Laporan Kepaniteraan

LAPORAN KEPANITERAAN

TAHUN 2026

 BULAN JANUARI FEBRUARI MARET APRIL MEI JUNI JULI AGUSTUS SEPTEMBER OKTOBER NOVEMBER DESEMBER
LIPA-1 iconpdf iconpdf iconpdf iconpdf iconpdf iconpdf            
LIPA-2 iconpdf iconpdf iconpdf iconpdf iconpdf iconpdf            
LIPA-3 iconpdf iconpdf iconpdf iconpdf iconpdf iconpdf            
LIPA-4 iconpdf iconpdf iconpdf iconpdf iconpdf iconpdf            
LIPA-5 iconpdf iconpdf iconpdf iconpdf iconpdf iconpdf            
LIPA-6 iconpdf iconpdf iconpdf iconpdf iconpdf iconpdf            
LIPA-7 iconpdf iconpdf iconpdf iconpdf iconpdf iconpdf            
LIPA-8 iconpdf iconpdf iconpdf iconpdf iconpdf iconpdf            
LIPA-9 iconpdf iconpdf iconpdf iconpdf iconpdf iconpdf            
LIPA-10 iconpdf iconpdf iconpdf iconpdf iconpdf iconpdf            
LIPA-11 iconpdf iconpdf iconpdf iconpdf iconpdf iconpdf            
LIPA-12 iconpdf iconpdf iconpdf iconpdf iconpdf iconpdf            
LIPA-13 iconpdf iconpdf iconpdf iconpdf iconpdf iconpdf            
LIPA-14 iconpdf iconpdf iconpdf iconpdf iconpdf iconpdf            
LIPA-15 iconpdf iconpdf iconpdf iconpdf iconpdf iconpdf            
LIPA-16 iconpdf iconpdf iconpdf iconpdf iconpdf iconpdf            
LIPA-17 iconpdf iconpdf iconpdf iconpdf iconpdf iconpdf            
LIPA-18 iconpdf iconpdf iconpdf iconpdf iconpdf iconpdf            
LIPA-19 iconpdf iconpdf iconpdf iconpdf iconpdf iconpdf            
LIPA-20 iconpdf iconpdf iconpdf iconpdf iconpdf iconpdf            
LIPA-21 iconpdf iconpdf iconpdf iconpdf iconpdf iconpdf            
LIPA-22 iconpdf iconpdf iconpdf iconpdf iconpdf iconpdf            
LIPA-23 iconpdf iconpdf iconpdf iconpdf iconpdf iconpdf            
LIPA-24 iconpdf iconpdf iconpdf iconpdf iconpdf iconpdf            
LIPA-25 iconpdf iconpdf iconpdf iconpdf iconpdf iconpdf            
LIPA-26 iconpdf iconpdf iconpdf iconpdf iconpdf iconpdf            

 

Keterangan:

LI-PA 1 : Laporan Keadaan Perkara
LI-PA 2 : Laporan Perkara Yang Dimohonkan Banding
LI-PA 3 : Laporan Perkara Yang Dimohonkan Kasasi
LI-PA 4 : Laporan Perkara Yang Dimohonkan Peninjauan Kembali
LI-PA 5 : Laporan Perkara Yang Dimohonkan Eksekusi
LI-PA 6 : Laporan Kegiatan Hakim
LI-PA 7 : Laporan Keuangan Perkara
LI-PA 8 : Laporan Perkara Diterima, Dicabut dan Diputus Menurut Jenis Perkara
LI-PA 9 : Laporan Perkara Khusus PP No. 10 Tahun 1983 JO PP No. 45 Tahun 1990
LI-PA 10 : Laporan Penyebab Terjadinya Perceraian
LI-PA 11 : Laporan Setoran Uang Iwadh
LI-PA 12 : Laporan Mediasi
LI-PA 13 : Laporan Penerbitan Akta Cerai
LI-PA 14 : Laporan Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung
LI-PA 15 : Laporan Pelaksanaan Pembebasan Biaya Perkara
LI-PA 16 : Laporan Pelaksanaan  POSYANKUM
LI-PA 17 : Laporan Penerimaan Hak-Hak Kepaniteraan (HHK)
LI-PA 18 : Laporan Penerimaan Hak-Hak Kepaniteraan Lainnya (HHKL)
LI-PA 19 : Laporan Minutasi Perkara
LI-PA 20 : Laporan Tingkat Penyelesaian Perkara
LI-PA 21 : Laporan Verzet Terhadap Putusan Verstek
LI-PA 22 : Laporan Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan Isi Putusan
LI-PA 23 : Laporan Pelaksanaan Sidang Terpadu
LI-PA 24 : Laporan Persidangan Elektronik
LI-PA 25 : Laporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
LI-PA 26 : Laporan Ketersediaan Dana Detail

 

 

E-Court

E-COURT (https://ecourt.mahkamahagung.go.id/)

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.

  1. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
  2. e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
  3. e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
  4. e-Litigation (Persidangan secara online)

LAYANAN

Dalam hal pendaftaran perkara Online, saat ini dikhususkan untuk Advokat. Pengguna terdaftar harus setelah mendaftar dan mendapatkan Akun, harus melalui mekanisme validasi Advokat oleh Pengadilan Tinggi tempat dimana Advokat disumpah, sedangkan pendaftaran dari Perseorangan atau Badan Hukum akan diatur lebih lanjut. Layanan dan Penjelasan singkat Pendaftaran Perkara Online

TATA CARA PENGGUNAAN

  1. Tata Cara Pendaftaran Gugatan Online
  2. Tata Cara Pembayaran Biaya Perkara Secara Online
  3. Tata Cara Pendaftaran Pengguna Terdaftar
  4. Panduan e-Court untuk Pengguna Terdaftar

E-SIGNATURE

Untuk kelancaran dalam mendukung program e-Court Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) yang merupakan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan persandian sebagai sarana pengamanan legalitas dokumen perkara.

E-PAYMENT

Untuk kelancaran dalam mendukung program e-Court Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Bank Pemerintah dalam hal manajemen Pembayaran Biaya Panjar Perkara . Dalam Hal ini Bank yang telah ditunjuk menyediakan Virtual Account (Nomor Pembayaran) sebagai sarana pembayaran kepada Pengadilan tempat mendaftar perkara

DASAR HUKUM

  1. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2022
  2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2018 Tentang Pedoman Tata Kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan
  3. Keputusan Direktur Jenderal Badilag Nomor 1294/DjA/HK.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik

 

Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lainnya
Advokat selaku Pengguna Terdaftar dan Para Pencari Keadilan (Non-Advokat) selaku Pengguna Lainnya yang sudah terdaftar dapat beracara di seluruh Pengadilan yang sudah aktif dalam pemilihan saat mau mendaftar perkara baru.

Pendaftaran Perkara (e-Filing)
Pendaftaran perkara online dilakukan setelah terdaftar sebagai pengguna terdaftar dengan memilih Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, atau Pengadilan TUN yang sudah aktif melakukan pelayanan e-Court. Semua berkas pendaftaran dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court Makamah Agung RI.

Taksiran Panjar Biaya (e-Skum)
Dengan melakukan pendaftaran perkara online melalui e-Court, Pendaftar akan secara otomatis mendapatkan Taksiran Panjar Biaya (e-SKUM) dan Nomor Pembayaran (Virtual Account) yang dapat dibayarkan melalui saluran elektronik (Multi Channel) yang tersedia

Mendapatkan Nomor Perkara
Setelah Pendaftar melakukan pembayaran sesuai Taksiran Panjar Biaya (e-Skum), Pengadilan memberikan Nomor Perkara pada hari dan jam kerja, kemudian aplikasi e-Court akan memberikan notifikasi/pemberitahuan bahwa perkara sudah terdaftar di Pengadilan

Pemanggilan Pihak secara online (e-Summon)
Panggilan sidang dan Pemberitahuan Putusan disampaikan kepada para pihak melalui saluran elektronik ke alamat email para pihak serta informasi panggilan tersebut bisa dilihat pada aplikasi e-Court.

Persidangan secara Elektronik (e-Litigasi)
Aplikasi mendukung dalam hal persidangan secara elektronik (online) sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangan seperti Replik, Duplik, Jawaban dan Kesimpulan secara elektronik.

Salinan Putusan secara Elektronik (e-Salinan)
Aplikasi memuat informasi putusan yaitu tanggal putusan, amar putusan, tanggal minutasi dan salinan putusan elektronik dapat diunduh melalui aplikasi ini.

Tanda Tangan Elektronik (e-Sign)
Penandatanganan berkas Salinan Putusan Elektronik.

Prosedur Peringatan Dini

🚨 Prosedur Peringatan Dini & Keadaan Darurat

Panduan keselamatan bagi seluruh pegawai dan pengunjung Pengadilan Agama Rantauprapat dalam menghadapi kondisi darurat.

📌 Informasi

Prosedur peringatan dini dan keadaan darurat merupakan pedoman yang digunakan untuk mengantisipasi berbagai kondisi darurat seperti gempa bumi, kebakaran, tsunami, maupun bencana lainnya sehingga seluruh pegawai dan masyarakat dapat melakukan tindakan penyelamatan secara cepat, tepat, dan aman.

🚨 Jika Melihat Keadaan Darurat

  • Tetap tenang dan jangan panik.
  • Aktifkan alarm atau alat tanda bahaya terdekat.
  • Segera menghubungi nomor keadaan darurat.
  • Beritahukan seluruh orang di sekitar lokasi.
  • Ikuti petunjuk petugas evakuasi.

🆘 Jika Mengalami Keadaan Darurat

Ketika terjadi bencana, keselamatan jiwa merupakan prioritas utama. Tetap tenang dan lakukan evakuasi sesuai jalur yang telah ditentukan. Hindari kepanikan dan jangan kembali mengambil barang yang dapat membahayakan keselamatan.

Dokumen penting sebaiknya telah dipersiapkan sebelumnya agar setelah kondisi aman kegiatan pelayanan dapat segera dipulihkan.

🌍 Saat Terjadi Gempa Bumi

Apabila berada di dalam kantor dan terjadi gempa bumi, segera lindungi kepala serta badan. Berlindunglah di bawah meja yang kokoh atau menjauhlah dari kaca, lemari, dan benda yang berpotensi roboh.

Setelah guncangan berhenti, segera lakukan evakuasi melalui jalur evakuasi menuju titik kumpul yang telah ditentukan.

🌊 Saat Terjadi Tsunami

Apabila berada di wilayah pantai dan merasakan gempa bumi disertai air laut surut secara tiba-tiba, segera menuju tempat yang lebih tinggi seperti perbukitan atau bangunan bertingkat sambil mengingatkan orang lain.

Jangan kembali ke daerah pantai setelah gelombang pertama surut karena masih terdapat kemungkinan gelombang susulan. Setelah kondisi dinyatakan aman, lakukan pertolongan pertama kepada korban sesuai kemampuan.

⚠️ Prioritas Utama Saat Bencana

  • Utamakan keselamatan jiwa.
  • Ikuti arahan petugas evakuasi.
  • Gunakan jalur evakuasi resmi.
  • Jangan menggunakan lift ketika evakuasi.
  • Bantu anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, dan korban yang membutuhkan bantuan.
  • Berkumpul di titik kumpul yang telah ditentukan.

Site Map

 

No MENU KODE
A Informasi Yang Wajib Diumumkan Secara Berkala
A1 Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan
1 Profil Pengadilan, meliputi:
a. Fungsi, Tugas dan Yurisdiksi Pengadilan; A1.1a
b. Struktur Organisasi Pengadilan; A1.1b
c. Alamat, telepon, faksimili, dan situs resmi Pengadilan; A1.1c
d. Daftar nama Pejabat dan Hakim di Pengadilan; A1.1d
e. Profil singkat Pejabat Struktural / FungsionalStaf; dan A1.1e
f. LHKPN dan LHKASN yang telah diverifikasi dan dikirimkan oleh KPK. A1.1f
2 Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan.
(info ada di Menu Layanan Hukum)
A1.2
3 Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan. A1.3
4 Agenda sidang pada Pengadilan Tingkat Pertama. A1.4
(info ada di halaman Beranda dan juga Link menuju Jadwal Sidang SIPP Web)
A2 Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat
1 Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas biaya perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan;
(info ada di Menu LAYANAN PUBLIK dan LAYANAN HUKUM)
A2.1
2 Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai; A2.2
3 Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai; A2.3
4 Tata cara memperoleh pelayanan informasitata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi; A2.4
5 Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi; A2.5
6 Biaya untuk memperoleh salinan informasi. A2.6
A3 Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja
1 Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadilan yang sekurang-kurangnya terdiri atas: A3.1
a. Nama program dan kegiatan;
b. Penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi;
c. Target dan/atau capaian program dan kegiatan;
d. Jadwal pelaksanaan program dan kegiatan;
e. Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan, yang setidaknya meliputi Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA, rencana kerja anggaran, proposal, dan sebagainya.
2 Ringkasan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). Sekarang namanya LKjIP A3.2
3 Ringkasan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas: A3.3
  a. Rencana dan laporan realisasi anggaran; dan
  b. Neraca Laporan Arus Kas (SAKPA) danCatatan Atas Laporan Keuangan (CaLK) yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku;
4 Ringkasan Daftar Aset dan Inventaris; A3.4
5 Pengumuman pengadaan barang dan jasa. A3.5
(terdapat pada menu utama link menuju LPSE MARI)
A4 Informasi Laporan Akses Informasi
Ringkasan Laporan Akses Informasi yang sekurang-kurangnya terdiri atas: A4
a. Jumlah permohonan informasi yang diterima;
b. Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi;
c. Jumlah permohonan informasi yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi yang ditolak; dan
d. Alasan penolakan permohonan informasi.
A5 Informasi tentang pengunjung Website. A5
(info ada di halaman Beranda samping kiri)
B Informasi yang Wajib Tersedia setiap Saat dan Dapat Diakses oleh Publik
B1 Informasi tentang Perkara dan Persidangan
1 Semua putusan dan penetapan pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi). B1.1
(info ada di halaman Beranda DIREKTORI PUTUSAN)
2 Informasi dalam Buku Register Perkara. B1.2
(info ada di halaman Beranda SIPP WEB - Daftar Seluruh Perkara)
3 Data statistik perkara, antara lain; jumlah dan jenis perkara. B1.3
(info ada di halaman Beranda SIPP WEB - Laporan Statistik Perkara)
4 Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara. B1.4
(info ada di Menu LAYANAN HUKUM)
5 Laporan penggunaan biaya perkara. B1.5
B2 Informasi tentang Pengawasan dan Pendisplinan
1 Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan pengawas atau yang dilaporkan oleh masyarakat serta tindak lanjutnya. B2.1
2 Langkah yang tengah dilakukan Pengadilan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim atau Pegawai yang telah diketahui publik (sudah dimuat dalam media cetak atau elektronik). B2.2
3 Jumlah Hakim atau Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin beserta jenis pelanggaran dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan. B2.3
4 Inisial nama dan unit/satuan kerja Hakim atau Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin, jenis pelanggaran dan bentuk hukuman disiplin yang dijatuhkan. B2.4
5 Putusan Majelis Kehormatan Hakim. B2.5
B3 Informasi tentang Peraturan dan Kebijakan
1 Peraturan MA, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua MA, Surat Edaran MA yang telah disahkan atau ditetapkan. B3.1
(info ada di Menu PERATURAN DAN KEBIJAKAN - Kebijakan Mahkamah Agung RI)
2 Naskah semua Peraturan MA, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua MA, Surat Edaran MA yang telah disahkan atau ditetapkan yang mengikat dan/atau berdampak penting bagi publik. B3.2
(info ada di Menu PERATURAN DAN KEBIJAKAN - Kebijakan Mahkamah Agung RI)
3 Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan MA sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang-undangan. B3.3
(info ada di Menu PERATURAN DAN KEBIJAKAN - Kebijakan Mahkamah Agung RI)
4 Rencana Strategis dan Rencana Kerja Pengadilan Agama Rantauprapat. B3.4
5 Informasi dan kebijakan yang disampaikan oleh pejabat Pengadilan dalam pertemuan yang terbuka untuk umum. B3.6
B4 Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan
1 Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel dan keuangan Pengadilan. B4.1
2 Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan. B4.2
3 Profil Hakim, Pejabat StrukturalFungsional, dan Staf yang meliputi: B4.3
a. Nama;
b. Riwayat pekerjaan;
c. Posisi;
d. Riwayat pendidikan; dan
e. Penghargaan yang diterima.
4 Data Statistik Kepegawaian, yang meliputi, antara lain, jumlah, komposisi dan penyebaran Hakim dan Pegawai. B4.4
5 Anggaran Pengadilan maupun unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya. B4.5
6 Surat menyurat pimpinan atau pejabat Pengadilan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, kecuali yang bersifat rahasia. B4.6
7 Agenda kerja pimpinan Pengadilan atau satuan kerja. B4.7

Survey Kepuasan Masyarakat

📊 Laporan Survey Kepuasan Masyarakat

Publikasi hasil Survey Persepsi Anti Korupsi (SPAK), Survey Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP), serta Survey Kepuasan Masyarakat Pengadilan Agama Rantauprapat.

🛡️ Survey Persepsi Anti Korupsi (SPAK)

Laporan hasil Survey Persepsi Anti Korupsi Tahun 2026.

SPAK Triwulan I
TRIWULAN I
Laporan Survey Persepsi Anti Korupsi Tahun 2026
📄 Lihat Dokumen
SPAK Triwulan II
TRIWULAN II
Laporan Survey Persepsi Anti Korupsi Tahun 2026
📄 Lihat Dokumen

⭐ Survey Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP)

Laporan hasil Survey Persepsi Kualitas Pelayanan Tahun 2026.

SPKP Triwulan I
TRIWULAN I
Laporan Survey Persepsi Kualitas Pelayanan Tahun 2026
📄 Lihat Dokumen
SPKP Triwulan II
TRIWULAN II
Laporan Survey Persepsi Kualitas Pelayanan Tahun 2026
📄 Lihat Dokumen



😊 Survey Kepuasan Masyarakat

Laporan Survey Kepuasan Masyarakat Pengadilan Agama Rantauprapat dari tahun ke tahun.

SKM 2025
TAHUN 2025
Laporan Survey Kepuasan Masyarakat Tahun 2025
📄 Lihat Dokumen
SKM 2024
TAHUN 2024
Laporan Survey Kepuasan Masyarakat Tahun 2024
📄 Lihat Dokumen
SKM 2023
TAHUN 2023
Dokumen belum tersedia.
📄 Belum Tersedia
SKM 2022
TAHUN 2022
Dokumen belum tersedia.
📄 Belum Tersedia
SKM 2021
TAHUN 2021
Dokumen belum tersedia.
📄 Belum Tersedia
SKM 2020
TAHUN 2020
Dokumen belum tersedia.
📄 Belum Tersedia
SKM 2019
TAHUN 2019
Laporan Survey Kepuasan Masyarakat Tahun 2019
📄 Lihat Dokumen
SKM 2018
TAHUN 2018
Laporan Survey Kepuasan Masyarakat Tahun 2018
📄 Lihat Dokumen
  • Ucapan_1
  • Ucapan_2
© 2026 Pengadilan Agama Rantauprapat