|
PROSEDUR MEDIASI PERADILAN AGAMA Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2022 Tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik
|
|
Peradilan Indonesia sebenarnya telah melaksanakan mediasi elektronik di berbagai Pengadilan beberapa tahun terakhir sejak adanya pandemi Covid19, karena aturan yang mengharuskan untuk mematuhi protokol kesehatan serta jaga jarak, maka sistem pengadilan dilakukan secara e-litigasi termasuk sidang online dan mediasi online. Mediasi yang awalnya menggunakan sistem tatap muka langsung dalam ruangan, sejak adanya pandemi banyak dilaksanakan menggunakan sistem online. Namun, secara yuridis belum ada landasan hukum yang mengatur secara khusus mengenai prosedur mediasi di pengadilan secara elektronik ini. Adapun PERMA Nomor 1 Tahun 2016 belum menjelaskan secara rinci mengenai mediasi di pengadilan secara elektronik. Untuk menjawab ketentuan tersebut, Mahkamah Agung mengeluarkan payung hukum mediasi elektronik melalui PERMA Nomor 3 tahun 2022 Tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik guna mengatur pelaksanaan mediasi elektronik secara spesifik lagi mulai dari proses kesepakatan para pihak, pemilihan mediator, pengisian administrasi dokumen elektronik, pemilihan ruang virtual elektronik, tandatangan elektronik sampai penyampaian hasil mediasi elektronik.
PELAKSANAAN MEDIASI ELEKTRONIK
|
|
Proses pemeriksaan oleh majelis hakim untuk mediasi :
Catatan :
|
Proses persidangan setelah mediasi dilaksanakan |
|
Mediasi tidak mencapai kesepakatan Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka pemeriksaan dipersidangan dilanjutkan sesuai dengan tahapannya. |
|
Mediasi mencapai kesepakatan Jika mediasi mencapai kesepakatan, para pihak wajib menghadap hakim dengan membawa hasil kesepakatan yang telah ditandatangani para pihak. Terhadap hasil kesepakatan tersebut para pihak dapat :
Untuk perkara Perceraian,maka jika tercapai kesepakatan Penggugat atau Pemohon wajib mencabut gugatannya atau permohonannya. Akan tetapi apabila kesepakatan damai hanya tercapai sebagian selain mengenai perceraian (kumulasi dengan perkara lain), maka hasil kesepakatan tersebut dapat dimintakan untuk dicantumkan dalam putusan atau dicabut (mis. baik dalam konvensi dan/atau dalam rekonvensi).
|
|
Mediasi Tidak Mencapai Kesepakatan
|
|
Tempat Penyelenggaraan Mediasi
|
| Lain-lain | |
|
1. |
Biaya pemanggilan para pihak untuk proses mediasi, terlebih dahulu dibebankan kepada Penggugat atau Pemohon. Jika tercapai kesepakatan maka dibebankan kepada para pihak, jika tidak tercapai kesepakatan maka dibebankan kepada pihak yang secara hukum membayar biaya perkara. |
|
2. |
Jenis Perkara yang dimediasi adalah semua jenis perkara perdata. |
|
3. |
Untuk mediator hakim tidak diberi honorarium. |
|
4. |
Jika mediasi gagal mencapai kesepakatan, semua pernyataan atau pengakuan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam perkara yang bersangkutan maupun perkara lain, dan harus dimusnahkan serta mediator tersebut tidak dapat sebagai saksi dan jika mediasi berhasil mencapai kesepakatan dan ternyata kemudidan hari terdapat kesalahan yang menimbulkan kerugian, mediator tidak dapat dikenai pertanggung jawaban pidana maupun perdata atas isi kesepakatan perdamaian hasil proses mediasi. |
- Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum;
- Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia);
- Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan;
- Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;
- Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;
- Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan;
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)
Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serts terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Negeri Sipil.
Melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara. Menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menaati semua peraturan perundang-undang yang berlaku dalam melaksanakan tugas. Akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan program pemerintah. Menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif. Tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.
Melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku. Menjaga informasi yang bersifat rahasia. Melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Membangun etos kerja dan meningkatkan kinerja organisasi. Menjalin kerjasama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan. Memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas. Patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja. Mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kineri organisasi. Berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja.
Mewujudkan pola hidup sederhana. Memberikan pelayanan dengan empati, hormat, dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan. Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif. Tanggap terhadap keadaan lingkunga masyarakat. Berorientasi kepada peningkatan kesejahtera masyarakat dalam melaksanakan tugas.
Jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasiyang tidak benar. Bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan. Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan. Berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap. Memiliki daya juang yang tinggi. Memelihara kesehatan jasmani dan rohani. Menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga. Berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan.
Saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan. Memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama Pegawai Negeri Sipil. Saling menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horisontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun di luar instansi. Menghargai perbedaan pendapat. Menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil. Menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama Pegawai Negeri Sipil. Berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua Pegawai Negeri Sipil dalam memperjuangkan hak-haknya.


