Aturan / Regulasi

Aturan dan Regulasi

Pusat akses peraturan perundang-undangan, kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia, serta kebijakan Pengadilan Agama Rantauprapat.

Peraturan Perundang-undangan

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung RI

Kebijakan Mahkamah Agung RI

Peraturan, keputusan, dan surat edaran Mahkamah Agung

Peraturan dan Kebijakan Pengadilan Agama Rantauprapat

Ketentuan internal dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan

No.Peraturan dan Kebijakan Pengadilan Agama Rantauprapat
1Seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Rantauprapat wajib menaati ketentuan jam kerja WFO/WFH yang ditetapkan Mahkamah Agung Republik Indonesia, termasuk jam masuk, jam istirahat, dan jam pulang.
2Pegawai yang tidak dapat masuk kerja atau izin meninggalkan kantor karena sakit maupun alasan lainnya harus mendapatkan izin dari atasan sesuai ketentuan kepegawaian.
3Setiap Jurusita/Jurusita Pengganti yang akan melaksanakan pemanggilan kepada para pihak harus membuat surat izin memanggil.
4Setiap Senin pagi dan Jumat sore dilaksanakan apel yang wajib diikuti oleh seluruh Hakim, Pegawai, dan tenaga honorer Pengadilan Agama Rantauprapat.
5Setiap Jumat minggu kedua, mulai pukul 08.00 WIB sampai selesai, dilaksanakan kegiatan Jumat Bersih yang diikuti seluruh Hakim, Pegawai, dan tenaga honorer.
6Setiap hari kerja dilaksanakan salat Zuhur dan Asar secara berjamaah.
7Setiap Jumat pagi dilaksanakan olahraga bersama sesuai jadwal dan kebutuhan. Pada Jumat minggu kedua, kegiatan dilaksanakan setelah Jumat Bersih.
8Setiap minggu pertama atau minggu kedua dijadwalkan rapat koordinasi untuk mengevaluasi hasil pelaksanaan pekerjaan.

Arsip Surat Perjanjian (MoU)

Arsip Surat Perjanjian (MoU)

Dokumen kerja sama Pengadilan Agama Rantauprapat dengan instansi pemerintah, lembaga pendidikan, perbankan, dan mitra layanan.

Daftar Mitra Kerja Sama

Klik dokumen untuk membuka surat perjanjian

MoU

Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu

MoU

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu

MoU

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Labuhanbatu

MoU

Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Labuhanbatu

MoU

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Labuhanbatu

MoU

Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan

MoU

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu Selatan

MoU

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Labuhanbatu Selatan

MoU

Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Labuhanbatu Selatan

MoU

Kejaksaan Negeri Labuhanbatu

MoU

Universitas Labuhanbatu

MoU

Dinas Kesehatan

MoU
MoU

STIH Labuhanbatu

MoU

Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Persidangan

MoU

Bank Mandiri Syariah

MoU

SMK Siti Banun

MoU

Visioner

MoU
MoU

LBH Arjuna Justicia (Posbakum)

Link Terkait



Peta Situs

Peta Situs Informasi Publik

Klasifikasi informasi yang diumumkan dan tersedia bagi masyarakat pada Pengadilan Agama Rantauprapat.

Berdasarkan KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tanggal 5 Januari 2011

AInformasi yang Wajib Diumumkan Secara Berkala

A1

Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan

  1. Profil Pengadilan, meliputi:
    1. Fungsi, tugas, dan yurisdiksi Pengadilan.
    2. Struktur organisasi Pengadilan.
    3. Alamat, telepon, faksimili, dan situs resmi Pengadilan.
    4. Daftar nama pejabat dan hakim di Pengadilan.
    5. Profil singkat pejabat struktural/fungsional dan staf.
    6. LHKPN yang telah diverifikasi dan dikirimkan oleh KPK.
  2. Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan.
  3. Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lainnya.
  4. Agenda sidang pada Pengadilan Tingkat Pertama.
A2

Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat

  1. Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, termasuk bantuan hukum, perkara cuma-cuma, dan hak pokok dalam persidangan.
  2. Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai:
    1. Mekanisme pengaduan.
    2. Alur penanganan pengaduan.
  3. Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai.
  4. Tata cara memperoleh pelayanan informasi, mengajukan keberatan, serta nama dan nomor kontak pihak yang bertanggung jawab.
  5. Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi.
  6. Biaya untuk memperoleh salinan informasi.
A3

Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan, dan Kinerja

  1. Ringkasan informasi program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan, sekurang-kurangnya terdiri atas:
    1. Nama program dan kegiatan.
    2. Penanggung jawab, pelaksana, serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi.
    3. Target dan/atau capaian program dan kegiatan.
    4. Jadwal pelaksanaan program dan kegiatan.
    5. Sumber dan jumlah anggaran, termasuk DIPA, rincian DIPA, rencana kerja anggaran, proposal, dan dokumen terkait.
  2. Ringkasan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
  3. Ringkasan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
    1. Rencana dan laporan realisasi anggaran.
    2. Neraca, laporan arus kas (SAKPA), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
  4. Ringkasan daftar aset dan inventaris.
  5. Informasi pengadaan barang dan jasa:
    1. Tata cara pelaksanaan pengadaan.
    2. Pengumuman lelang.
    3. Rencana pengadaan barang dan jasa.
    4. Tabel monitoring barang dan jasa.
A4

Informasi Laporan Akses Informasi

Ringkasan laporan akses informasi yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
  1. Jumlah permohonan informasi yang diterima.
  2. Waktu yang diperlukan untuk memenuhi setiap permohonan.
  3. Jumlah permohonan yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya dan yang ditolak.
  4. Alasan penolakan permohonan informasi.
A5

Informasi Lain

Informasi tentang pengunjung website yang terdapat pada menu Pengunjung.

BInformasi Wajib Diumumkan Secara Berkala oleh Mahkamah Agung

Informasi berkala yang dipublikasikan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

CInformasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat dan Dapat Diakses Publik

C1

Umum

Seluruh informasi lengkap dalam kategori informasi yang wajib diumumkan secara berkala oleh Pengadilan dan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada bagian A dan B.
C2

Informasi tentang Perkara dan Persidangan

  1. Seluruh putusan dan penetapan Pengadilan, baik yang telah maupun belum berkekuatan hukum tetap, dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik dan bukan salinan resmi.
  2. Informasi dalam Buku Register Perkara.
  3. Data statistik perkara, termasuk jumlah dan jenis perkara.
  4. Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan.
  5. Laporan penggunaan biaya perkara.
C3

Informasi tentang Pengawasan dan Pendisiplinan

  1. Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan atau dilaporkan masyarakat beserta tindak lanjutnya.
  2. Langkah pemeriksaan dugaan pelanggaran Hakim atau Pegawai yang telah diketahui publik.
  3. Jumlah Hakim atau Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin beserta jenis pelanggaran dan hukumannya.
  4. Inisial nama dan unit kerja pihak yang dijatuhi hukuman disiplin, jenis pelanggaran, dan bentuk hukuman.
  5. Putusan Majelis Kehormatan Hakim.
C4

Informasi tentang Peraturan, Kebijakan, dan Hasil Penelitian

  1. Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung, serta Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah ditetapkan.
  2. Naskah peraturan, keputusan, dan surat edaran yang mengikat atau berdampak penting bagi publik, meliputi:
    1. Dokumen pendukung, naskah akademis, kajian, atau pertimbangan.
    2. Masukan dari berbagai pihak, apabila tersedia.
    3. Risalah rapat proses pembentukan peraturan atau kebijakan.
    4. Rancangan peraturan, keputusan, atau kebijakan.
    5. Tahap perumusan peraturan, keputusan, atau kebijakan.
  3. Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan Mahkamah Agung.
  4. Rencana strategis dan rencana kerja Pengadilan.
  5. Daftar serta hasil penelitian.
  6. Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat Pengadilan dalam pertemuan terbuka.
C5

Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian, dan Keuangan

  1. Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel, dan keuangan Pengadilan.
  2. Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan.
  3. Profil Hakim, Pejabat Struktural, Fungsional, dan Staf, meliputi:
    1. Nama.
    2. Riwayat pekerjaan.
    3. Posisi.
    4. Riwayat pendidikan.
    5. Penghargaan yang diterima.
  4. Data statistik kepegawaian, termasuk jumlah, komposisi, dan penyebaran Hakim dan Pegawai.
  5. Anggaran Pengadilan dan unit pelaksana teknis beserta laporan keuangannya.
  6. Surat perjanjian dengan pihak ketiga beserta dokumen pendukungnya.
  7. Surat menyurat pimpinan atau pejabat dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, kecuali yang bersifat rahasia.
  8. Agenda kerja pimpinan Pengadilan atau satuan kerja.
C6

Informasi Lain

  1. Penggunaan Bahasa Inggris.
  2. Penggunaan bahasa asing non-Inggris.


Hasil Penelitian

No. Judul Penelitian Nama Peneliti Instansi Tahun Penelitian Hasil Penelitian
  Tidak ada data penelitian        
  • Ucapan_1
  • Ucapan_2
© 2026 Pengadilan Agama Rantauprapat