|
PENDAFTARAN PERKARA TINGKAT PERTAMA ( Cerai Gugat ) PADA PENGADILAN AGAMA RANTAUPRAPAT
|
|
|
1. |
Pihak berperkara ( Istri ) datang ke Pengadilan Agama Rantauprapat dengan membawa surat gugatan tertulis. Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan Agama Rantauprapat ( yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat (pasal 73 ayat (1) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006) ).
Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan harus diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (pasal 32 ayat (2) UU no 1 tahun 1974 jo pasal 73 ayat (1) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
|
|
2. |
Gugatan harus memuat: identitas para pihak (isteri sebagai Penggugat dan suami sebagai Tergugat), posita, yaitu alasan-alasan/dalil yang mendasari diajukannya gugatan, petitum, yaitu hal yang dimohon putusannya dari pengadilan (pasal 118 HIR 142 Rbg jo pasal 58 UU nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
|
|
3. |
Pihak berperkara menghadap petugas Meja I dan menyerahkan surat gugatan atau minimal 7 (Tujuh) rangkap. Untuk surat gugatan ditambah sejumlah Tergugat. Dokumen yang perlu diserahkan kepada Meja I adalah :
|
|
4. |
Petugas Meja I (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut,didasarkan pada pasal 182 ayat (1) HIR atau pasal 90 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama dan terahir Undang-Undang Nomor : 50 Tahun 2009. Catatan :
|
|
5. |
Petugas Meja I menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga).
|
|
6. |
Pihak berperkara menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR) surat gugatan atau permohonan tersebut dan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
|
|
7. |
Pemegang kas menyerahkan asli Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke bank.
|
|
8. |
Pihak berperkara datang ke loket layanan bank dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip bank tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM),seperti nomor urut,dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank tersebut.
|
|
9. |
Setelah berperkara menerima slip bank yang telah divalidasi dari petugas layanan bank, pihak berperkara menunjukan slip bank tersebut dan menyerahkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada petugas Kasir.
|
|
10. |
Pemegang kas setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan kembali kepada pihak berperkara. Petugas kasir kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali kepada pihak berperkara asli dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan.
|
|
11. |
Pihak berperkara menyerahkan kepada petugas Meja II surat gugatan atau permohonan sebanyak jumlah tergugat ditambah 2(dua) rangkap serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
|
|
12. |
Petugas Meja II mendaftar/mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas.
|
|
13. |
Petugas Meja II menyerahkan kembali 1 (satu) rangkap surat gugatan yang telah diberi nomor register kepada pihak berperkara.
|
|
14. |
Pihak/pihak-pihak berperkara akan dipanggil oleh jurusita/jurusita pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim (PMH) dan hari sidang pemeriksaan perkaranya (PHS).
|
Mekanisme Pendaftaran Gugatan Sederhana

Penggugat mendaftarkan gugatannya di kepaniteraan pengadilan. Gugatan dapat ditulis oleh penggugat atau dengan mengisi blanko gugatan yang telah disediakan di kepaniteraan. Blanko gugatan berisi keterangan mengenai:
- Identitas penggugat dan tergugat;
- Penjelasan ringkas duduk perkara; dan
- Tuntutan penggugat.
Pada saat mendaftarkan gugatan, penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi.
Tahapan Penyelesaian Gugatan Sederhana
Tahapan penyelesaian gugatan sederhana meliputi:
- Pendaftaran;
- Pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana;
- Penetapan hakim dan penunjukan panitera pengganti;
- Pemeriksaan pendahuluan;
- Penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak;
- Pemeriksaan sidang dan perdamaian;
- Pembuktian; dan
- Putusan
Lama Penyelesaian Gugatan Sederhana
Gugatan sederhana diselesaikan paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama.
Peran Hakim dalam Gugatan Sederhana
Peran hakim dalam penyelesaian perkara gugatan sederhana meliputi:
- Memberikan penjelasan mengenai acara gugatan sederhana secara berimbang kepada para pihak;
- Mengupayakan penyelesaian perkara secara damai termasuk menyarankan kepada para pihak untuk melakukan perdamaian di luar persidangan;
- Menuntun para pihak dalam pembuktian; dan
- Menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak.
Perdamaian dalam Gugatan Sederhana
Dalam gugatan sederhana, hakim akan mengupayakan perdamaian dengan memperhatikan batas waktu yang telah ditetapkan (25 hari). Upaya perdamaian yang dimaksud mengecualikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung mengenai prosedur mediasi. Jika tercapai perdamaian, hakim akan membuat putusan akta perdamaian yang mengikat para pihak. Terhadap putusan akta tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum.
Upaya Hukum Keberatan
Upaya hukum terhadap putusan gugatan sederhana dapat dilakukan dengan mengajukan keberatan. Keberatan diajukan kepada ketua pengadilan dengan menandatangani akta pernayataan keberatan kepada panitera disertai alasan-alasannya.
Permohonan keberatan diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan. Permohonan keberatan diajukan kepada ketua pengadilan dengan mengisi blanko permohonan keberatan yang disediakan di kepaniteraan.
Keberatan adalah upaya hukum terakhir sehingga putusan hakim di tingkat keberatan bersifat final. Artinya tidak dapat diajukan upaya hukum apapun termasuk banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
Lama Penyelesaian Keberatan
Putusan terhadap permohonan keberatan diucapkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal penetapan majelis hakim. Dalam memutus permohonan keberatan, majelis hakim mendasarkan kepada:
- Putusan dan berkas gugatan sederhana;
- Permohonan keberatan dan memori keberatan; dan
- Kontra memori keberatan.
Peran Kuasa Hukum
Pada prinsipnya, para pihak dapat memberikan kuasa dan mendapatkan bantuan hukum dari kuasa hukum. Namun demikian, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut:
- Kuasa hukum berdomisili pada daerah hukum pengadilan yang mengadili perkara anda.
- Pendampingan oleh kuasa hukum tidak menghilangkan kewajiban para pihak untuk hadir di persidangan.
|
PROSEDUR GUGATAN / PERMOHONAN LAINNYA
|
||
|
A. |
PEMBATALAN NIKAH
|
|
|
Pembatalan Nikah adalah permohonan yang diajukan oleh pihak isteri, suami, keluarga dalam garis lurus ke atas suami atau isteri, dan pejabat yang berwenang/pejabat tertentu untuk membatalkan suatu pernikahan yang telah tercatat dengan resmi.
|
||
|
Prosedurnya sebagai berikut :
|
||
|
B. |
IZIN POLIGAMI
|
|
|
Izin Poligami adalah permohonan izin untuk beristeri lebih dari seorang yang diajukan oleh suami.
|
||
|
Prosedurnya sebagai berikut :
|
||
|
C. |
DISPENSASI KAWIN
|
|
|
Dispensasi Kawin adalah untuk perkawinan yang calon mempelai laki-laki atau perempuannya masih dibawah umur dan belum diperbolehkan untuk menikah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
||
|
Prosedurnya sebagai berikut :
|
||
|
|
Catatan: Untuk mempermudah proses, siapkan juga dokumen-dokumen berikut ini:
|
|
|
D. |
WALI ADHOL
|
|
| Wali Adhol adalah untuk perkawinan yang wali nasab dari calon isteri menolak/ enggan menjadi wali nikah. | ||
|
Prosedurnya sebagai berikut :
|
||
|
E. |
PENGESAHAN NIKAH ( ISBAT BIKAH )
|
|
|
Pengesahan Nikah adalah Permohonan agar akad nikah yang pernah dilaksanakan dimasa lalu, ditetapkan sah, karena tidak adanya bukti otentik pernikahannya.
|
||
|
Prosedurnya sebagai berikut :
|
||
Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa yang dapat dilakukan dalam tenggang waktu 180 hari setelah:
| 1. | Putusan telah berkekuatan Hukum tetap; |
| 2. | Ditemukan Bukti Baru (Novum); |
| 3. | Ditemukan Bukti adanya Kebohongan dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap; |
Adapun prosedur yang dilalui pencari keadilan adalah sebagai berikut:
| 1. | Pencari keadilan mendatangi Meja I Kepaniteraan Pengadilan Agama Rantauprapat dan mengajukan permohonan PK secara tertulis; |
| 2. | Meja I menaksir panjar biaya kasasi dengan menuangkannya dalam SKUM |
| 3. | Pencari keadilan menyetor ke Bank Recipient pada rekening Bendahara Penerima perkara uang sejumlah yang tertuang dalam SKUM. |
| 4. | Pencari Keadilan membawa tanda bukti stor yang dikeluarkan oleh Bank recipient tersebut kepada Kasir Kepaniteraan Pengadilan Agama Rantauprapat; |
| 5. | Kasir mencap Tanda LUNAS pada SKUM tersebut; |
| 6. | Pencari Keadilan menyerahkan SKUM warna merah kepada Meja III bersama dengan surat permohonan PK dalam rangkap sesuai jumlah pihak ditambah 3 rangkap; |
DALAM BATAS INI PENCARI KEADILAN SUDAH SELESAI KEWAJIBANNYA
Selanjutnya :
Panitera Pengadilan Agama Rantauprapat melalui Jurusita memberitahukan dan menyampaikan salinan permohonan PK kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari.
Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap risalah PK dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan PK Panitera Pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas PK ke Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.


Jika pihak beperkara (yang dikalahkan atau yang dimenangkan) berpendapat bahwa putusan Pengadilan Tinggi Agama Medan yang disampaikan kepadanya tidak memenuhi rasa keadilan atau ada kesalahan dalam menerapkan hukum, maka pencari keadilan dapat mengajukan KASASI ke Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Agama yang memutusnya pada tingkat pertama (Pengadilan Agama Rantauprapat) dalam tenggat waktu 14 hari setelah pemberitahuan isi putusan Banding diterimanya, dengan cara sebagai berikut :
| 1. | Pecari keadilan mendatangi Meja I Kepaniteraan Pengadilan Agama Rantauprapat dan mengajukan permohonan kasasi secara tertulis, atau secara lisan (lalu dituangkan meja I ke dalam bentuk akta penerimaan Kasasi) |
| 2. | Meja I menaksir panjar biaya kasasi dengan menuangkannya dalam SKUM |
| 3. | Pencari keadilan menyetor ke Bank Recipient pada rekening Bendahara Penerima perkara uang sejumlah yang tertuang dalam SKUM. |
| 4. | Pencari Keadilan membawa tanda bukti stor yang dikeluarkan oleh Bank recipient tersebut kepada Kasir Kepaniteraan Pengadilan Agama Rantauprapat; |
| 5. | Kasir mencap Tanda LUNAS pada SKUM tersebut; |
| 6. | Pencari Keadilan menyerahkan SKUM warna merah kepada Meja III bersama dengan surat permohonan kasasi; |
PADA TAHAP INI PERMOHONAN KASASI SUDAH SELESAI DIAJUKAN
| 1. | Panitera memberitahukan adanya permohonan kasasi tersebut kepada pihak Termohon kasasi selambat-lambatnya 7 hari setelah permohonan kasasi didaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Rantauprapat; |
| 2. | Pencari keadilan wajib membuat “RISALAH KASASI” sebanyak Termohon kasasi ditambah 3 rangkap untuk dikirimkan ke Mahkamah Agung RI dan menyerahkannya kepada Meja III Kepaniteraan Pengadilan Agama Rantauprapat selambat-lambatnya 14 hari setelah permohonan kasasi didaftarkan; |
| 3. | Panitera/Jurusita Pengadilan Agama Rantauprapat memberitahukan dan menyerahkan RISALAH KASASI kepada pihak Termohon Kasasi selambat-lambatnya 30 Hari setelah diterima di kepaniteraan Pengadilan Agama Rantauprapat; |
| 4. | Pihak Termohon Kasasi membuat Kontra Risalah Kasasi dan menyerahkannya ke Meja III Kepaniteraan Pengadilan Agama Rantauprapat; |
| 5. | Panitera Mengirim berkas Kasasi Ke Mahkamah Agung RI selambat-lambatnya 30 hari setelah diterima Risalah Kasasi; |
