Privacy Policy Andara

Privacy Policy

Kebijakan Privasi Aplikasi Andara

Aplikasi Layanan Pengadilan Agama Rantauprapat
Pengadilan Agama Rantauprapat
i
Pengadilan Agama Rantauprapat berkomitmen untuk melindungi privasi pengguna Aplikasi Andara. Kebijakan Privasi ini menjelaskan penggunaan informasi, data lokasi, kamera, izin perangkat, pengelolaan data, serta mekanisme penghapusan akun yang berkaitan dengan layanan Aplikasi Andara.
1

Tentang Aplikasi Andara

Andara merupakan aplikasi layanan Pengadilan Agama Rantauprapat yang dikembangkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses informasi dan layanan pengadilan secara elektronik.

Beberapa layanan pada Aplikasi Andara menggunakan validasi lokasi dan kamera untuk mendukung proses pelayanan, administrasi, keamanan, serta mencegah penyalahgunaan layanan.

Antrian Sidang Antrian PTSP Resepsionis Tamu Sidang
2

Penggunaan Data Lokasi

Aplikasi Andara dapat meminta izin untuk mengakses lokasi perangkat pengguna (Location) pada saat pengguna mengakses layanan tertentu.

Antrian Sidang Validasi keberadaan pengguna sebelum melakukan pengambilan antrean sidang.
Antrian PTSP Validasi keberadaan pengguna sebelum memperoleh layanan antrean PTSP.
Resepsionis Memastikan proses pencatatan tamu dilakukan dari area pelayanan kantor.
Tamu Sidang Memastikan akses layanan tamu sidang dilakukan dari area yang telah ditentukan.
Tujuan utama penggunaan lokasi

Data lokasi digunakan untuk memverifikasi bahwa perangkat pengguna berada di dalam radius area kantor Pengadilan Agama Rantauprapat yang telah ditentukan sebelum menu atau layanan tertentu dapat digunakan.

Pembatasan berdasarkan radius lokasi merupakan mekanisme validasi dan pengamanan agar layanan tertentu hanya dapat digunakan oleh pengguna yang benar-benar telah berada di lingkungan atau sekitar kantor Pengadilan Agama Rantauprapat.

Mekanisme tersebut juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan layanan, termasuk pengambilan antrean dari lokasi yang tidak semestinya atau penggunaan layanan oleh pihak yang tidak berada pada area pelayanan.

Penting: apabila perangkat pengguna berada di luar radius yang telah ditetapkan, Aplikasi Andara dapat membatasi atau menolak akses terhadap fitur yang membutuhkan validasi lokasi.

Data lokasi tidak digunakan untuk tujuan periklanan, pemasaran, atau penjualan data pengguna kepada pihak lain.

3

Izin Akses Lokasi

Aplikasi Andara hanya dapat mengakses lokasi setelah pengguna memberikan izin melalui mekanisme perizinan pada sistem operasi Android.

Pengguna dapat menolak atau mencabut izin lokasi sewaktu-waktu melalui pengaturan perangkat Android.

Apabila izin lokasi tidak diberikan, fitur Antrian Sidang, Antrian PTSP, Resepsionis, dan Tamu Sidang yang membutuhkan validasi radius mungkin tidak dapat digunakan.

Akses lokasi digunakan sesuai kebutuhan fitur yang sedang dijalankan untuk melakukan validasi keberadaan pengguna pada area layanan Pengadilan Agama Rantauprapat.
4

Penggunaan Kamera

Aplikasi Andara dapat meminta izin untuk mengakses kamera perangkat (Camera) ketika pengguna menggunakan fitur tertentu pada menu Resepsionis.

Tujuan penggunaan kamera

Kamera digunakan untuk mengambil foto selfie tamu sebagai bagian dari proses pencatatan dan administrasi kunjungan pada layanan Resepsionis Pengadilan Agama Rantauprapat.

Foto selfie digunakan untuk membantu:

  • identifikasi dan pencatatan tamu;
  • administrasi kunjungan pada layanan Resepsionis;
  • dokumentasi pelayanan tamu;
  • meningkatkan keamanan dan ketertiban pelayanan.

Kamera tidak digunakan secara diam-diam dan tidak digunakan untuk tujuan periklanan, pemasaran, maupun kegiatan lain yang tidak berkaitan dengan pelayanan Pengadilan Agama Rantauprapat.

5

Izin Akses Kamera

Aplikasi Andara hanya dapat menggunakan kamera setelah pengguna memberikan izin melalui mekanisme perizinan sistem operasi Android.

Pengguna dapat menolak atau mencabut izin kamera melalui pengaturan perangkat.

Apabila izin kamera tidak diberikan, fitur tertentu pada menu Resepsionis, khususnya proses yang membutuhkan pengambilan foto selfie tamu, mungkin tidak dapat digunakan secara lengkap.

6

Penggunaan Informasi

Informasi yang diakses atau diberikan melalui Aplikasi Andara digunakan sebatas untuk menjalankan fungsi dan layanan aplikasi.

  • melakukan validasi lokasi berdasarkan radius kantor;
  • mendukung layanan Antrian Sidang;
  • mendukung layanan Antrian PTSP;
  • mendukung pelayanan Resepsionis;
  • mendukung pelayanan Tamu Sidang;
  • mengambil foto selfie tamu untuk kebutuhan administrasi kunjungan;
  • mencegah penyalahgunaan terhadap layanan;
  • meningkatkan keamanan dan ketertiban pelayanan.

Pengadilan Agama Rantauprapat tidak menjual data pribadi, data lokasi, maupun foto pengguna kepada pihak lain untuk kepentingan komersial.

7

Layanan dan Komponen Pihak Ketiga

Aplikasi Andara dapat menggunakan layanan, teknologi, atau komponen pihak ketiga yang diperlukan untuk mendukung fungsi aplikasi, termasuk layanan sistem operasi Android, lokasi, peta, kamera, dan komponen teknis lainnya.

Penggunaan layanan pihak ketiga tersebut dapat tunduk pada ketentuan dan kebijakan privasi masing-masing penyedia layanan.

8

Keamanan Data

Pengadilan Agama Rantauprapat berupaya menerapkan langkah-langkah yang wajar untuk menjaga keamanan informasi yang digunakan dalam penyelenggaraan layanan Aplikasi Andara.

Informasi yang diperoleh melalui izin perangkat digunakan sesuai kebutuhan pelayanan dan diupayakan untuk dilindungi dari akses, penggunaan, atau penyalahgunaan yang tidak sah.

9

Hak dan Kendali Pengguna

Pengguna memiliki kendali atas izin perangkat yang diberikan kepada Aplikasi Andara.

Izin lokasi dan kamera dapat diubah atau dicabut sewaktu-waktu melalui pengaturan aplikasi pada perangkat Android pengguna.

Namun, pencabutan izin tertentu dapat menyebabkan fitur yang membutuhkan izin tersebut tidak dapat berfungsi secara penuh.

10

Penghapusan Akun dan Data Pengguna

Pengguna Aplikasi Andara dapat mengajukan permohonan untuk penghapusan akun beserta data pengguna yang terkait dengan akun tersebut.

Permohonan Penghapusan Akun

Permohonan penghapusan akun dapat disampaikan melalui email:

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Dalam permohonan tersebut, pengguna disarankan mencantumkan informasi yang diperlukan untuk membantu proses verifikasi kepemilikan akun, seperti nama pengguna, alamat email yang digunakan pada Aplikasi Andara, atau informasi lain yang relevan.

Setelah permohonan diterima dan kepemilikan akun berhasil diverifikasi, Pengadilan Agama Rantauprapat akan memproses penghapusan akun dan data terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta kebutuhan administrasi yang sah.

Catatan: data tertentu dapat tetap disimpan apabila diwajibkan oleh ketentuan hukum, kebutuhan administrasi pemerintahan, keamanan, pencegahan penyalahgunaan, atau kewajiban lain yang berlaku.
11

Perubahan Kebijakan Privasi

Kebijakan Privasi ini dapat diperbarui apabila terdapat perubahan pada fitur aplikasi, penggunaan izin perangkat, jenis data yang digunakan, teknologi, layanan, maupun ketentuan yang berlaku.

Setiap perubahan akan dipublikasikan melalui halaman resmi Kebijakan Privasi Aplikasi Andara.

Kontak

Apabila terdapat pertanyaan mengenai Kebijakan Privasi, penggunaan data, izin lokasi, izin kamera, penghapusan akun, atau layanan Aplikasi Andara, pengguna dapat menghubungi:

Tim IT Pengadilan Agama Rantauprapat
Pengadilan Agama Rantauprapat
Jl. SM. Raja, Komplek Asrama Haji No. 4
Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan
Rantauprapat, Sumatera Utara 21415

Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website: www.pa-rantauprapat.go.id

Proses Penyelesaian Perkara

TINGKAT PERTAMA
TINGKAT PERTAMA
1.
Penggugat mendaftarkan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
2.
Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah untuk menghadiri persidangan.
3.
Tahap persidangan :
Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak dan wajib mengikuti prosedur mediasi sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2008, dan suami-istri harus datang secara pribadi (pasal 82 UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian), Tergugat dapat mengajukan gugatan rekonpensi (gugat balik) (pasal 132a HIR, 158 Rbg).
4.
Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah :
Gugatan dikabulkan; Apabila Tergugat tidak puas, dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tersebut.
Gugatan ditolak; Penggugat dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/ Mahkamah Syariah tersebut.
Gugatan tidak diterima; Penggugat dapat mengajukan gugatan baru.
Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka panitera Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak.
TINGKAT BANDING
1.
Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register.
2.
Ketua pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas.
3.
Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis.
4.
Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis.
5.
Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi.
6.
Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding.
7.
Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama.
TINGKAT KASASI
1.
Mengajukan permohonan kasasi secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memutus perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/putusan pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi diberitahukan kepada Pemohon (Pasal 46 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
2.
Membayar biaya perkara kasasi (Pasal 46 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
3.
Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan, selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar.
4.
Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonannya didaftar (Pasal 47 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
5.
Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori kasasi kepada pihak lawan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi (Pasal 47 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
6.
Pihak lawan dapat mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada Mahkamah Agung selambat- lambatnya dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi (Pasal 47 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
7.
Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas kasasi kepada Mahkamah Agung selambat- lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi dan jawaban memori kasasi (Pasal 48 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
8.
Panitera Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah untuk selanjutnya disampaikan kepada para pihak.
PENINJAUAN KEMBALI
1.
Permohonan PK diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara PK.
2.
Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon PK bahwa perkaranya telah diregistrasi.
3.
Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara PK.
4.
Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinaator (Askor) kepada panitera pengganti yang membantu menangani perkara PK tersebut.
5.
Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat.
6.
Majelis Hakim Agung memutus perkara.
7.
Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan PK.

Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan

PEDOMAN PENGELOLAAN KESEKRETARIATAN

Dokumen Regulasi dan Pedoman Resmi

Organisasi

Pedoman Bagian Organisasi Pengadilan Agama Rantauprapat

1.

Surat Edaran Kepala Bakn Nomor 05/Se/1976

Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil

2.

Surat Edaran Kepala Bakn Nomor 01/Se/1979

Tentang Daftar Riwayat Hidup

3.

Keputusan Kepala Bakn Nomor 066/Kep/1974

Tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil

4.

Surat Edaran Kepala Bakn Nomor 01/Se/1975

Tentang Petunjuk Pemintaan, Penetapan Dan Penggunaan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil Dan Kartu Pegawai Negeri Sipil

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976

Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil

6.

Surat Edaran Kepala Bakn Nomor 15/Se/1977

Tentang Pelaksanaan Pengujian Kesehatan Pegawai Negeri Sipil Dan Tenaga-Tenaga Lainnya Yang Bekerja Pada Negara Republik Indonesia

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979

Tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil

8.

Surat Edaran Kepala Bakn Nomor 03/Se/1980

Tentang Daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil

9.

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980

Tentang Pengangkatan Dalam Pangkat Pegawai Negeri Sipil

10.

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980

Tentang Peraturan Pegawai Negeri Sipil

11.

Surat Edaran Kepala Bakn Nomor 08/Se/1984

Tentang Kantor Wilayah I Badan Administrasi Kepegawaian Negara Di Yogyakarta

12.

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 069/Kma/Sk/V/2009

Tentang Perubahan Pertama Atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Ri Nomor 71/Kma/Sk/V/2008

13.

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010

Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

14.

Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 071/KMA/SK/V/2008

Tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja Dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP)

📊 Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)

Dokumen Laporan Kinerja Pengadilan Agama Rantauprapat.

LKJIP Tahun 2025

Lihat Dokumen

LKJIP Tahun 2024

Lihat Dokumen

LKJIP Tahun 2023

Lihat Dokumen

LKJIP Tahun 2022

Lihat Dokumen

LKJIP Tahun 2021

Lihat Dokumen

LKJIP Tahun 2020

Lihat Dokumen

LKJIP Tahun 2019

Lihat Dokumen

LKJIP Tahun 2018

Lihat Dokumen

LKJIP Tahun 2017

Lihat Dokumen

LKJIP Tahun 2016

Lihat Dokumen

LKJIP Tahun 2015

Lihat Dokumen
  • Ucapan_1
  • Ucapan_2
© 2026 Pengadilan Agama Rantauprapat