Biaya Prodeo
âš– Layanan untuk Masyarakat Tidak Mampu
Prosedur Berperkara Secara Prodeo
Panduan mengenai persyaratan, tahapan pengajuan, pembiayaan, serta pertanggungjawaban layanan perkara secara cuma-cuma di Pengadilan Agama.
Klik setiap bagian pasal untuk melihat penjelasan lengkap. Siapkan dokumen keterangan tidak mampu sebelum mengajukan permohonan prodeo.
Pasal3Syarat-Syarat Berperkara Secara Prodeo3 poin
Anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis dapat mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan syarat melampirkan:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
- Pemberian izin berperkara secara prodeo ini berlaku untuk masing-masing tingkat peradilan secara sendiri-sendiri dan tidak dapat diberikan untuk semua tingkat peradilan sekaligus.
Pasal4Prosedur Berperkara Secara Prodeo di Pengadilan Agama5 poin
- Penggugat/Pemohon mengajukan permohonan berperkara secara prodeo bersamaan dengan surat gugatan/permohonan secara tertulis atau lisan.
- Apabila Tergugat/Termohon selain dalam perkara bidang perkawinan juga mengajukan permohonan berperkara secara prodeo, maka permohonan itu disampaikan pada waktu menyampaikan jawaban atas gugatan Penggugat/Pemohon.
- Majelis hakim yang telah ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama untuk menangani perkara tersebut membuat Putusan Sela tentang dikabulkan atau tidak dikabulkannya permohonan berperkara secara prodeo setelah sebelumnya memberikan kesempatan kepada pihak lawan untuk menanggapi permohonan tersebut.
- Putusan Sela tersebut dimuat secara lengkap di dalam Berita Acara Persidangan.
- Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo tidak dikabulkan, Penggugat/Pemohon diperintahkan membayar panjar biaya perkara dalam jangka waktu 14 hari setelah dijatuhkannya Putusan Sela yang jika tidak dipenuhi maka gugatan/permohonan tersebut dicoret dari daftar perkara.
Pasal5Prosedur Berperkara Secara Prodeo pada Tingkat Banding6 poin
- Permohonan berperkara secara prodeo diajukan secara lisan atau tertulis kepada Pengadilan Agama dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan.
- Majelis Hakim Pengadilan Agama memeriksa permohonan berperkara secara cuma-cuma yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara.
- Berita Acara hasil pemeriksaan permohonan berperkara secara prodeo dikirim oleh Pengadilan Agama ke Pengadilan Tinggi Agama bersama bundel A dan salinan putusan selambat-lambatnya 7 hari setelah pemeriksaan selesai.
- Pengadilan Tinggi Agama memeriksa permohonan tersebut dan menjatuhkan putusan yang kemudian dikirim ke pengadilan asal.
- Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo tidak dikabulkan, maka pemohon dapat mengajukan banding dalam tenggang waktu 14 hari setelah amar penetapan diberitahukan kepada pemohon dengan membayar biaya banding.
- Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo di tingkat banding dikabulkan, permohonan banding diajukan dalam tenggang waktu 14 hari setelah amar penetapan diberitahukan kepada pemohon.
Pasal6Prosedur Berperkara Secara Prodeo pada Tingkat Kasasi5 poin
- Permohonan berperkara secara prodeo diajukan secara lisan atau tertulis kepada Pengadilan Agama dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan.
- Majelis Hakim Pengadilan Agama memeriksa permohonan berperkara secara prodeo yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara sebagai bahan pertimbangan di tingkat kasasi.
- Berita Acara pemeriksaan permohonan berperkara secara prodeo oleh majelis hakim Pengadilan Agama tidak termasuk penjatuhan penetapan tentang dikabulkan atau ditolaknya permohonan berperkara secara prodeo.
- Berita Acara hasil pemeriksaan permohonan berperkara secara prodeo dikirim oleh Pengadilan Agama ke Mahkamah Agung bersama bundel A dan Bundel B.
- Majelis hakim tingkat kasasi memeriksa secara bersamaan permohonan berperkara secara prodeo dengan pemeriksaan pokok perkara yang dituangkan dalam putusan akhir.
Pasal7Biaya Perkara Prodeo13 poin
Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama. Komponen biaya perkara prodeo meliputi:
- Biaya Pemanggilan para pihak
- Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
- Biaya Sita Jaminan
- Biaya Pemeriksaan Setempat
- Biaya Saksi/Saksi Ahli
- Biaya Eksekusi
- Biaya Meterai
- Biaya Alat Tulis Kantor
- Biaya Penggandaan/Photo copy
- Biaya Pemberkasan dan Penjilidan berkas perkara yang diminutasi
- Biaya pengiriman berkas.
- Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya.
- Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama.
Pasal8Mekanisme Pembiayaan Perkara Prodeo8 poin
- Pemanggilan pertama dilakukan oleh Jurusita tanpa biaya (seperti prodeo murni).
- Apabila permohonan berperkara secara prodeo dikabulkan oleh Majelis Hakim, Panitera Pengganti menyerahkan salinan amar putusan sela kepada Kuasa Pengguna Anggaran untuk kemudian dibuatkan Surat Keputusan bahwa biaya perkara tersebut dibebankan kepada DIPA pengadilan.
- Berdasarkan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bendahara Pengeluaran menyerahkan bantuan biaya perkara kepada kasir sebesar yang telah ditentukan dalam DIPA.
- Kasir kemudian membuat SKUM dan membukukan bantuan biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di dalam Jurnal dan mempergunakannya sesuai kebutuhan selama proses perkara berlangsung.
- Kasir harus terlebih dahulu menyisihkan biaya redaksi dan meterai dari alokasi biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat 4 (empat).
- Dalam hal ketersediaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah habis sementara perkara masih memerlukan proses lebih lanjut, maka proses selanjutnya dilaksanakan secara prodeo murni.
- Dalam hal terdapat sisa anggaran perkara prodeo sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sisa tersebut dikembalikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (Bendahara Pengeluaran).
- Apabila permohonan berperkara secara prodeo ditolak, maka proses berperkara dilaksanakan sebagaimana perkara biasa.
Pasal9Mekanisme Pengawasan dan Pertanggungjawaban4 poin
- Kuasa Pengguna Anggaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan.
- Bendahara Pengeluaran melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penanganan perkara prodeo sesuai ketentuan.
- Dalam hal permohonan prodeo dikabulkan, maka seluruh biaya yang dikeluarkan dari DIPA harus dicatat dalam buku jurnal.
- Panitera/Sekretaris melaporkan pelaksanaan perkara prodeo melalui SMS Gateway dan laporan lainnya sesuai ketentuan.
HAK & INFORMASI PENCARI KEADILAN
Standar Pelayanan dan Hak-Hak Peradilan
Hak Kepaniteraan Pada Pengadian Tingkat Pertama
(Klik disini untuk melihat laporan PNBP)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2019 Tentang Jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak Yang berlaku pada mahkamah agung dan badan peradilan Yang berada di bawahnya
Hak Kepaniteraan Pada Pengadian Tingkat Pertama yaitu
Hak Kepaniteraan (PNBP & Biaya Proses)
- Pendaftaran Perkara Gugatan / Permohonan / Perlawanan / Bantahan Rp. 30.000, Per Perkara
- Relaas Panggilan Pertama kepada Penggugat / Pemohon / pelawan / pembantah Rp. 10.000, per relaas.
- Relaas Panggilan Pertama kepada Tergugat / Termohon / Terlawan / Terbantah Rp. 10.000, per relaas.
- Relaas Pemberitahuan Putusan sela kepada Penggugat / Pemohon / pelawan / pembantah Rp. 10.000, per relaas.
- Relaas Pemberitahuan Putusan sela kepada Tergugat / Termohon / Terlawan / Terbantah Rp. 10.000, per relaas.
- Relaas Panggilan Saksi Penggugat / Pemohon / pelawan / pembantah Rp. 10.000, per relaas.
- Relaas Panggilan Saksi Tergugat / Termohon / Terlawan / Terbantah Rp. 10.000, per relaas.
- Relaas Panggilan Ahli Penggugat / Pemohon / pelawan / pembantah Rp. 10.000, per relaas
- Relaas Panggilan Ahli Tergugat / Termohon / Terlawan / Terbantah Rp. 10.000, per relaas.
- Relaas Panggilan Penterjemah Rp. 10.000, Per Perkara.
- Pemeriksaan Setempat atas permintaan Rp. 10.000, per Penetapan.
- Pendaftaran Permohonan Sita Rp. 25.000, per Perkara.
- Penetapan Sita Rp. 25.000, per Penetapan.
- Berita Acara Penyitaan Rp. 25.000, Per Berita Acara.
- Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Penggugat / Pemohon / pelawan / pembantah Rp. 10.000, per perkara
- Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Tergugat / Termohon / Terlawan / Terbantah Rp. 10.000, per perkara
- Surat Pencabutan Gugatan Rp. 10.000, per Perkara.
- Relaas Pemberitahuan Pencabutan Gugatan Rp. 10.000, per Relaas.
- Pendaftaran Pengangkatan Sita Rp. Rp. 25.000, per Perkara.
- Penetapan Perintah Penawaran Pembayaran Rp.10.000, per Penetapan.
- Berita Acara Penawaran Pembayaran Rp.10.000, per Berita Acara.
- Berita Acara Konsinyasi (berupa Uang atau Barang) Rp. 10.000, per Berita Acara.
- Pendaftaran Gugatan Sengketa Arbitrase syariah Rp.10.000, per Perkara.
- Pendaftaran Perlawanan Terhadap Putusan verstek Rp.10.000, per Perkara.
- Redaksi Putusan / Penetapan Rp. 10.000, per Putusan/penetapan.
Banding
- Pendaftaran Permohonan Banding Rp. 50.000,- per Perkara.
- Penyerahan Akta Banding kepada Pembanding Rp. 10.000,- per akta
- Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 10.000,- per relaas.
- Relaas Penyerahan Memori banding Rp. 10.000,- per relaas.
- Relaas penyerahan kontra memori banding Rp.10.000,- per relaas.
- Relaas Pemberitahuan Inzage kepada Pembanding Rp. 10.000,- per relaas.
- Relaas Pemberitahuan Inzage kepada Terbanding Rp. 10.000,- per relaas.
- Pencabutan Banding Rp. 10.000,- per Akta.
- Relaas Pemberitahuan Pencabutan Banding Rp. 10.000,- per relaas.
- Redaksi Putusan / Penetapan Rp. 10.000, per Putusan/penetapan.
Hak Kepaniteraan Lainnya
- Pengesahan dan Pendaftaran Surat dibawah tangan Rp. 10.000,- per Surat.
- Penyerahan Turunan/Salinan Putusan/Penetapan Pengadilan Rp.500,- per Lembar.
- Pencatatan Pembuatan akta dan Berita Acara Penyumpahan di Luar Putusan Pengadilan Rp.10.000,- per Berita Acara.
- Penyimpanan dan Penyerahan Kembali Uang, Surat Berharga dan Barang yang disimpan di kepaniteraan RP.10.000,-
- Akta/Surat Keterangan Asli yang dibuat di kepaniteraan di Luar Perkara Rp.10.000,- per Akta/Surat.
- Penerbitan dan Penyerahan Akta Cerai yang dibuat dikepaniteraan pada Pengadilan Agama Rp.10.000,- per Akta.
- Pendaftaran Surat Kuasa / Kuasa Insidentil untuk mewakili pihak yang berperkara di Pengadilan Rp.10.000,- per Surat.
- Pendapatan Uang Meja (Leges) dan Upah pada Panitera Badan Peradilan Rp. 10.000,- per Putusan/penetapan.
- Sisa Uang Panjar Perkara yang lebih dari 6 bulan tidak diambil oleh pihak ketiga Rp.0,00 per Perkara.
HAK-HAK PENCARI KEADILAN
- Berhak memperoleh Bantuan Hukum.
- Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan.
- Berhak segera diadili oleh Pengadilan.
- Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan.
- Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya.
- Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim.
- Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia.
- Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri.
- Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
- Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalamhal terdakwa ditahan.
- Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.
- Berhak mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya.
- Berhak minta banding atas putusan pengadilan.
- Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP.
HAK-HAK DASAR PENCARI KEADILAN
- Memperoleh informasi yang lengkap dan utuh dari bagian Kepaniteraan Meja I tentang syarat-syarat mengajukan perkara dan biaya perkara.
- Menggunakan jasa pengacara / advokat untuk mewakili kepentingan pencari keadilan.
- Menggunakan Hakim Mediasi atau pihak ketiga sebagai upaya perdamaian.
- Mengajukan Eksepsi dan Rekonpensi atas gugatan lawan.
- Gugatan Rekonpensi dalam Cerai Talak berdasarkan Pasal 149 KHI meliputi :
- a. Memberikan Mut’ah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau barang, kecuali bekas istri tersebut Qabla Al-Dukhul.
- b. Memberi Nafkah dan Kiswah kepada bekas istri selama masa Iddah.
- c. Melunasi mahar yang masih terhutang.
- d. Memberikan biaya Hadhonah untuk anak-anaknya.
- Berperkara secara cuma-cuma (Prodeo) bagi pihak tidak mampu.
- Meminta pemeriksaan setempat dan sita jaminan.
- Mengajukan upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali.
- Mendapatkan Salinan Putusan / Penetapan dan Akta Cerai.
Hak Kepaniteraan Pada Pengadilan Tingkat Pertama
Dasar Hukum
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2019 Tentang Jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak Yang berlaku pada mahkamah agung dan badan peradilan Yang berada di bawahnya
Hak Kepaniteraan Tingkat Pertama
•
Pendaftaran Perkara Gugatan / Permohonan / Perlawanan / Bantahan Rp. 30.000, Per Perkara
•
Relaas Panggilan Pertama kepada Penggugat / Pemohon / pelawan / pembantah Rp. 10.000, per relaas.
•
Relaas Panggilan Pertama kepada Tergugat / Termohon / Terlawan / Terbantah Rp. 10.000, per relaas.
•
Relaas Pemberitahuan Putusan sela kepada Penggugat / Pemohon / pelawan / pembantah Rp. 10.000, per relaas.
•
Relaas Pemberitahuan Putusan sela kepada Tergugat / Termohon / Terlawan / Terbantah Rp. 10.000, per relaas.
•
Relaas Panggilan Saksi Penggugat / Pemohon / pelawan / pembantah Rp. 10.000, per relaas.
•
Relaas Panggilan Saksi Tergugat / Termohon / Terlawan / Terbantah Rp. 10.000, per relaas.
•
Relaas Panggilan Ahli Penggugat / Pemohon / pelawan / pembantah Rp. 10.000, per relaas
•
Relaas Panggilan Ahli Tergugat / Termohon / Terlawan / Terbantah Rp. 10.000, per relaas.
•
Relaas Panggilan Penterjemah Rp. 10.000, Per Perkara.
•
Pemeriksaan Setempat atas permintaan Rp. 10.000, per Penetapan.
•
Pendaftaran Permohonan Sita Rp. 25.000, per Perkara.
•
Penetapan Sita Rp. 25.000, per Penetapan.
•
Berita Acara Penyitaan Rp. 25.000, Per Berita Acara.
•
Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Penggugat / Pemohon / pelawan / pembantah Rp. 10.000, per perkara
•
Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Tergugat / Termohon / Terlawan / Terbantah Rp. 10.000, per perkara
•
Surat Pencabutan Gugatan Rp. 10.000, per Perkara.
•
Relaas Pemberitahuan Pencabutan Gugatan Rp. 10.000, per Relaas.
•
Pendaftaran Pengangkatan Sita Rp. Rp. 25.000, per Perkara.
•
Penetapan Perintah Penawaran Pembayaran Rp.10.000, per Penetapan.
•
Berita Acara Penawaran Pembayaran Rp.10.000, per Berita Acara.
•
Berita Acara Konsinyasi (berupa Uang atau Barang) Rp.10.000, per Berita Acara.
•
Pendaftaran Gugatan Sengketa Arbitrase syariah Rp.10.000, per Perkara.
•
Pendaftaran Perlawanan Terhadap Putusan verstek Rp.10.000, per Perkara.
•
Redaksi Putusan / Penetapan Rp. 10.000, per Putusan/penetapan.
Banding
•
Pendaftaran Permohonan Banding Rp. 50.000,- per Perkara.
•
Penyerahan Akta Banding kepada Pembanding Rp. 10.000,- per akta
•
Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 10.000,- per relaas.
•
Relaas Penyerahan Memori banding Rp. 10.000,- per relaas.
•
Relaas penyerahan kontra memori banding Rp.10.000,- per relaas.
•
Relaas Pemberitahuan Inzage kepada Pembanding Rp. 10.000,- per relaas.
•
Relaas Pemberitahuan Inzage kepada Terbanding Rp. 10.000,- per relaas.
•
Pencabutan Banding Rp. 10.000,- per Akta.
•
Relaas Pemberitahuan Pencabutan Banding Rp. 10.000,- per relaas.
•
Redaksi Putusan / Penetapan Rp. 10.000, per Putusan/penetapan.
Hak Kepaniteraan Lainnya
•
Pengesahan dan Pendaftaran Surat dibawah tangan Rp. 10.000,- per Surat.
•
Penyerahan Turunan/Salinan Putusan/Penetapan Pengadilan Rp.500,- per Lembar.
•
Pencatatan Pembuatan akta dan Berita Acara Penyumpahan di Luar Putusan Pengadilan Rp.10.000,- per Berita Acara.
•
Penyimpanan dan Penyerahan Kembali Uang, Surat Berharga dan Barang yang disimpan di kepaniteraan RP.10.000,-
•
Akta/Surat Keterangan Asli yang dibuat di kepaniteraan di Luar Perkara Rp.10.000,- per Akta/Surat.
•
Penerbitan dan Penyerahan Akta Cerai Rp.10.000,- per Akta.
•
Pendaftaran Surat Kuasa / Kuasa Insidentil Rp.10.000,- per Surat.
•
Pendapatan Uang Meja (Leges) dan Upah pada Panitera Rp. 10.000,- per Putusan/penetapan.
•
Sisa Uang Panjar Perkara yang lebih dari 6 bulan tidak diambil Rp.0,00 per Perkara.
POS BANTUAN HUKUM
Informasi Layanan, Regulasi, dan Akses Bantuan Hukum
