Rincian Biaya Prodeo

PELAKSANAAN PEMBEBASAN BIAYA PERKARA (PRODEO)

PENGADILAN AGAMA RANTAUPRAPAT


Rincian Biaya Prodeo yang dibebankan ke Negara

1. Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama, Komponen biaya perkara prodeo meliputi:
  a. Biaya emanggilan para Pihak g. Biaya materai
  b. Biaya pemberitahuan isi putusan h. Biaya alat tulis kantor
  c. Biaya sita jaminan i. Biaya pengadaan / fotokopi
  d. Biaya pemeriksaan setempat j. Biaya pemberkasan / penjilidan berkas yang diminutasi
  e. Biaya saksi / saksi ahli k. Biaya pengiriman berkas
  f. Biaya eksekusi    
2. Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya.
3. Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama.

 

Mekanisme Pembiayaan Perkara Prodeo

1. Pemanggilan pertama dilakukan oleh Jurusita tanpa biaya (seperti prodeo murni)
2. Apabila permohonan berperkara secara prodeo dikabulkan oleh Majelis Hakim, Panitera Pengganti menyerahkan salinan amar putusan sela kepada Kuasa Pengguna Anggaran untuk kemudian dibuatkan Surat Keputusan bahwa biaya perkara tersebut dibebankan kepada DIPA pengadilan
3. Berdasarkan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bendahara Pengeluaran menyerahkan bantuan biaya perkara kepada kasir sebesar yang telah ditentukan dalam DIPA
4. Kasir kemudian membuat SKUM dan membukukan bantuan biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di dalam Jurnal dan mempergunakannya sesuai kebutuhan selama proses perkara berlangsung
5. Kasir harus terlebih dahulu menyisihkan biaya redaksi dan meterai dari alokasi biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat 4 (empat)
6.  Dalam hal ketersediaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah habis sementara perkara masih memerlukan proses lebih lanjut, maka proses selanjutnya dilaksanakan secara prodeo murni
7. Dalam hal terdapat sisa anggaran perkara prodeo sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sisa tersebut dikembalikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (Bendahara Pengeluaran)
8. Apabila permohonan berperkara secara prodeo ditolak, maka proses berperkara dilaksanakan sebagaimana perkara biasa

 

Laporan Pelaksanaan Pembebasa Biaya Perkara

TAHUN 2026

BULAN PAGU AWAL

REALISASI s/d BULAN LALU

REALISASI BULAN INI JUMLAH SISA JUMLAH PERKARA
Januari Rp56.000.000,- - - - Rp56.000.000,- 0 Perkara
Februari Rp56.000.000,- - - -       Rp56.000.000,-       0 Perkara
Maret     Rp56.000.000,-      - Rp965.000,- Rp965.000,- Rp55.035.000,- 3 perkara
April  Rp56.000.000,-  Rp965.000,- Rp1.957.000,- Rp2.922.000,- Rp53.078.000,- 7 perkara
Mei  Rp56.000.000,-  Rp2.922.000,- Rp1.934.000,- Rp4.856.000,- Rp51.144.000,- 7 perkara
Juni  Rp56.000.000,-   Rp4.856.000,- Rp994.000,- Rp5.850.000,- Rp50.150.000,- 3 perkara
Juli            
Agustus            
September            
Oktober            
November            
Desember            

 

Laporan Pelaksanaan Pembebasa Biaya Perkara

TAHUN 2025

BULAN PAGU AWAL

REALISASI s/d BULAN LALU

REALISASI BULAN INI JUMLAH SISA JUMLAH PERKARA
Januari     Rp29.000.000,-     - Rp3.000.000,- Rp3.000.000,- Rp26.000.000,- 4 Perkara
Februari     Rp29.000.000,-     Rp3.000.000,- Rp4.370.000,-       Rp7.370.000,-             Rp21.630.000,-       44 perkara
Maret     Rp29.000.000,-           Rp7.370.000,-    Rp3.000.000,- Rp10.370.000,-  Rp18.630.000,- 33 perkara
April Rp29.000.000,-  Rp10.370.000,- Rp1.485.000,- Rp11.855.000,- Rp17.145.000,- 8 perkara
Mei Rp29.000.000,-  Rp11.855.000,- Rp2.900.000,- Rp14.755.000,- Rp14.245.000,- 15 perkara
Juni Rp29.000.000,-  Rp14.755.000,- Rp1.445.000,- Rp16.200.000,- Rp12.800.000,- 11 perkara
Juli Rp29.000.000,-  Rp16.200.000,- Rp2.846.000,- Rp19.046.000,- Rp10.464.000,- 15 perkara
Agustus Rp29.000.000,-  Rp19.046.000,- Rp1.463.000,- Rp20.509.000,- Rp9.001.000,- 8 perkara
September Rp29.000.000,-  Rp20.509.000,- Rp1.489.000,- Rp21.998.000,- Rp5.932.000,- 8 perkara
Oktober Rp29.000.000,-  Rp21.998.000,- Rp4.327.000,- Rp26.325.000,- Rp1.605.000,- 44 perkara
November Rp29.000.000,-  Rp26.325.000,- Rp269.000,- Rp26.5945.000,- Rp1.335.000,- 1 perkara
Desember Rp29.000.000,-  Rp26.5945.000,- Rp750.000,- Rp27.345.000,- Rp585.000,- 2 perkara

TAHUN 2024

BULAN PAGU AWAL

REALISASI s/d BULAN LALU

REALISASI BULAN INI JUMLAH SISA JUMLAH PERKARA
Januari     Rp56.000.000,-     - Rp3.480.000,- Rp3.480.000,- Rp52.520.000 43 perkara
Februari Rp56.000.000,- Rp3.480.000,- Rp7.825.000,-       Rp11.305.000,-             Rp44.335.000,-       37 perkara
Maret Rp56.000.000,- Rp11.305.000,- Rp19.040.000,- Rp30.935.000,- Rp25.655.000,- 11 perkara
April Rp56.000.000,-   Rp30.935.000,-  Rp3.625.000,- Rp34.560.000,- Rp21.440.000,-  6 perkara
Mei Rp56.000.000,-  Rp34.560.000,-  Rp2.700.000,- Rp37.260.000,-   Rp18.740.000,- 18 perkara 
Juni Rp56.000.000,-  Rp37.260.000,-  Rp7.863.400,- Rp45.123.400,- Rp10.876.600,-  25 perkara
Juli  Rp56.000.000,-   Rp45.123.400,- Rp5.265.000,- Rp50.388.400,-  Rp5.611.600  33 perkara
Agustus   Rp56.000.000,- Rp50.388.400,-   Rp5.611.600,- Rp56.000.000,-  Rp0,-  30 perkara
September   Rp56.000.000,-  Rp56.000.000,-   Rp0,-  Rp56.000.000,-   Rp0,-   0 Perkara
Oktober  Rp56.000.000,- Rp56.000.000,-   Rp0,-  Rp56.000.000,-  Rp0,-   0 Perkara 
November  Rp56.000.000,- Rp56.000.000,-   Rp0,-   Rp56.000.000,-  Rp0,-    0 Perkara 
Desember  Rp56.000.000,- Rp56.000.000,-    Rp0,-    Rp56.000.000,-   Rp0,-      0 Perkara  

TAHUN 2023

BULAN PAGU AWAL

REALISASI s/d BULAN LALU

REALISASI BULAN INI JUMLAH SISA JUMLAH PERKARA
Januari     Rp.53.200.000,-     - - - - -
Februari Rp.53.200.000,- - Rp.5.225.000,-       Rp.5.225.000,-             Rp.47.975.000,-       45 perkara
Maret Rp.53.200.000,- Rp.5.225.000,- Rp.10.310.000,- Rp.15.535.000,- Rp.37.665.000,- 34 perkara
April Rp.53.200.000,- Rp.10.310.000,- Rp.14.345.000,- Rp.29.880.000,- Rp.23.320.000,- 60 Perkara
Mei Rp.53.200.000,- Rp.14.345.000,- Rp.9.795.000,- Rp.39.675.000,- Rp.13.525.000,- 30 Perkara
Juni Rp.53.200.000,- Rp.9.795.000,- Rp.3.444.000,- Rp.43.119.000,- Rp.10.081.000,- 12 perkara 
Juli Rp.53.200.000,- Rp.43.118.200,- Rp.3.390.000,- Rp.46.508.200,- Rp.6.691.000,- 11 Perkara
Agustus Rp.53.200.000,- Rp.46.508.200,- Rp.6.691.200,- Rp.53.199.400,- Rp.6.00,- 28 Perkara
September Rp.53.200.000,- Rp.53.199.400,- Rp.0,- Rp.53.199.400,- Rp.6.00,- 0 Perkara
Oktober Rp.53.200.000,- Rp.53.199.400,- Rp.0,- Rp.53.199.400,- Rp.6.00,- 0 Perkara
November Rp.53.200.000,- Rp.53.199.400,- Rp.0,- Rp.53.199.400,- Rp.6.00,- 0 Perkara
Desember Rp.53.200.000,- Rp.53.199.400,- Rp.0,- Rp.53.199.400,- Rp.6.00,- 0 Perkara

TAHUN 2022

BULAN PAGU AWAL

REALISASI s/d BULAN LALU

REALISASI BULAN INI JUMLAH SISA JUMLAH PERKARA
Januari     Rp53.200.000,-     - - - - -
Februari Rp53.200.000,- - Rp2.355.000,-       Rp2.355.000,-             Rp50.845.000,-       13 perkara
Maret Rp53.200.000,- Rp2.355.000,- Rp2.299.200,- Rp4.644.200,- Rp48.555.800,- 9 perkara
April Rp53.200.000,- Rp4.644.200,- Rp1.810.000,- Rp6.454.200,- Rp46.745.800,- 7 perkara
Mei Rp53.200.000,- Rp6.454.200,- Rp1.840.000,- Rp8.294.200,- Rp44.905.800,- 7 perkara
Juni Rp53.200.000,-  Rp8.294.200,-  Rp2.160.000,-   Rp10.454.200,-  Rp42.745.800,- 10 Perkara
Juli Rp53.200.000,-   Rp10.454.200,- Rp3.230.000,- Rp13.684.200,- Rp39.515.800,- 15 Perkara
Agustus  Rp53.200.000,-  Rp13.684.200,- Rp3.535.000,- Rp17.219.200,- Rp35.980.800,- 17 Perkara
September Rp53.200.000,-   Rp17.219.200,- Rp2.535.000,- Rp19.754.200,- Rp33.445.800,- 13 Perkara
Oktober  Rp53.200.000,-   Rp19.754.200,-  Rp12.480.000,-   Rp32.234.200,- Rp20.965.800,-  30 perkara 
November Rp53.200.000,-     Rp32.234.200,- Rp16.430.000,-   Rp48.664.200,- Rp4.535.800,-  40 Perkara 
Desember Rp53.200.000,-     Rp48.664.200,- Rp4.535.800,-  Rp53.200.000,-  17 Perkara 

TAHUN 2021

BULAN PAGU AWAL REALISASI s/d BULAN LALU REALISASI BULAN INI JUMLAH SISA JUMLAH PERKARA
Januari      Rp53.200.000,-      - - - Rp53.200.000,- -
Februari Rp53.200.000,- - - - Rp53.200.000,- -
Maret Rp53.200.000,- - Rp22.420.000,-      Rp22.420.000,-           Rp30.780.000,-      19 perkara
April Rp53.200.000,- Rp22.420.000,- Rp3.935.000,- Rp26.355.000,- Rp26.845.000,- 5 perkara
Mei Rp53.200.000,- Rp26.355.000,- - Rp26.355.000,- Rp26.845.000,- -
Juni Rp53.200.000,- Rp26.355.000,- - Rp26.355.000,- Rp26.845.000,- -
Juli Rp53.200.000,- Rp26.355.000,- Rp4.490.000,- Rp30.854.000,- Rp22.355.000,-  44 perkara
Agustus Rp53.200.000,- Rp30.854.000,- Rp4.926.000,- Rp35.711.000,- Rp17.429.000,- 44 perkara
September Rp53.200.000,- Rp35.711.000,- Rp13.710.000,- Rp49.421.000,- Rp3.779.000,- 14 perkara
Oktober Rp53.200.000,- Rp49.421.000,- Rp3.680.000,-  Rp53.101.000,- Rp99.000,-  10 perkara
November Rp53.200.000,-  Rp53.101.000,-  - Rp53.101.000,- Rp99.000,- -
Desember Rp53.200.000,-   Rp53.101.000,-  - Rp53.101.000,-  Rp99.000,- -

Perkara Prodeo

Perkara Prodeo

Biaya Prodeo

Biaya Prodeo

Biaya Prodeo

Biaya Prodeo

Prosedur Prodeo

LAYANAN PRODEO DI PENGADILAN

prod1

prod2


Pasal 3
Syarat-Syarat Berperkara Secara Prodeo

Anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis dapat mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan syarat melampirkan:

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
  • Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
  • Pemberian izin berperkara secara prodeo ini berlaku untuk masing-masing tingkat peradilan secara sendiri-sendiri dan tidak dapat diberikan untuk semua tingkat peradilan sekaligus.

 

Pasal 4
Prosedur Berperkara Secara Prodeo Di Pengadilan Agama

  • Penggugat/Pemohon mengajukan permohonan berperkara secara prodeo bersamaan dengan surat gugatan/permohonan secara tertulis atau lisan.
  • Apabila Tergugat/Termohon selain dalam perkara bidang perkawinan juga mengajukan permohonan berperkara secara prodeo, maka permohonan itu disampaikan pada waktu menyampaikan jawaban atas gugatan Penggugat/Pemohon.
  • Majelis hakim yang telah ditunjuk oleh Ketua pengadilan Agama untuk menangani perkara tersebut membuat Putusan Sela tentang dikabulkan atau tidak dikabulkannya permohonan berperkara secara prodeo setelah sebelumnya memberikan kesempatan kepada pihak lawan untuk menanggapi permohonan tersebut.
  • Putusan Sela tersebut dimuat secara lengkap di dalam Berita Acara Persidangan.
  • Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo tidak dikabulkan, Penggugat/Pemohon diperintahkan membayar panjar biaya perkara dalam jangka waktu 14 hari setelah dijatuhkannya Putusan Sela yang jika tidak dipenuhi maka gugatan/permohonan tersebut dicoret dari daftar perkara.

 

Pasal 5
Prosedur Berperkara Secara Prodeo Pada Tingkat Banding

  • Permohonan berperkara secara prodeo diajukan secara lisan atau tertulis kepada Pengadilan Agama dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan.
  • Majelis Hakim Pengadilan Agama memeriksa permohonan berperkara secara cuma-cuma yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara.
  • Berita Acara hasil pemeriksaan permohonan berperkara secara prodeo dikirim oleh Pengadilan Agama ke Pengadilan Tinggi Agama bersama bundel A dan salinan putusan selambat-lambatnya 7 hari setelah pemeriksaan selesai.
  • Pengadilan Tinggi Agama memeriksa permohonan tersebut dan menjatuhkan putusan yang kemudian dikirim ke pengadilan asal.
  • Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo tidak dikabulkan, maka pemohon dapat mengajukan banding dalam tenggang waktu 14 hari setelah amar penetapan diberitahukan kepada pemohon dengan membayar biaya banding.
  • Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo di tingkat banding dikabulkan, permohonan banding diajukan dalam tenggang waktu 14 hari setelah amar penetapan diberitahukan kepada pemohon.

 

Pasal 6
Prosedur Berperkara Secara Prodeo Pada Tingkat Kasasi

  • Permohonan berperkara secara prodeo diajukan secara lisan atau tertulis kepada Pengadilan Agama dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan.
  • Majelis Hakim Pengadilan Agama memeriksa permohonan berperkara secara prodeo yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara sebagai bahan pertimbangan di tingkat kasasi.
  • Berita Acara pemeriksaaan permohonan berperkara secara prodeo oleh majelis hakim Pengadilan Agama tidak termasuk penjatuhan penetapan tentang dikabulkan atau ditolaknya permohonan berperkara secara prodeo.
  • Berita Acara hasil pemeriksaan permohonan berperkara secara prodeo dikirim oleh Pengadilan Agama ke Mahkamah Agung bersama bundel A dan Bundel B.
  • Majelis hakim tingkat kasasi memeriksa secara bersamaan permohonan berperkara secara prodeo dengan pemeriksaan pokok perkara yang dituangkan dalam putusan akhir.

 

Pasal 7
Biaya Perkara Prodeo

Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama. Komponen biaya perkara prodeo meliputi:

  • Biaya Pemanggilan para pihak
  • Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
  • Biaya Sita Jaminan
  • Biaya Pemeriksaan Setempat
  • Biaya Saksi/Saksi Ahli
  • Biaya Eksekusi
  • Biaya Meterai
  • Biaya Alat Tulis Kantor
  • Biaya Penggandaan/Photo copy
  • Biaya Pemberkasan dan Penjilidan berkas perkara yang diminutasi
  • Biaya pengiriman berkas.
  • Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya.
  • Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama.

 

Pasal 8
Mekanisme Pembiayaan Perkara Prodeo

  • Pemanggilan pertama dilakukan oleh Jurusita tanpa biaya (seperti prodeo murni).
  • Apabila permohonan berperkara secara prodeo dikabulkan oleh Majelis Hakim, Panitera Pengganti menyerahkan salinan amar putusan sela kepada Kuasa Pengguna Anggaran untuk kemudian dibuatkan Surat Keputusan bahwa biaya perkara tersebut dibebankan kepada DIPA pengadilan.
  • Berdasarkan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bendahara Pengeluaran menyerahkan bantuan biaya perkara kepada kasir sebesar yang telah ditentukan dalam DIPA.
  • Kasir kemudian membuat SKUM dan membukukan bantuan biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di dalam Jurnal dan mempergunakannya sesuai kebutuhan selama proses perkara berlangsung.
  • Kasir harus terlebih dahulu menyisihkan biaya redaksi dan meterai dari alokasi biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat 4 (empat)
  • Dalam hal ketersediaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah habis sementara perkara masih memerlukan proses lebih lanjut, maka proses selanjutnya dilaksanakan secara prodeo murni.
  • Dalam hal terdapat sisa anggaran perkara prodeo sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sisa tersebut dikembalikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (Bendahara Pengeluaran).
  • Apabila permohonan berperkara secara prodeo ditolak, maka proses berperkara dilaksanakan sebagaimana perkara biasa.

 

Pasal 9
Mekanisme Pengawasan dan Pertanggung Jawaban

  • Kuasa Pengguna Anggaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan.
  • Bendahara Pengeluaran melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penanganan perkara prodeo sesuai ketentuan.
  • Dalam hal permohonan prodeo dikabulkan, maka seluruh biaya yang dikeluarkan dari DIPA harus dicatat dalam buku jurnal.
  • Panitera/Sekretaris melaporkan pelaksanaan perkara prodeo melalui SMS Gateway dan laporan lainnya sesuai ketentuan.
  • Ucapan_1
  • Ucapan_2
© 2026 Pengadilan Agama Rantauprapat