|
PENDAFTARAN PERKARA TINGKAT PERTAMA ( Cerai Gugat ) PADA PENGADILAN AGAMA RANTAUPRAPAT
|
|
|
1. |
Pihak berperkara ( Istri ) datang ke Pengadilan Agama Rantauprapat dengan membawa surat gugatan tertulis. Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan Agama Rantauprapat ( yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat (pasal 73 ayat (1) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006) ).
Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan harus diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (pasal 32 ayat (2) UU no 1 tahun 1974 jo pasal 73 ayat (1) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
|
|
2. |
Gugatan harus memuat: identitas para pihak (isteri sebagai Penggugat dan suami sebagai Tergugat), posita, yaitu alasan-alasan/dalil yang mendasari diajukannya gugatan, petitum, yaitu hal yang dimohon putusannya dari pengadilan (pasal 118 HIR 142 Rbg jo pasal 58 UU nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
|
|
3. |
Pihak berperkara menghadap petugas Meja I dan menyerahkan surat gugatan atau minimal 7 (Tujuh) rangkap. Untuk surat gugatan ditambah sejumlah Tergugat. Dokumen yang perlu diserahkan kepada Meja I adalah :
|
|
4. |
Petugas Meja I (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut,didasarkan pada pasal 182 ayat (1) HIR atau pasal 90 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama dan terahir Undang-Undang Nomor : 50 Tahun 2009. Catatan :
|
|
5. |
Petugas Meja I menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga).
|
|
6. |
Pihak berperkara menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR) surat gugatan atau permohonan tersebut dan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
|
|
7. |
Pemegang kas menyerahkan asli Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke bank.
|
|
8. |
Pihak berperkara datang ke loket layanan bank dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip bank tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM),seperti nomor urut,dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank tersebut.
|
|
9. |
Setelah berperkara menerima slip bank yang telah divalidasi dari petugas layanan bank, pihak berperkara menunjukan slip bank tersebut dan menyerahkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada petugas Kasir.
|
|
10. |
Pemegang kas setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan kembali kepada pihak berperkara. Petugas kasir kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali kepada pihak berperkara asli dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan.
|
|
11. |
Pihak berperkara menyerahkan kepada petugas Meja II surat gugatan atau permohonan sebanyak jumlah tergugat ditambah 2(dua) rangkap serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
|
|
12. |
Petugas Meja II mendaftar/mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas.
|
|
13. |
Petugas Meja II menyerahkan kembali 1 (satu) rangkap surat gugatan yang telah diberi nomor register kepada pihak berperkara.
|
|
14. |
Pihak/pihak-pihak berperkara akan dipanggil oleh jurusita/jurusita pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim (PMH) dan hari sidang pemeriksaan perkaranya (PHS).
|
