Proses Pengajuan Upaya Hukum Peninjauan Kembali

Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa yang dapat dilakukan dalam tenggang waktu 180 hari setelah:

1. Putusan telah berkekuatan Hukum tetap;
2. Ditemukan Bukti Baru (Novum);
3. Ditemukan Bukti adanya Kebohongan dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;

 

Adapun prosedur yang dilalui pencari keadilan adalah sebagai berikut:

1. Pencari keadilan mendatangi Meja I Kepaniteraan Pengadilan Agama Rantauprapat dan mengajukan permohonan PK secara tertulis;
2. Meja I menaksir panjar biaya kasasi dengan menuangkannya dalam SKUM
3. Pencari keadilan menyetor ke Bank Recipient  pada rekening Bendahara Penerima perkara uang sejumlah yang tertuang dalam SKUM.
4. Pencari Keadilan membawa tanda bukti stor yang dikeluarkan oleh Bank recipient tersebut kepada Kasir Kepaniteraan Pengadilan Agama Rantauprapat;
5. Kasir mencap Tanda LUNAS pada SKUM tersebut;
6. Pencari Keadilan menyerahkan SKUM warna merah kepada Meja III bersama dengan surat permohonan PK dalam rangkap sesuai jumlah pihak ditambah 3 rangkap;

 

DALAM BATAS INI PENCARI KEADILAN SUDAH SELESAI KEWAJIBANNYA
Selanjutnya :
Panitera Pengadilan Agama Rantauprapat melalui Jurusita memberitahukan dan menyampaikan salinan permohonan PK kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari.
Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap risalah PK dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan PK Panitera Pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas PK ke Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.

Proses Pengajuan Upaya Hukum Kasasi

upaya hukum 1

upaya hukum 1

Jika pihak beperkara (yang dikalahkan atau yang dimenangkan) berpendapat bahwa putusan Pengadilan Tinggi Agama Medan yang disampaikan kepadanya tidak memenuhi rasa keadilan atau ada kesalahan dalam menerapkan hukum, maka pencari keadilan dapat mengajukan KASASI ke Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Agama yang memutusnya pada tingkat pertama (Pengadilan Agama Rantauprapat) dalam tenggat waktu 14 hari setelah pemberitahuan isi putusan Banding diterimanya, dengan cara sebagai berikut :

1. Pecari keadilan mendatangi Meja I Kepaniteraan Pengadilan Agama Rantauprapat dan mengajukan permohonan kasasi secara tertulis, atau secara lisan (lalu dituangkan meja I ke dalam bentuk akta penerimaan Kasasi)
2. Meja I menaksir panjar biaya kasasi dengan menuangkannya dalam SKUM
3. Pencari keadilan menyetor ke Bank Recipient  pada rekening Bendahara Penerima perkara uang sejumlah yang tertuang dalam SKUM.
4. Pencari Keadilan membawa tanda bukti stor yang dikeluarkan oleh Bank recipient tersebut kepada Kasir Kepaniteraan Pengadilan Agama Rantauprapat;
5. Kasir mencap Tanda LUNAS pada SKUM tersebut;
6. Pencari Keadilan menyerahkan SKUM warna merah kepada Meja III bersama dengan surat permohonan kasasi;

 

PADA TAHAP INI PERMOHONAN KASASI SUDAH SELESAI DIAJUKAN

1. Panitera memberitahukan adanya permohonan kasasi tersebut kepada pihak Termohon kasasi selambat-lambatnya 7 hari setelah permohonan kasasi didaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Rantauprapat;
2. Pencari keadilan wajib membuat “RISALAH KASASI” sebanyak Termohon kasasi ditambah 3 rangkap untuk dikirimkan ke Mahkamah Agung RI dan menyerahkannya kepada Meja III Kepaniteraan Pengadilan Agama Rantauprapat selambat-lambatnya 14 hari setelah permohonan kasasi didaftarkan;
3. Panitera/Jurusita Pengadilan Agama Rantauprapat memberitahukan dan menyerahkan RISALAH KASASI kepada pihak Termohon Kasasi selambat-lambatnya 30 Hari setelah diterima di kepaniteraan Pengadilan Agama Rantauprapat;
4. Pihak Termohon Kasasi membuat Kontra Risalah Kasasi dan menyerahkannya ke Meja III Kepaniteraan Pengadilan Agama Rantauprapat;
5. Panitera Mengirim berkas Kasasi Ke Mahkamah Agung RI selambat-lambatnya 30 hari setelah diterima Risalah Kasasi;

Proses Pengajuan Upaya Hukum Banding

upaya hukum 2

upaya hukum 3

Jika putusan telah dijatuhkan Pengadilan Agama Rantauprapat, lalu salah satu pihak dalam perkara tersebut merasa dirugikan, yang bersangkutan dapat mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Agama Medan melalui Pengadilan Agama Rantauprapat.

Pihak tersebut tidak perlu langsung ke Pengadilan Tinggi Agama Medan, tetapi cukup menyampaikan keberatannya ke Pengadilan Agama Rantauprapat dalam tenggat waktu 14 hari setelah putusan tersebut dibacakan. Jika pihak tersebut hadir saat putusan dibacakan atau 14 hari setelah yang bersangkutan menerima pemberitahuan isi putusan tersebut dengan prosedur sebagai berikut :

1. Pencari Keadilan (dalam hal ini disebut Pembanding) mendatangi meja I dan mengemukakan maksudnya untuk mengajukan Banding atas perkaranya secara tertulis, atau secara lisan;
2. Meja I menaksir panjar biaya Banding dan menuangkannya dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk membayar);
3. Pencari Keadilan menyetor sejumlah uang yang tersebut dalam SKUM tersebut ke rekening bendahara penerima perkara di Bank  (nomor rekening akan diberitahu Meja I);
4. Pencari Keadilan mendatangi Kasir Pengadilan Agama Rantauprapat dengan menunjukkan tanda setor yang dikeluarkan oleh Bank Recipient ;
5. Kasir Mencap LUNAS pada SKUM;
6. Pencari Keadilan membawa SKUM warna merah kepada Meja III,
7. Meja III membuat Akta Penerimaan Permohonan Banding yang ditandatangani oleh Panitera;
8. Pencari keadilan dapat mengajukan memori banding pada saat pendaftaran tersebut, dan dapat juga menyerahkannya ke Pengadilan Agama Rantauprapat setelah didaftar. (memori banding tidak menjadi keharusan untuk mengajukan banding)

Permohonan Banding Telah Terdaftar

Pada tahap ini, permohonan banding telah terdaftar di Pengadilan Agama Rantauprapat, selanjutnya Pengadilan Agama Rantauprapat akan memproses berkas perkara sebagai berikut :

1. Permohonan Banding yang diajukan pihak tersebut akan diberitahukan kepada pihak Terbanding;
2. Jika Memori banding telah diterima oleh Pengadilan Agama Rantauprapat, maka memori banding tersebut juga disampaikan kepada Terbanding, agar Terbanding dapat mengajukan Kontra Memori banding (tidak menjadi keharusan);
3. Selambat-lambatnya 14 hari setelah permohonan banding diberitahukan kepada Terbanding, kedua belah pihak dipanggil untuk memeriksa berkas banding (Inzage);
4. Selambat-lambatnya 1 bulan setelah permohonan banding diterima di Kepaniteraan Pengadilan Agama Rantauprapat, berkas perkara berupa Budel A dan Budel B serta salinan putusan Pengadilan Agama Rantauprapat dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Agama Medan.
5. Selanjutnya proses banding akan diselesaikan di Pengadilan Tinggi Agama Medan.
6. Setelah perkara diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Medan, salinan putusan Banding akan dikirimkan ke Pengadilan Agama Rantauprapat untuk disampaikan kepada para pihak;
7. Setelah putusan Banding diserahkan kepada pihak-pihak, para pihak apabila merasa ada kesalahan pada putusan tersebut dapat mengajukan Kasasi dalam tenggat waktu 14 hari setelah putusan diterima.

Pengajuan Perkara Tingkat I

Masyarakat yang mempunyai permasalahan atau sengketa mengenai sesuatu yang berkaitan dengan wewenang Pengadilan Agama, dapat mengajukan gugatan atau permohonan ke Pengadilan Agama Rantauprapat

I. Perkara Pernikahan Mengenai Perceraian

Ada dua jenis perkara perceraian :
A. Cerai Talak, yaitu : permohonan perceraian yang diajukan oleh Suami yang disebut sebagai Pemohon dan isteri disebut sebagai Termohon
B. Cerai Gugat, yaitu : gugatan perceraian yang diajukan oleh Isteri yang disebut Penggugat dan suami disebut sebagai Tergugat.

A. Cerai Talak.
Langkah-langkah yang harus dilakukan pemohon (Suami) atau Kuasanya :

1. a. Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/ Mahkamah Syari'ah (Pasal 118 HIR, 142 R Bg. jo  Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009)
  b. Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iah tentang tata cara membuat surat permohonan (Pasal 119 HIR, 143 R. Bg jo Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan pasal UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009)
  c. Surat Permohonan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Termohon telah membuat surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus ada perubahan Termohon.
2. Permohonan tersebut diajukan ke pengadilan agama/mahkamah syar'iah :
  a. Yang daerah hukumnya meliputi kediaman Termohon (Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009)
  b. Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iah yang daerah hukumnya  meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009)
  c. Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman diluar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009) jo Pasal 32 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974;
  d. Bila Termohon dan Pemohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya pernikahan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 66 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009)
3. Permohonan tersebut memuat :
  a. Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon;
  b. Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);
  c. Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita)
4. Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri danharta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan (Pasal 66 ayat (5) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009)
5. Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R. Bg jo. Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009). Bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 273 R.Bg)

* Kemudian pemohon dibolehkan pulang dan menunggu panggilan untuk proses persidangan *

B. Cerai Gugat.
Langkah-langkah yang harus dilakukan penggugat (Istri) atau Kuasanya :

1. a. Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/ Mahkamah Syari'ah (Pasal 118 HIR, 142 R Bg. jo  Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009)
  b. Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iah tentang tata cara membuat surat permohonan (Pasal 119 HIR, 143 R. Bg jo Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan pasal UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009)
  c. Surat Permohonan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Termohon telah membuat surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus ada perubahan Termohon.
2. Permohonan tersebut diajukan ke pengadilan agama/mahkamah syar'iah :
  a. Yang daerah hukumnya meliputi kediaman Termohon (Pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009)
  b. Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iah yang daerah hukumnya  meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 73 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009)
  c. Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman diluar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 73 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009)
  d. Bila Termohon dan Pemohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya pernikahan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009)
3. Permohonan tersebut memuat :
  a. Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon;
  b. Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);
  c. Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita)

selanjutnya

* Kemudian penggugat dibolehkan pulang dan menunggu panggilan untuk proses persidangan *

II. Perkara Pernikahan Selain Perceraian

Cara mengajukan perkara gugatan atau permohonan mengenai pernikahan selain perceraian, misalnya gugatan sengketa harta bersama, gugatan pemeliharaan anak, permohonan pengesahan pernikahan dan lain sebagainya, pada prinsipnya sama dengan cara mengajukan gugatan cerai. Akan tetapi apabila sengketa berkaitan dengan harta tidak bergerak (mis.tanah), maka gugatan diajukan di pengadilan yang wilayahnya meliputi wilayah tanah sengketa.

III. Perkara Selain Pernikahan

Demikian juga cara mengajukan perkara gugatan selain pernikahan, misalnya : gugatan sengketa mengenai :

1. Waris;
2. Wasiat;
2. Hibah;
3. Wakaf; 
4. Zakat; 
5. Infaq;
6. Shadaqah; dan
7. Ekonomi Syari'ah.

Pada prinsipnya sama dengan cara mengajukan gugatan cerai. Akan tetapi apabila sengketa berkaitan dengan harta tidak bergerak (mis.tanah), maka gugatan diajukan di pengadilan yang wilayahnya meliputi wilayah tanah sengketa.

Tugas & Fungsi PPID

Tugas & Fungsi PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mempunyai tugas mengelola, mengoordinasikan, mendokumentasikan, serta memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

1

Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi yang berada pada unit atau satuan kerja.

2

Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh informasi dari setiap unit kerja yang meliputi informasi berkala, informasi setiap saat, dan informasi publik lainnya yang dapat diakses masyarakat.

3

Mengkoordinasikan pendataan informasi yang dikuasai setiap unit kerja untuk penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik sekurang-kurangnya satu kali setiap bulan.

4

Mengkoordinasikan pengumuman informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media yang efektif dan mudah diakses masyarakat.

5

Mengkoordinasikan pemberian informasi publik yang dapat diakses masyarakat bersama Petugas Informasi.

6

Melakukan uji konsekuensi sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menetapkan informasi tertentu sebagai informasi yang dikecualikan.

7

Memberikan alasan tertulis secara jelas dan tegas apabila permohonan informasi publik ditolak.

8

Mengkoordinasikan proses penghitaman atau pengaburan informasi yang dikecualikan beserta alasan hukumnya kepada Petugas Informasi.

9

Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan petugas informasi guna meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.

10

Mengkoordinasikan dan memastikan setiap pengajuan keberatan diproses sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

  • Ucapan_1
  • Ucapan_2
© 2026 Pengadilan Agama Rantauprapat