Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Pengadilan Agama Rantauprapat

Rantauprapat | 13 Juli 2026 — Pengadilan Agama Rantauprapat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi yang bertempat di Ruang Tunggu Sidang Pengadilan Agama Rantauprapat pada Senin (13/07/2026).

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Pengadilan Agama Rantauprapat, Joni, S.Ag., dan dilanjutkan dengan pemaparan materi sosialisasi oleh Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat, Dr. Hj. Sri Armaini, S.H.I., M.H., kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Rantauprapat yang hadir.

Dalam pemaparannya, Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat menekankan pentingnya pemahaman dan implementasi pengendalian gratifikasi sebagai salah satu langkah nyata dalam menjaga integritas aparatur peradilan serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

1

Beliau juga mengingatkan bahwa seluruh aparatur wajib menolak segala bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta segera melaporkannya melalui mekanisme yang telah ditetapkan apabila menerima atau mengetahui adanya gratifikasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Agama Rantauprapat dapat semakin meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gratifikasi serta senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, profesionalisme, dan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.

2

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan interaktif serta menjadi bagian dari komitmen Pengadilan Agama Rantauprapat dalam mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). (PTIP-PA Rantauprapat)

  • Ucapan_1
  • Ucapan_2
© 2026 Pengadilan Agama Rantauprapat