Syarat-Syarat Berperkara Secara Prodeo
Prodeo adalah layanan berperkara secara cuma-cuma bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 3 — Persyaratan Utama
Surat Keterangan Tidak Mampu
SKTM yang dikeluarkan oleh Kepala Desa, Lurah, Banjar, Nagari, atau Gampong yang menyatakan bahwa pemohon tidak mampu membayar biaya perkara.
Surat Tunjangan Sosial
Dapat berupa Kartu Keluarga Miskin (KKM), Jamkesmas, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Berlaku pada Setiap Tingkat
Izin berperkara secara prodeo berlaku untuk masing-masing tingkat peradilan secara sendiri-sendiri dan tidak diberikan sekaligus untuk semua tingkat.
Langkah-Langkah Mengajukan Permohonan Prodeo
Datang ke Bagian Pendaftaran Perkara
Pemohon datang ke Pengadilan Agama setempat dan menemui bagian pendaftaran perkara.
- Membuat surat permohonan atau gugatan yang mencantumkan pengajuan prodeo beserta alasan-alasannya.
- Surat dapat dibuat sendiri atau dengan bantuan POSBAKUM pada Pengadilan Agama setempat apabila tersedia.
- Jika tidak dapat menulis atau buta huruf, permohonan atau gugatan dapat diajukan secara lisan dengan menghadap Ketua Pengadilan Agama setempat.
- Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti jaminan sosial lainnya.
Menunggu Surat Panggilan Sidang
Pemohon menunggu surat panggilan dari Pengadilan Agama yang memuat tanggal dan tempat sidang. Surat disampaikan kepada Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon melalui alamat yang tercantum dalam permohonan atau gugatan.
Menghadiri Persidangan
- Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon hadir sesuai tanggal dan waktu dalam surat panggilan.
- Apabila upaya perdamaian tidak berhasil dan permohonan atau gugatan tidak berubah, Majelis Hakim memeriksa permohonan prodeo sebelum memasuki pokok perkara.
- Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Tergugat/Termohon untuk memberikan tanggapan atas permohonan prodeo.
- Penggugat/Pemohon mengajukan bukti-bukti dan saksi apabila diperlukan oleh Hakim.
Pengambilan Keputusan Prodeo
- Majelis Hakim bermusyawarah dengan mempertimbangkan dalil dan alat bukti. Apabila alasannya terbukti, permohonan dikabulkan melalui putusan sela.
- Apabila alasan tidak terbukti di persidangan, permohonan prodeo ditolak dan Pemohon/Penggugat harus membayar panjar biaya perkara dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan sela dibacakan.
Melanjutkan Proses Persidangan
Setelah seluruh tahapan tersebut dilalui, proses persidangan dilanjutkan sesuai jenis perkara dan hukum acara sampai dijatuhkan putusan pengadilan, yang salah satu isinya menyatakan biaya perkara dibebankan kepada negara.
