Daftar Informasi Publik

📂 SK Daftar Informasi Publik

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Pengadilan Agama Rantauprapat

Daftar Informasi Publik (DIP)

Daftar Informasi Publik (DIP) merupakan daftar informasi yang berada di bawah penguasaan Pengadilan Agama Rantauprapat yang dikelola oleh PPID sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik. Dokumen ini menjadi pedoman dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

Catatan:

• Dokumen ditampilkan langsung melalui Google Drive Viewer sehingga dapat dibaca tanpa harus mengunduh terlebih dahulu.

• Apabila dokumen tidak tampil karena kendala jaringan atau browser, silakan menggunakan tombol "Lihat / Unduh Dokumen" di atas.

• Seluruh informasi yang dipublikasikan merupakan dokumen resmi Pengadilan Agama Rantauprapat yang dikelola oleh PPID.

Standar Operasional Prosedur (SOP) PPID

Standar Operasional Prosedur (SOP) PPID

Seluruh Standar Operasional Prosedur (SOP) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Agama Rantauprapat disusun sebagai pedoman pelaksanaan pelayanan informasi publik yang transparan, profesional, cepat, mudah, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1

SOP Penyusunan Daftar Informasi Publik

Pedoman penyusunan, pemutakhiran, dan pengelolaan Daftar Informasi Publik (DIP) yang wajib tersedia dan diumumkan kepada masyarakat.

Lihat Dokumen
2

SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik

Pedoman pelayanan permintaan informasi publik mulai dari penerimaan permohonan hingga penyampaian informasi kepada masyarakat.

Lihat Dokumen
3

SOP Uji Konsekuensi Informasi Publik

Pedoman pelaksanaan uji konsekuensi terhadap informasi publik yang berpotensi dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lihat Dokumen
4

SOP Penanganan Keberatan Informasi Publik

Pedoman penanganan keberatan atas pelayanan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi kepada PPID.

Lihat Dokumen
5

SOP Fasilitas Keberatan Informasi Publik

Pedoman pemberian fasilitas kepada masyarakat dalam proses pengajuan keberatan terhadap pelayanan informasi publik.

Lihat Dokumen
Informasi :

Seluruh dokumen SOP PPID dapat diakses dan diunduh secara langsung melalui tombol "Lihat Dokumen" pada masing-masing layanan. Dokumen tersebut merupakan pedoman resmi pelaksanaan pelayanan informasi publik di Pengadilan Agama Rantauprapat guna mendukung terwujudnya pelayanan yang transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi kepada kepuasan masyarakat.

Standar Pengumuman Informasi

Standar Pengumuman Informasi

Pengadilan Agama Rantauprapat berkomitmen memberikan layanan informasi publik yang transparan, mudah diakses, dan sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Ketentuan Pengumuman Informasi
  • Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Disusun menggunakan bahasa yang mudah dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat.
  • Mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan oleh masyarakat setempat agar informasi lebih mudah dipahami.
Seluruh informasi publik disampaikan secara terbuka melalui berbagai media komunikasi agar masyarakat memperoleh akses informasi secara cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.

Prosedur Permintaan Informasi

PEDOMANSK No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Mengenai Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan

A. PERSYARATAN

Bahan Persyaratan Pengajuan Permohonan Informasi

  1. Pemohon lnformasi wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan permintaan lnformasi berupa : (a) Pemohon Informasi perorangan paling kurang melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil; (b) Pemohon Informasi badan hukum paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;atau (c) Pemohon Informasi kelompok orang/ organisasi kemasyarakatan harus melampirkan surat kuasa khusus dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa dan penerima kuasa.
  2. Dalam hal permohonan Informasi diajukan oleh warga negara/badan hukum asing, harus memenuhi syarat sebagai berikut : (a) warga negara asing paling kurang melampirkan identitas diri atau izin tinggal sementara, paspor dan dokumen pendukung kepentingan terhadap informasi yang dimohonkan;atau (b) badan hukum asing paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan usaha penanaman modal asing yang berbentuk perseroan yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan.
  3. Petugas Informasi harus membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan.
  4. Khusus Informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke pengadilan pengaju apabi la tidak tersedia secara elektronik dalam SIP.
  5. Pengadilan menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
  6. Pengadilan wajib menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan dukungan teknologi informasi.

B. PROSEDUR PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK

Bagan Prosedur Permintaan Informasi 1

  1. Permohonan Informasi Publik diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik.
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi dan Pengadilan memberikan salinannya kepada Pemohon ,
  3. Permohonan Informasi secara non elektronik dilakukan dengan cara : (a) Pemohon datang langsung ke layanan meja informasi;atau (b) Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada PPID.
  4. Formulir permohonan lnformasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 paling kurang memuat: (a) nomor pendaftaran yang diisi berdasarkan nomor setelah permintaan Informasi Publik diregistrasi; (b) nama lengkap orang perorangan atau badan hukum atau kuasanya;(c) nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;(d) alamat; (e) nomor telepon/pos-el; (f) surat kuasa khusus dalam hal permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain; (g) rincian Informasi yang diminta; (h) tujuan penggunaan Informasi; (i) cara memperoleh Informasi;dan (j) cara mengirimkan Informasi.
  5. Petugas Layanan Informasi mengisi register permohonan.
  6. Dalam hal Pemohon Informasi datang langsung dan termasuk Penyandang Disabilitas, pengisian formulir permohonan Informasi Publik dapat dibantu oleh Fetugas Layanan Informasi.
  7. Petugas Layanan Informasi langsung meneruskan dokumen permohonan Informasi kepada PPID Pelaksana.
  8. PPID dibantu PPID Pelaksana melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) hari sejak permohonan dicatat dalam register permohonan Informasi Publik.
  9. Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap, PPID menerbitkan surat keterangan tidak lengkap untuk diberitahukan kepada Pemohon melalui Petugas Layanan Informasi secara elektronik atau non elektronik.
  10. Pemohon dapat menyerahkan perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 9 paling lambat 3 (tiga) hari sejak surat keterangan tidak lengkap diterima dan jika dalam tempo waktu tersebut Pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan, Petugas Layanan Informasi atas perintah PPID memberikan catatan pada register permohonan Informasi Publik tanpa harus menindaklanjuti Permintaan Informasi Publik yang diajukan.
  11. Dalam hal Informasi yang dimohonkan belum dinyatakan sebagai informasi yang terbuka di dalam DIP, PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  12. Dalam hal permohonan ditolak, paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan, PPID melalui Petugas Layanan Informasi menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi secara elektronik atau nonelektronik.
  13. Dalam hal permohonan diterima, PPID meminta PPID Pelaksana memperkirakan waktu dan biaya yang diperlukan untuk menggandakan Informasi yang diminta, selanjutnya paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menenma permohonan, PPID melalui Petugas Layanan lnformasi secara elektronik atau nonelektronik menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi.
  14. Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 12 dan angka 13 paling kurang memuat : Informasi Publik yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak, keterangan badan publik yang menguasai Informasi yang diminta dalam hal Informasi tidak berada di bawah penguasaannya, menerima atau menolak permintaan Informasi Publik yang disertai dengan alasan, bentuk Informasi Publik yang tersedia, biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan salinan Informasi Publik yang diminta, waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang diminta, penjelasan atas penghitaman/ pengaburan Informasi yang diminta bila ada, permintaan Informasi Publik diberikan sebagian atau seluruhnya dan penjelasan apabila Informasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum didokumentasikan.
  15. Petugas Layanan Informasi memberikan kesempatan kepada Pemohon Informasi apabila ingin melihat terlebih dahulu Informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak Informasi tersebut.
  16. Petugas Layanan Informasi menggandakan Informasi yang diminta dan memberikan Informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam pemberitahuan tertulis.
  17. Informasi diberikan kepada Pemohon Informasi dalam bentuk Dokumen Elektronik kecuali dokumen yang hanya tersedia dalam bentuk cetak.
  18. Pengiriman Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 17 dilakukan melalui e-LID, Pos-el Pemohon, atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan Dokumen Elektronik yang disediakan oleh Pemohon.
  19. Penggandaan dokumen cetak dilakukan oleh Petugas Layanan Informasi.
  20. Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud pada angka 13 paling lama 7 (tujuh) hari sejak penyampaian pemberitahuan perpanjangan waktu kepada Pemohon dalam hal : Pengadilan belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang diminta, Pengadilan belum dapat memutuskan status Informasi yang dimohonkan, Informasi yang diminta bervolume besar; dan/ atau Pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana penggandaan.
  21. Setelah menerima Informasi Publik, Pemohon mengis: tanda terima Informasi Publik.

C. BIAYA PENGGANDAAN INFORMASI

  1. Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma .
  2. Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
  3. Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.
  4. Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima.
  5. Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.

Pejabat PPID

Pejabat PPID Tahun 2026

Dokumen ini memuat susunan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Agama Rantauprapat Tahun 2026 sebagai dasar pelaksanaan pelayanan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.

📄 Dokumen Penetapan Pejabat PPID Tahun 2026
Informasi:

Apabila dokumen tidak tampil pada browser tertentu, silakan klik tombol "Buka Dokumen di Google Drive" untuk melihat dokumen secara penuh atau mengunduh salinannya sesuai hak akses yang diberikan.
  • Ucapan_1
  • Ucapan_2
© 2026 Pengadilan Agama Rantauprapat