Mediasi Elektronik

  1. Hakim pemeriksa perkara mewajibkan kepada Para Pihak menempuh mediasi kecuali perkara yang ditentukan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
  2. Hakim pemeriksa perkara memberikan penjelasan dan mendorong Para Pihak untuk melakukan mediasi secara elektronik.
  3. Dalam perkara yang pemeriksaannya dilakukan secara manual, pada hari sidang yang telah ditentukan dan dihadiri oleh Para Pihak dan/ atau kuasanya, sebelum menunda proses persidangan mewajibkan kepada Para Pihak menempuh mediasi, hakim pemeriksa perkara
  4. memberikan penjelasan dan meminta persetujuan kepada Para Pihak mengenai Mediasi Elektronik.
  5. Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) meliputi manfaat, tata cara, dan konsekuensi biaya penggunaan fasilitas elektronik yang diperlukan.

Proses pemeriksaan oleh majelis hakim untuk mediasi :

  1. Pada persidangan yang dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara, hakim wajib menjelaskan mengenai keharusan melaksanakan mediasi yang dibantu oleh mediator.
  2. Hakim menawarkan kepada para pihak untuk memilih mediator dari daftar mediator yang disediakan.
  3. Setelah kedua pihak menyepakati nama mediator, maka sidang ditunda dalam waktu yang ditentukan.
  4. Jika proses mediasi telah dilaksanakan, maka persidangan dilanjutkan dengan memperhatikan hasil mediasi.

Catatan :

  • Penunjukan hakim mediator dilakukan melalui Penetapan Ketua Majelis.
  • Para pihak menemui hakim mediator dengan dibantu oleh petugas yang telah ditentukan.
  • Proses dalam mediasi ditentukan oleh hakim mediator yang bersangkutan sampai batas waktu paling lama 40 hari, dan atas dasar kesepakatan para pihak jangka waktu mediasi dapat diperpanjang paling lama 14 hari kerja.
  • Jika mediasi gagal mencapai kesepakatan, hakim mediator menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada hakim majelis yang memeriksa perkara dan para pihak menghadap hakim pada hari sidang yang ditentukan, dan proses persidangan dilanjutkan sebagaimana biasa.
  • Jika mediasi mencapai kesepakatan, para pihak wajib menghadap hakim pada hari sidang yang telah ditentukan dengan membawa hasil kesepakatan yang telah ditandatangani kedua belah pihak.

Proses persidangan setelah mediasi dilaksanakan

Mediasi tidak mencapai kesepakatan

Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka pemeriksaan dipersidangan dilanjutkan sesuai dengan tahapannya.

Mediasi mencapai kesepakatan

Jika mediasi mencapai kesepakatan, para pihak wajib menghadap hakim dengan membawa hasil kesepakatan yang telah ditandatangani para pihak. Terhadap hasil kesepakatan tersebut para pihak dapat :

  • Meminta hasil kesepakatan tersebut dituangkan dalam putusan perdamaian (akta dading).
  • Mencabut gugatan sebagaimana klausula yang harus dicantumkan dalam kespakatan, jika hasil kesepakatan tidak ingin dituangkan dalam putusan.

Untuk perkara Perceraian,maka jika tercapai kesepakatan Penggugat atau Pemohon wajib mencabut gugatannya atau permohonannya. Akan tetapi apabila kesepakatan damai hanya tercapai sebagian selain mengenai perceraian (kumulasi dengan perkara lain), maka hasil kesepakatan tersebut dapat dimintakan untuk dicantumkan dalam putusan atau dicabut (mis. baik dalam konvensi dan/atau dalam rekonvensi).

 

Mediasi Tidak Mencapai Kesepakatan

  • Jika Mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, Mediator wajib menyatakan secara tertulis bahwa proses mediasi telah gagal dan memberitahukan kegagalan tersebut kepada Hakim.
  • Pada tiap tahapan pemeriksaan perkara Hakim pemeriksa perkara tetap berwenang untuk mengusahakan perdamaian hingga sebelum pengucapan Putusan.
  • Jika mediasi gagal, pernyataan dan pengakuan para pihak dalam proses mediasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan.

Tempat Penyelenggaraan Mediasi

  • Mediator Hakim tidak boleh menyelenggarakan Mediasi diluar Pengadilan.
  • Penyelenggaraan mediasi disalah satu ruang Pengadilan Agama tidak dikenakan biaya

 

Lain-lain

1.

Biaya pemanggilan para pihak untuk proses mediasi, terlebih dahulu dibebankan kepada Penggugat atau Pemohon. Jika tercapai kesepakatan maka dibebankan kepada para pihak, jika tidak tercapai kesepakatan maka dibebankan kepada pihak yang secara hukum membayar biaya perkara.

2.

Jenis Perkara yang dimediasi adalah semua jenis perkara perdata.

3.

Untuk mediator hakim tidak diberi honorarium.

4.

Jika mediasi gagal mencapai kesepakatan, semua pernyataan atau pengakuan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam perkara yang bersangkutan maupun perkara lain, dan harus dimusnahkan serta mediator tersebut tidak dapat sebagai saksi dan jika mediasi berhasil mencapai kesepakatan dan ternyata kemudidan hari terdapat kesalahan yang menimbulkan kerugian, mediator tidak dapat dikenai pertanggung jawaban pidana maupun perdata atas isi kesepakatan perdamaian hasil proses mediasi.

  • Ucapan_1
  • Ucapan_2
© 2025 Pengadilan Agama Rantauprapat