Struktur Organisasi

🏛 Struktur Organisasi

Pengadilan Agama Rantauprapat

Struktur Organisasi Pengadilan Agama Rantauprapat

Struktur organisasi menggambarkan susunan kepemimpinan, pembagian tugas, fungsi, serta hubungan koordinasi antar unsur di lingkungan Pengadilan Agama Rantauprapat. Struktur ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi guna mewujudkan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Struktur Organisasi Pengadilan Agama Rantauprapat
🔍 Lihat Gambar Ukuran Penuh

👨‍⚖️ Unsur Pimpinan

Ketua dan Wakil Ketua memimpin penyelenggaraan tugas peradilan serta melakukan pembinaan terhadap seluruh aparatur.

⚖️ Unsur Kepaniteraan

Bertanggung jawab dalam administrasi perkara, pelayanan persidangan, serta pengelolaan dokumen perkara.

🏢 Unsur Kesekretariatan

Mendukung administrasi umum meliputi kepegawaian, keuangan, perencanaan, teknologi informasi, serta pengelolaan barang milik negara.

Wilayah Yurisdiksi

 

peta wilayah hukum pa rantauprapat new

Peta Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Agama Rantauprapat

Dasar Hukum dan Sejarah Pembentukan Pengadilan Agama Rantauprapat

Pengadilan Agama Rantauprapat mulai berdiri tanggal 1 Mei 1953 berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 2 Tahun 1953. Pertama lahirnya Pengadilan Agama Rantauprapat dikenal dengan nama Majelis Pengadilan Agama Islam dengan singkatan M (P). A.I. Kabupaten Labuhan Batu.

Wilayah Hukum Pengadilan Agama Rantauprapat

Adapun wilayah hukum (kompetensi relative) Pengadilan Agama Rantauprapat semula hanya meliputi 1 wilayah Kabupaten yaitu Kabupaten Labuhanbatu, namun sejak terjadi pemekaran Pemda Tahun 2008 maka yurisdiksi Pengadilan Agama Rantauprapat meliputi 3 (tiga) wilayah yaitu: Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Kabupaten Labuhanbatu yang terdiri dari:

 No Kecamatan  Kelurahan 
 1 Kecamatan Rantau Utara terdiri dari 10 Desa/Kelurahan yaitu :

1. Sirandorung, 2. Padang Bulan, 3. Siringo-Ringo, 4. Rantauprapat, 5. Kartini, 6. Cendana, 7. Binaraga, 8. Padang Matinggi, 9. Aek Paing, 10. Pulo Padang.

 2 Kecamatan Rantau Selatan terdiri dari 8 Desa/Kelurahan yaitu: 1. Bakaran Batu, 2. Sioldengen, 3. Ujung Bandar, 4. Lobu Sona, 5. Pardamean, 6. Dano Bale, 7. Sigambal, 8. Siderjo.
 3 Kecamatan Bilah Barat terdiri dari 10 Desa/Kelurahan, yaitu: 1. Sibargot, 2. Bandar Kumbul, 3. Tanjung Medan, 4. Janji, 5. Perkebunan Afdeling II Rantauprapat, 6. Tebing Linggahara, 7. Tebing Linggahara Baru, 8. Tebing Linggahara Lama, 9. Kampung Baru, 10. Perkebunan Aek Buru Selatan.
 4 Kecamatan Bilah Hilir teridir dari 13 Desa/Kelurahan, yaitu: 1. Negeri Lama, 2. Negeri Baru, 3. Perk. Sena, 4. Perk Negeri Lama, 5.Perk Bilah, 6. Kampung Bilah, 7. Negeri Lama Seberang, 8. Sei Tampang, 9. Selat Besar, 10. Tanjung Halaban, 11. Sidomulyo, 12. Sei Tarolat, 13. Sei Kasih.
 5 Kecamatan Bilah Hulu terdiri dari 24 Desa/Kelurahan yaitu:  1. Lingga Tiga, 2. Tanjung Siram, 3. Pematang Seleng, 4. Perbaungan, 5. Gunung Selamat, 6. Emplasmen Aek Nabara, 7. Bandar Tinggi, 8. Kampung Dalam, 9. Pondok Batu, 10. Meranti, 11. N.1. Aek Nabara, 12. N.2. Aek Nabara, 13. N.3. Aek Nabara, 14. N.4. Aek Nabara, 15. N.5. Aek Nabara, 16. N.6. Aek Nabara, 17. N.7. Aek Nabara, 18. N.8. Aek Nabara, 19. S.1. Aek Nabara, 20. S.2. Aek Nabara, 21. S.3. Aek Nabara, 22. S.4. Aek Nabara, 23. S.5. Aek Nabara, 24. S.6. Aek Nabara.
 6 Kecamatan Pangkatan terdiri dari 7 Desa/Kelurahan yaitu: 1. Sidorukun, 2. T. Tinggi Pangkatan, 3. Perkebunan Pangkatan, 4. Kampung Padang, 5. Pangkatan, 6. Sena, 7. Tanjung Harapan.
 7 Kecamatan Panai Hilir terdiri dari 8 Desa/Kelurahan, yaitu:  1. Sei Berombang, 2. Sei Pergantungan, 3. Sei Lumut, 4. Sei Bawar, 5. Sei Sanggul, 6. Sei Lukat, 7. Sei Baru, 8. Wonosari.
 8 Kecamatan Panai Tengah terdiri dari 10 Desa/Kelurahan, yaitu:   1. Labuhan Bilik, 2. Sei Pelancang, 3. Sei Siarti, 4. Sei Nahodar, 5. Sei Merdeka, 6.Sei Rakyat, 7. Selat Beting, 8. Bagan Bilah, 9. Telaga Suka, 10. Pasar Lii
 9 Kecamatan Panai Hulu terdiri dari 6 Desa/Kelurahan, yaitu:  1. Tanj. Sarang Elang, 2. Perk. IV Ajamu, 3. Teluk Sentosa, 4. Sei Sentosa, 5. Cinta Makmur, 6. Meranti Paham.

Kabupaten Labuhanbatu Utara yang terdiri dari:

 No Kecamatan  Kelurahan 
 1 Kecamatan Kualuh Hulu terdiri dari 13 Desa/Kelurahan yaitu:

1. Aek kanopan, 2. Aek Kanopan Timur, 3. Kuala Beringin, 4. Parudangan, 5. Pulo Dogom, 6. Perkebunan Londut, 7. Perkebunan Kanopan Ulu, 8. Perkebunan Mambang Muda, 9. Perkebunan Labuhan Haji, 10. Perkebunan Hana, 11. Sonomatani, 12. Sukarame, 13. Sukarame Baru.

 2 Kecamatan Aek Natas terdiri dari12 Desa/Kelurahan yaitu: 1. Bandar Durian, 2. Poldung, 3. Rombisan, 4. Sibito, 5. Simonis, 6. Perkebunan Aek Pamingke, 7. Pangkalan, 8. Adian Torop, 9. Ujung Padang, 10. Kampung Yaman, 11. Terang Bulan, 12. Perkebunan Halimbe.
 3 Kecamatan NA IX-X terdiri dari 6 Desa/Kelurahan, yaitu: 1. Aek Kota Batu, 2. Pematang, 3. Batu Tunggal, 4. Sungai Raja, 5. Perkebunan Berangir, 6. Silumajang.
 4 Kecamatan Marbau terdiri dari dari 17 Desa/Kelurahan, yaitu:  1. Merbau, 2. Perk. Penantian, 3. Perk. Merbau Selatan, 4. Perk. Milano, 5. Perk. Brussel, 6. Pulo Bargot, 7. Sipare-pare Tengah, 8. Sipare-Pare Hilir, 9. Tubiran, 10. Blungkut, 11. Simpang Empat, 12. Babussalam, 13. Merbau Selatan, 14. Aek Tapa, 15. Lobu Rampah, 16. Bulungihit, 17. Sumber Mulyo.
 5 Kecamatan Kualuh Hilir terdiri dari 7 Desa/Kelurahan, yaitu: 1. Kampung Mesjid, 2. Kualuh Bangka, 3. Sei Sentang, 4. Teluk Pie, 5. Tanj. Mangedar, 6. Teluk Binjai, 7. Sei Apung.
 6 Kecamatan Kualuh Leidong terdiri dari 7 Desa/Kelurahan, yaitu: 1. Tanjung Ledong, 2. Teluk Pulai Dalam, 3. Teluk Pulai Luar, 4. Kelapa Sebatang, 5. Simanbulang, 6. Air Hitam, 7. Pangkalan Lunang.
 7 Kecamatan Kualuh Selatan terdiri dari 8 Desa/Kelurahan, yaitu: 1. Gunting Saga, 2. Damuli Pekan, 3. Siamporik, 4. Lobu Hualang, 5. Gunung Melayu, 6. Damuli Kebun, 7. Hasang, 8. Bandar Lama.
 8 Kecamatan Aek Kuo terdiri dari 10 Desa/Kelurahan, yaitu: 1. Aek Korsik, 2. Bandar Selamat, 3. Perk. Padang Halaban, 4. Perk. Panigoran, 5. Sidomulyo, 6. Karang Anyer, 7. Padang Maninjau, 8. Purworejo, 9. Aek Hitetoras, 10. Kamp. Padang.

Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang terdiri dari:

 No Kecamatan  Kelurahan 
 1 Kecamatan Kampung Rakyat terdiri dari 15 Desa/Kelurahan yaitu :

1. Perkebuan Perlabian, 2. Perkebunan Tolan, 3. Perkebunan Batang Siponggol, 4. Pekan Tolan, 5. Air Merah, 6. Teluk Panji, 7. Perkebunan Teluk Panji, 8. Teluk Panji I, 9. Teluk Panji II, 10. Teluk Panji III, 11. Teluk Panji IV, 12. Tanjung Medan, 13. Kampung Perlabian, 14. Tanjung Selamat, 15. Tanjugn Mulia.

 2 Kecamatan Silangkitang terdiri dari 6 Desa/Kelurahan yaitu : 1. Mandala Sena, 2. Binanga Dua, 3. Aek Goti, 4. Ulu Mahuam, 5. Rintis, 6. Suka Dame.
 3 Kecamatan Kota Pinang terdiri dari 10 Desa/Kelurahan yaitu : 1. Kota Pinang, 2. Simatahari, 3. Mampang, 4. Pasir Tuntung, 5. Sisumut, 6. Hadungdung, 7.Sosopan, 8. Perkebunan Nork Mark, 9. Perkebunan Nagodang, 10. Sungai Rumbia.
 4 Kecamatan Torgamba terdiri dari 15 Desa/Kelurahan yaitu : 1. Bangai, 2. Raso, 3. Teluk Rampah, 4. Pengarungan, 5. Bunut, 6. Aek Batu, 7. Pinang Dame, 8. Aek Raso, 9. Torgamba, 10. Asam Jawa, 11. Torganda, 12. Beringin Jaya, 13. Bukit Tujuh, 14. Sei Meranti, 15. Bruhur.
 5 Kecamatan Sungai Kanan terdiri dari 9 Desa/Kelurahan yaitu :  1. Langga Payung, 2. Batang Nadenggan, 3. Sabungan, 4. Hajoran, 5. Ujung Gading, 6. Huta Godang, 7. Parimburan, 8. Sampean, 9. Marsonja.

Prosedur Berperkara

📑 Informasi Prosedur Berperkara

Panduan lengkap tata cara pengajuan perkara, upaya hukum, dan layanan lainnya di Pengadilan Agama Rantauprapat.

Perkara Tingkat Pertama
📄 Lihat Prosedur
Upaya Hukum Banding
📄 Lihat Prosedur
Upaya Hukum Kasasi
📄 Lihat Prosedur
Peninjauan Kembali
📄 Lihat Prosedur
Gugatan / Permohonan Lainnya
📄 Lihat Prosedur
Gugatan Sederhana
📄 Lihat Prosedur
Prosedur Verzet
📄 Lihat Prosedur

Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

⚖️ Tugas Pokok dan Fungsi

Pengadilan Agama Rantauprapat Kelas I B

📌 Tugas Pokok
Pengadilan Agama Rantauprapat Kelas I B mempunyai tugas pokok sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, khususnya Pasal 49. Pengadilan Agama bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pada tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:

• Perkawinan
• Waris
• Wasiat
• Hibah
• Wakaf
• Zakat
• Infaq
• Shadaqah
• Ekonomi Syariah
🏛 Fungsi Pengadilan Agama

⚖️ Fungsi Mengadili

Menerima, memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan seluruh perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama pada tingkat pertama sesuai ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006.

👨‍💼 Fungsi Pembinaan

Memberikan pembinaan, pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada seluruh aparatur pengadilan baik pada bidang teknis yudisial maupun administrasi umum, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan pembangunan.

🔍 Fungsi Pengawasan

Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, Jurusita, Jurusita Pengganti, serta administrasi peradilan agar berjalan secara profesional, efektif, dan sesuai ketentuan.

📚 Fungsi Nasehat

Memberikan pertimbangan, saran, dan nasehat mengenai hukum Islam kepada instansi pemerintah dalam wilayah hukum Pengadilan Agama apabila diminta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

🗂 Fungsi Administratif

Menyelenggarakan administrasi teknis perkara, administrasi persidangan, administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan tata usaha secara profesional, transparan, dan akuntabel.

🌐 Pelayanan Publik

Memberikan pelayanan hukum, penyuluhan hukum, penelitian, pelayanan informasi publik, serta membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai prinsip transparansi peradilan modern.

⭐ Fungsi Lainnya

  • Melaksanakan koordinasi dalam kegiatan hisab dan rukyat bersama Kementerian Agama, MUI, organisasi kemasyarakatan Islam, dan instansi terkait lainnya sesuai ketentuan Pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006.
  • Menyelenggarakan pelayanan penyuluhan hukum, penelitian, pelayanan informasi publik, serta mendukung keterbukaan informasi peradilan sesuai Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.
  • Ucapan_1
  • Ucapan_2
© 2026 Pengadilan Agama Rantauprapat