โ๏ธ Laporan Prodeo
Dokumen Laporan Prodeo Pengadilan Agama Rantauprapat Kelas I-B yang disajikan berdasarkan tahun dan periode bulanan.
Dokumen Laporan Prodeo Pengadilan Agama Rantauprapat Kelas I-B yang disajikan berdasarkan tahun dan periode bulanan.
Panduan mengenai persyaratan, tahapan pengajuan, pembiayaan, serta pertanggungjawaban layanan perkara secara cuma-cuma di Pengadilan Agama.
Anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis dapat mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan syarat melampirkan:
Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama. Komponen biaya perkara prodeo meliputi:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2019 Tentang Jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak Yang berlaku pada mahkamah agung dan badan peradilan Yang berada di bawahnya
Hak Kepaniteraan Pada Pengadian Tingkat Pertama yaitu