Privacy Policy Aplikasi Andara

Privacy Policy

Kebijakan Privasi Aplikasi Andara

Aplikasi Layanan Pengadilan Agama Rantauprapat
Pengadilan Agama Rantauprapat
i
Pengadilan Agama Rantauprapat berkomitmen untuk melindungi privasi pengguna Aplikasi Andara. Kebijakan Privasi ini menjelaskan penggunaan informasi, data lokasi, kamera, izin perangkat, pengelolaan data, serta mekanisme penghapusan akun yang berkaitan dengan layanan Aplikasi Andara.
1

Tentang Aplikasi Andara

Andara merupakan aplikasi layanan Pengadilan Agama Rantauprapat yang dikembangkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses informasi dan layanan pengadilan secara elektronik.

Beberapa layanan pada Aplikasi Andara menggunakan validasi lokasi dan kamera untuk mendukung proses pelayanan, administrasi, keamanan, serta mencegah penyalahgunaan layanan.

Antrian Sidang Antrian PTSP Resepsionis Tamu Sidang
2

Penggunaan Data Lokasi

Aplikasi Andara dapat meminta izin untuk mengakses lokasi perangkat pengguna (Location) pada saat pengguna mengakses layanan tertentu.

Antrian Sidang Validasi keberadaan pengguna sebelum melakukan pengambilan antrean sidang.
Antrian PTSP Validasi keberadaan pengguna sebelum memperoleh layanan antrean PTSP.
Resepsionis Memastikan proses pencatatan tamu dilakukan dari area pelayanan kantor.
Tamu Sidang Memastikan akses layanan tamu sidang dilakukan dari area yang telah ditentukan.
Tujuan utama penggunaan lokasi

Data lokasi digunakan untuk memverifikasi bahwa perangkat pengguna berada di dalam radius area kantor Pengadilan Agama Rantauprapat yang telah ditentukan sebelum menu atau layanan tertentu dapat digunakan.

Pembatasan berdasarkan radius lokasi merupakan mekanisme validasi dan pengamanan agar layanan tertentu hanya dapat digunakan oleh pengguna yang benar-benar telah berada di lingkungan atau sekitar kantor Pengadilan Agama Rantauprapat.

Mekanisme tersebut juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan layanan, termasuk pengambilan antrean dari lokasi yang tidak semestinya atau penggunaan layanan oleh pihak yang tidak berada pada area pelayanan.

Penting: apabila perangkat pengguna berada di luar radius yang telah ditetapkan, Aplikasi Andara dapat membatasi atau menolak akses terhadap fitur yang membutuhkan validasi lokasi.

Data lokasi tidak digunakan untuk tujuan periklanan, pemasaran, atau penjualan data pengguna kepada pihak lain.

3

Izin Akses Lokasi

Aplikasi Andara hanya dapat mengakses lokasi setelah pengguna memberikan izin melalui mekanisme perizinan pada sistem operasi Android.

Pengguna dapat menolak atau mencabut izin lokasi sewaktu-waktu melalui pengaturan perangkat Android.

Apabila izin lokasi tidak diberikan, fitur Antrian Sidang, Antrian PTSP, Resepsionis, dan Tamu Sidang yang membutuhkan validasi radius mungkin tidak dapat digunakan.

Akses lokasi digunakan sesuai kebutuhan fitur yang sedang dijalankan untuk melakukan validasi keberadaan pengguna pada area layanan Pengadilan Agama Rantauprapat.
4

Penggunaan Kamera

Aplikasi Andara dapat meminta izin untuk mengakses kamera perangkat (Camera) ketika pengguna menggunakan fitur tertentu pada menu Resepsionis.

Tujuan penggunaan kamera

Kamera digunakan untuk mengambil foto selfie tamu sebagai bagian dari proses pencatatan dan administrasi kunjungan pada layanan Resepsionis Pengadilan Agama Rantauprapat.

Foto selfie digunakan untuk membantu:

  • identifikasi dan pencatatan tamu;
  • administrasi kunjungan pada layanan Resepsionis;
  • dokumentasi pelayanan tamu;
  • meningkatkan keamanan dan ketertiban pelayanan.

Kamera tidak digunakan secara diam-diam dan tidak digunakan untuk tujuan periklanan, pemasaran, maupun kegiatan lain yang tidak berkaitan dengan pelayanan Pengadilan Agama Rantauprapat.

5

Izin Akses Kamera

Aplikasi Andara hanya dapat menggunakan kamera setelah pengguna memberikan izin melalui mekanisme perizinan sistem operasi Android.

Pengguna dapat menolak atau mencabut izin kamera melalui pengaturan perangkat.

Apabila izin kamera tidak diberikan, fitur tertentu pada menu Resepsionis, khususnya proses yang membutuhkan pengambilan foto selfie tamu, mungkin tidak dapat digunakan secara lengkap.

6

Penggunaan Informasi

Informasi yang diakses atau diberikan melalui Aplikasi Andara digunakan sebatas untuk menjalankan fungsi dan layanan aplikasi.

  • melakukan validasi lokasi berdasarkan radius kantor;
  • mendukung layanan Antrian Sidang;
  • mendukung layanan Antrian PTSP;
  • mendukung pelayanan Resepsionis;
  • mendukung pelayanan Tamu Sidang;
  • mengambil foto selfie tamu untuk kebutuhan administrasi kunjungan;
  • mencegah penyalahgunaan terhadap layanan;
  • meningkatkan keamanan dan ketertiban pelayanan.

Pengadilan Agama Rantauprapat tidak menjual data pribadi, data lokasi, maupun foto pengguna kepada pihak lain untuk kepentingan komersial.

7

Layanan dan Komponen Pihak Ketiga

Aplikasi Andara dapat menggunakan layanan, teknologi, atau komponen pihak ketiga yang diperlukan untuk mendukung fungsi aplikasi, termasuk layanan sistem operasi Android, lokasi, peta, kamera, dan komponen teknis lainnya.

Penggunaan layanan pihak ketiga tersebut dapat tunduk pada ketentuan dan kebijakan privasi masing-masing penyedia layanan.

8

Keamanan Data

Pengadilan Agama Rantauprapat berupaya menerapkan langkah-langkah yang wajar untuk menjaga keamanan informasi yang digunakan dalam penyelenggaraan layanan Aplikasi Andara.

Informasi yang diperoleh melalui izin perangkat digunakan sesuai kebutuhan pelayanan dan diupayakan untuk dilindungi dari akses, penggunaan, atau penyalahgunaan yang tidak sah.

9

Hak dan Kendali Pengguna

Pengguna memiliki kendali atas izin perangkat yang diberikan kepada Aplikasi Andara.

Izin lokasi dan kamera dapat diubah atau dicabut sewaktu-waktu melalui pengaturan aplikasi pada perangkat Android pengguna.

Namun, pencabutan izin tertentu dapat menyebabkan fitur yang membutuhkan izin tersebut tidak dapat berfungsi secara penuh.

10

Penghapusan Akun dan Data Pengguna

Pengguna Aplikasi Andara dapat mengajukan permohonan untuk penghapusan akun beserta data pengguna yang terkait dengan akun tersebut.

Permohonan Penghapusan Akun

Permohonan penghapusan akun dapat disampaikan melalui email:

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Dalam permohonan tersebut, pengguna disarankan mencantumkan informasi yang diperlukan untuk membantu proses verifikasi kepemilikan akun, seperti nama pengguna, alamat email yang digunakan pada Aplikasi Andara, atau informasi lain yang relevan.

Setelah permohonan diterima dan kepemilikan akun berhasil diverifikasi, Pengadilan Agama Rantauprapat akan memproses penghapusan akun dan data terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta kebutuhan administrasi yang sah.

Catatan: data tertentu dapat tetap disimpan apabila diwajibkan oleh ketentuan hukum, kebutuhan administrasi pemerintahan, keamanan, pencegahan penyalahgunaan, atau kewajiban lain yang berlaku.
11

Perubahan Kebijakan Privasi

Kebijakan Privasi ini dapat diperbarui apabila terdapat perubahan pada fitur aplikasi, penggunaan izin perangkat, jenis data yang digunakan, teknologi, layanan, maupun ketentuan yang berlaku.

Setiap perubahan akan dipublikasikan melalui halaman resmi Kebijakan Privasi Aplikasi Andara.

Kontak

Apabila terdapat pertanyaan mengenai Kebijakan Privasi, penggunaan data, izin lokasi, izin kamera, penghapusan akun, atau layanan Aplikasi Andara, pengguna dapat menghubungi:

Tim IT Pengadilan Agama Rantauprapat
Pengadilan Agama Rantauprapat
Jl. SM. Raja, Komplek Asrama Haji No. 4
Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan
Rantauprapat, Sumatera Utara 21415

Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website: www.pa-rantauprapat.go.id

Artikel

Artikel

Kumpulan artikel, kajian, dan tulisan informatif Pengadilan Agama Rantauprapat.

Daftar Artikel

01

Fenomena Child Grooming sebagai Bentuk Eksploitasi: Memahami Kerentanan Remaja Perempuan

Baca Artikel
02

Kesetaraan Gender dalam Peradilan Agama: Refleksi atas Pengesahan Dua Hakim Perempuan sebagai Hakim Agung Kamar Agama oleh Komisi III DPR RI

Baca Artikel
03

Analisis Penetapan Penolakan Dispensasi Kawin oleh Hakim sebagai Upaya Preventif Pencegahan Stunting

Baca Artikel
05

Pelanggaran Acara Gugatan Sederhana Menurut PERMA Nomor 2 Tahun 2015 dan PERMA Nomor 4 Tahun 2019

Baca Artikel
06

Penerapan Metode ‘Aul dalam Penyelesaian Kasus Hukum Waris Islam

Baca Artikel
07

Paradigma Disrupsi dalam Dunia Peradilan Indonesia

Baca Artikel


Arsip Pengumuman

Pengumuman

Informasi dan pengumuman resmi Pengadilan Agama Rantauprapat.

Arsip Pengumuman

Petunjuk: ganti alamat pada src="..." di setiap gambar dengan URL cover pengumuman yang sudah diunggah ke website.



Petugas PTSP dan Pengaduan

Petugas PTSP dan Pengaduan

Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Agama Rantauprapat yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Surat Keputusan Petugas PTSP Tahun 2026 SK Tim Pengelola Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Agama Rantauprapat
📄 Buka SK

Daftar Petugas Layanan

Petugas PTSP dan pengaduan berdasarkan lampiran Surat Keputusan.

No.NamaKeterangan
1
Foto Tri Handayani
Tri Handayani, A.Md.Kom.PNS
Petugas Layanan Pendaftaran Perkara
2
Foto Emmi Purnama Hayati Rangkuti
Emmi Purnama Hayati Rangkuti, S.H.PPPK
Petugas Layanan Informasi dan Pengaduan
3
Foto Dita Anggraini Br Siregar
Dita Anggraini Br Siregar, S.H.PNS
Petugas Meja E-Court
4
Foto Maulida Septiana Rambe
Maulida Septiana Rambe, A.Md.PNS
Petugas Kasir
5
Foto Tasya Adelia
Tasya Adelia, A.Md.PNS
Petugas Layanan Produk Pengadilan
Petunjuk penggantian foto: ubah alamat pada src="..." di setiap tag <img> menjadi URL foto petugas yang sudah diunggah ke website.

Agen Perubahan

Zona Integritas

AGEN PERUBAHAN

Pengadilan Agama Rantauprapat - Penggerak perubahan menuju budaya kerja yang berintegritas, profesional, dan melayani.

Agen Perubahan Pengadilan Agama Rantauprapat

Penggerak pembangunan Zona Integritas

Peran Agen Perubahan

Peran aktif dalam mendorong perubahan organisasi

01

Reformasi Birokrasi

Mendukung dan mempercepat pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan instansi pemerintah.

02

Perubahan Pola Pikir

Mengubah pola pikir (mindset) dan budaya kerja (cultureset) pegawai agar lebih berintegritas, profesional, dan akuntabel.

03

Peningkatan Pelayanan

Mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik agar semakin cepat, transparan, dan memuaskan masyarakat.

04

Pembangunan Zona Integritas

Menyukseskan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Inovasi Agen Perubahan

Inovasi sebagai wujud nyata perubahan dan peningkatan pelayanan

Inovasi Agen Perubahan 1
Inovasi Agen Perubahan 2
Inovasi Agen Perubahan 3

Laporan Agen Perubahan

Dokumen monitoring dan evaluasi pelaksanaan Agen Perubahan

Sampul Laporan Agen Perubahan Tahun 2026
2026

Laporan Agen Perubahan Tahun 2026

Laporan monitoring dan evaluasi Agen Perubahan Pengadilan Agama Rantauprapat.

Buka Laporan
Sampul Laporan Agen Perubahan Tahun 2025
2025

Laporan Agen Perubahan Tahun 2025

Laporan monitoring dan evaluasi Agen Perubahan Pengadilan Agama Rantauprapat.

Buka Laporan

Perubahan dimulai dari diri sendiri dan diwujudkan melalui tindakan nyata yang memberi manfaat bagi organisasi dan masyarakat.

  • Ucapan_1
  • Ucapan_2
© 2026 Pengadilan Agama Rantauprapat