- Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum;
- Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia);
- Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan;
- Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;
- Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;
- Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan;
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)
Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serts terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Negeri Sipil.
Melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara. Menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menaati semua peraturan perundang-undang yang berlaku dalam melaksanakan tugas. Akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan program pemerintah. Menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif. Tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.
Melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku. Menjaga informasi yang bersifat rahasia. Melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Membangun etos kerja dan meningkatkan kinerja organisasi. Menjalin kerjasama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan. Memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas. Patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja. Mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kineri organisasi. Berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja.
Mewujudkan pola hidup sederhana. Memberikan pelayanan dengan empati, hormat, dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan. Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif. Tanggap terhadap keadaan lingkunga masyarakat. Berorientasi kepada peningkatan kesejahtera masyarakat dalam melaksanakan tugas.
Jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasiyang tidak benar. Bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan. Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan. Berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap. Memiliki daya juang yang tinggi. Memelihara kesehatan jasmani dan rohani. Menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga. Berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan.
Saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan. Memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama Pegawai Negeri Sipil. Saling menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horisontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun di luar instansi. Menghargai perbedaan pendapat. Menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil. Menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama Pegawai Negeri Sipil. Berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua Pegawai Negeri Sipil dalam memperjuangkan hak-haknya.
KODE ETIK PANITERA & JURUSITA
Yang dimaksud dengan kode etik Panitera dan Jurusita ialah aturan tertulis yang wajib dipedomani oleh setiapPanitera dan Jurusita dalam melaksanakan tugas peradilan. Yang dimaksud dengan Panitera ialah Panitera, Kepala Panitera Militer, Wakil Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung Rl dan Pengadilan tingkat banding dan Pengadilan tingkat pertama dari 4 (empat) lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung Rl yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer.
Yang dimaksud dengan Jurusita ialah Jurusita dan Jurusita Pengganti yang diangkat untuk melaksanakan tugas kejurusitaan pada Pengadilan tingkat pertama dibawah Mahkamah Agung Rl yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Azas Peradilan yang baik ialah prinsip-prinsip yang wajib di junjung tinggi oleh Panitera dan Jurusita dalam melaksanakan tugasnya untuk mewujudkan peradilan yang mandiri sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. Organisasi IPASPI adalah Organisasi Ikatan Panitera Sekretaris Pengadilan Indonesia Panitera dan Jurusita berada di bawah organisasi IPASPI.
Kode etik Panitera dan Jurusita ini dibuat untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat atau harga diri yang mulia sebagaimana layaknya seorang Panitera dan Jurusita yang memberikan pelayanan prima dan adil kepada masyarakat pencari keadilan tanpa membeda-bedakannya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Panitera dan Jurusita wajib melayani masyarakat pencari keadilan dengan pelayanan yang prima yaitu dengan sopan, teliti, dan sungguh-sungguh serta tidak membeda-bedakan berdasarkan status sosial, golongan dan menjaga serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan. Panitera wajib menjaga kewibawaan dalam persidangan. Panitera dan Jurusita dalam melaksanakan tugasnya wajib bersikap sopan dan santun serta tidak melakukan perbuatan tercela. Panitera dan Jurusita dilarang memberikan kesan memihak kepada salah satu pihak yang berperkara atau kuasanya termasuk Penuntut Umum dan saksi sehingga seolah-olah berada dalam posisi istimewa. Panitera dilarang membocorkan hasil musyawarah/konsep putusan kepada siapapun. Jurusita dilarang mewakilkan kepada siapapun penyampaian relaas panggilan maupun pemberitahuan.
Panitera wajib berpakaian rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan duduk dengan sopan dalam mengikuti sidang pemeriksaan perkara. Panitera wajib adil dan tidak membeda-bedakan para pihak dalam memanggil ke dalam ruang persidangan. Panitera dilarang mengaktifkan hand phone/telepon selular selama persidangan berlangsung. (jo. Pasal 3 ayat 2) Panitera dilarang mengantuk/tidur selama persidangan berlangsung. (jo. Pasal 3 ayat 2)
Panitera dan Jurusita dilarang menjadi penasehat hukum baik langsung atau tidak langsung kecuali diatur dalam Undang-Undang. (jo. Pasal 36 UU No. 49 Tahun 2009). Panitera dan Jurusita dilarang menjadi penghubung dan memberikan akses antara pihak berperkara atau kuasanya dengan Pimpinan Pengadilan atau Majelis Hakim. Panitera dilarang membawa berkas perkara ke luar kantor kecuali atas izin Ketua Pengadilan/Ketua Majelis. Panitera dan Jurusita dilarang memasuki tempat perjudian, tempat minuman yang memabukkan dan tempat prostitusi kecuali dalam melaksanakan tugas.
KODE ETIK HAKIM
Adil yang dimaksud disini bukanlah sama rata akan tetapi adil di sini adalah bagaimana seorang hakim bisa menempatkan suatu kebenaran pada tempatnya atau pada semestinya khususnya kepada pihak-pihak yang berperkara agar mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.dari arti adil yang di maksud di Pengadilan Agama Rantauprapat ini Insya Allah Hakim-hakimnya masih memegang teguh keadilan tersebut, ini di buktikan dengan belum ada pengaduan tentang ketidakadilan Hakim pengadilan Agama Rantauprapat yang terbukti atau bisa di pertanggung jawabkan kebenarannya.
Jujur disini berarti sifat seseorang khususnya seorang hakim berani menyatakan yang benar itu benar dan yang salah itu salah.Sehingga akan terbentuk suatu kepribadian yang kuat dan sadar akan Hakekat mana yang hak dan mana yang batil.Jika seorang hakim bisa memegang sikap ini maka dengan begitu hakim tersebut bisa bersikap tidak berpihak kesalah satu pihak sehingga bisa mengungkapkan suatu kebenaran baik dalam persidangan maupun di luar persidangan.
Sikap Arif dan Bijaksana memiliki makna bahwa seorang hakim dapat dapat bertindak sesuai dengan norma-norma yang berlaku di antaranya adalah Norma Hukum, Norma Adat istiadat, Norma Agama dan Norma Keasusilaan.dengan memandang situai dan kondisi saat itu,serta mampu memperhitungkan atau mempertanggung jawabkan akibat dari tindakan yang di ambil olehnya.
Bersikap mandiri mempunyai makna bahwa setiap hakim dalam mengeluarkan suatu keputusan harus terbebas dari campur tangan siapapun dan juga tidak berada dalam pengaruh orang lain, dengan begitu akan terbentuk prilaku hakim yang tangguh, berpegang teguh akan prinsipnya dan keyakinannya atas suatu kebenaran sesuai tuntutan moral dan hukum yang berlaku saat ini.
Berintegritas Tinggi bermakna mempunyai suatu kepribadian yang utuh yang tidak tergoyahkan, yang diwujudkan dengan sikap setia dan berpegang pada nilai dan norma yang berlaku dalam melaksanakan tugasnya sebagai hakim dalam melayani pihak-pihak pencari keadilan.
Bertanggung jawab memiliki makna kesediaan seorang hakim dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya yang menjadi wewenangnya serta bersedia bertanggung jawab atas segala akibat dari tugas dan wewenangnya tersebut. Dengan begitu akan terwujud kepribadian yang mampu menegakkan kebenaran dan keadilan, penuh pengabdian serta tidak akan menyalahgunakan tugas yang di amanahkan Kepadanya.
Harga diri memiliki makna bahwa dalam diri manusia terdapat harkat, martabat,dan kehormatan yang melekat pada diri manusia yang harus di pertahankan dan di junjung tinggi. Prinsip menjunjung tinggi kususnya bagi seorang Hakim akan membentuk pribadi yang kuat dan tangguh, sehinnga terbentuk kepribadian yang senantiasa menjaga kehormatan dan martabatnya sebagai aparatur pengadilan.
Berdisiplin bermakna taat pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang di yakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta menjaga kepercayaan masyarakat pencari keadilan. Oleh karena itu disiplin akan mendorong seorang hakim untuk tertib, ikhlas dalam menjalankan tugas, pengabdian serta berusaha menjadi teladan di lingkungannya,tidak menyalahgunakan amanah yang di percayakan kepadanya.
Rendah hati memiliki makna bahwa seorang hakim hanyalah seorang manusia biasa yang tidak luput dari salah serta jauh dari kesempurnaan. Dengan memiliki sikap rendah hati maka akan tercipta sikap realistis mau membuka diri dan terus belajar menghargai pendapat orang lain, memiliki sikap tenggang rasa, serta mewujudkan kesederhanaan, penuh rasa syukur dan ikhlas mengemban tugasnya.
Profesional pada hakekatnya bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas. Sikap profesional akan mendorong terbentuknya pribadi yang senantiasa menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaan, serta berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja, sehingga tercapai setinggi-tingginya mutu hasil pekerjaan, efektif dan efisien.
SK Manajemen
| No | Nama SK | Dokumen |
|---|---|---|
| 1 | Pembentukan Tim Kenaikan Kelas pada Pengadilan Agama Rantauprapat | Download |
| 2 | Penetapan Agen Perubahan Pengadilan Agama Rantauprapat | Download |
| 3 | Pembentukan Tim Pembangunan Zona Integritas pada Pengadilan Agama Rantauprapat | Download |
| 4 | Jenis Informasi di Pengadilan Agama Rantauprapat | Download |
| 5 | Penunjukan Koordinator dan Hakim Pengawas Bidang Pengadilan Agama Rantauprapat | Download |
| 6 | Susunan Pengurus Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) Cabang Pengadilan Agama Rantauprapat | Download |
| 7 | Pembentukan Tim Reviu Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan Agama Rantauprapat | Download |
| 8 | Pembagian Tugas Ketua dan Wakil Ketua pada Pengadilan Agama Rantauprapat | Download |
| 9 | Susunan Pengurus Badan Sosial Pengadilan Agama Rantauprapat Tahun 2025 | Download |
| 10 | Unit Pengelola Zakat pada Pengadilan Agama Rantauprapat | Download |
| 11 | Maklumat Pelayanan Pengadilan Agama Rantauprapat | Download |
| 12 | Penetapan Role Model Pengadilan Agama Rantauprapat | Download |
| 13 | Pemberlakuan Himbauan Anti Gratifikasi pada Pengadilan Agama Rantauprapat | Download |
| 14 | Pembentukan Tim Pengelola Meja Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Agama Rantauprapat | Download |
| 15 | Jadwal dan Penunjukan Petugas Apel Pengadilan Agama Rantauprapat | Download |
| 16 | Pelaksanaan Rapat Koordinasi, Rapat Kedinasan dan Kegiatan Pengadilan Agama Rantauprapat | Download |
| 17 | Pelaksanaan Apel Pagi dan Sore Pengadilan Agama Rantauprapat | Download |
| 18 | Standar Layanan Pengadilan Agama Rantauprapat | Download |
| 19 | Tim Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) Pengadilan Agama Rantauprapat | Download |
| 20 | Tim Pengendalian Gratifikasi Pengadilan Agama Rantauprapat | Download |
