Hakim Pengadilan Agam Rantauprapat Sabet Juara Kedua dalam Kegiatan Pelatihan Eksplorasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)

11 6 kepph2

Rantauprapat, 11 Juni 2026.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat, Ibu Fadlah Mardiyah Pulungan, S.H.I., M.A., bersama dua orang hakim, yaitu Bapak Putra Tondi Martu Hasibuan, S.H.I., M.H. dan Bapak Afdal Lailatul Qadri, S.H., M.H., mengikuti kegiatan Pelatihan Eksplorasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Komisi Yudisial dan bertempat di Hotel Grand Mercure Medan.

Elektronik Akta Cerai (EAC)

ELECTRONIC AKTA CERAI (E-AC)

Layanan Akta Cerai Digital Mahkamah Agung RI

Elektronik Akta Cerai (E-AC) adalah dokumen akta cerai dalam bentuk digital yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama setelah perkara perceraian diputus dan berkekuatan hukum tetap. Berbeda dengan akta cerai konvensional yang berupa lembar fisik, E-AC hadir dalam bentuk file elektronik yang dilengkapi dengan Tanda tangan elektronik tersertifikasi, Kode QR yang bisa dipindai untuk memverifikasi keaslian dokumen dan Status hukum yang sama kuat dan sah seperti akta cerai fisik.
Mulai 1 Juli 2025, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI resmi memberlakukan Akta Cerai Elektronik (E-AC) di seluruh satuan kerja Pengadilan Agama di Indonesia. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari SK Dirjen Badilag Nomor 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai Secara Elektronik.

E-AC hadir sebagai inovasi layanan publik untuk mewujudkan peradilan modern yang mudah, cepat, transparan, dan akuntabel. Dokumen akta cerai kini tidak lagi hanya berbentuk fisik, tetapi juga tersedia dalam format digital yang dilengkapi tanda tangan elektronik tersertifikasi serta kode QR yang dapat diverifikasi keabsahannya.
TUJUAN DAN MANFAAT
  • 1. Efisiensi waktu dan biaya - Masyarakat tidak perlu lagi bolak-balik ke pengadilan untuk mengambil dokumen fisik
  • 2. Keamanan dan keaslian dokumen – Akta cerai elektronik dilindungi oleh tanda tangan digital dan sistem verifikasi online
  • 3. Integrasi layanan – data terhubung dengan Kementerian Agama dan Dukcapil, sehingga mempermudah urusan administrasi kependudukan dan keagamaan
  • 4. Paperless & ramah lingkungan – mendukung program pemerintah dalam pengurangan penggunaan kertas
CARA MENGAKSES E-AC
  • 1. Pemohon atau para pihak dapat login melalui aplikasi E-AC yang terhubung dengan Sistem Informasi Perkara (SIPP) pada tautan: eac.mahkamahagung.go.id
  • 2. Setelah proses perkara selesai dan berkekuatan hukum tetap, akta cerai dapat diunduh langsung secara online.
  • 3. Dokumen elektronik dapat digunakan sebagaimana akta cerai fisik, karena memiliki kekuatan hukum yang sama.
  • 4. Pihak ketiga (misalnya instansi pemerintah) dapat melakukan verifikasi keaslian melalui pemindaian kode QR.

Proses Penyelesaian Perkara

TINGKAT PERTAMA
TINGKAT PERTAMA
1.
Penggugat mendaftarkan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
2.
Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah untuk menghadiri persidangan.
3.
Tahap persidangan :
Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak dan wajib mengikuti prosedur mediasi sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2008, dan suami-istri harus datang secara pribadi (pasal 82 UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian), Tergugat dapat mengajukan gugatan rekonpensi (gugat balik) (pasal 132a HIR, 158 Rbg).
4.
Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah :
Gugatan dikabulkan; Apabila Tergugat tidak puas, dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tersebut.
Gugatan ditolak; Penggugat dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/ Mahkamah Syariah tersebut.
Gugatan tidak diterima; Penggugat dapat mengajukan gugatan baru.
Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka panitera Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak.
TINGKAT BANDING
1.
Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register.
2.
Ketua pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas.
3.
Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis.
4.
Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis.
5.
Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi.
6.
Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding.
7.
Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama.
TINGKAT KASASI
1.
Mengajukan permohonan kasasi secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memutus perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/putusan pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi diberitahukan kepada Pemohon (Pasal 46 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
2.
Membayar biaya perkara kasasi (Pasal 46 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
3.
Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan, selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar.
4.
Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonannya didaftar (Pasal 47 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
5.
Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori kasasi kepada pihak lawan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi (Pasal 47 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
6.
Pihak lawan dapat mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada Mahkamah Agung selambat- lambatnya dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi (Pasal 47 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
7.
Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas kasasi kepada Mahkamah Agung selambat- lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi dan jawaban memori kasasi (Pasal 48 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
8.
Panitera Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah untuk selanjutnya disampaikan kepada para pihak.
PENINJAUAN KEMBALI
1.
Permohonan PK diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara PK.
2.
Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon PK bahwa perkaranya telah diregistrasi.
3.
Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara PK.
4.
Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinaator (Askor) kepada panitera pengganti yang membantu menangani perkara PK tersebut.
5.
Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat.
6.
Majelis Hakim Agung memutus perkara.
7.
Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan PK.

Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan

PEDOMAN PENGELOLAAN KESEKRETARIATAN

Dokumen Regulasi dan Pedoman Resmi

Organisasi

Pedoman Bagian Organisasi Pengadilan Agama Rantauprapat

1.

Surat Edaran Kepala Bakn Nomor 05/Se/1976

Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil

2.

Surat Edaran Kepala Bakn Nomor 01/Se/1979

Tentang Daftar Riwayat Hidup

3.

Keputusan Kepala Bakn Nomor 066/Kep/1974

Tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil

4.

Surat Edaran Kepala Bakn Nomor 01/Se/1975

Tentang Petunjuk Pemintaan, Penetapan Dan Penggunaan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil Dan Kartu Pegawai Negeri Sipil

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976

Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil

6.

Surat Edaran Kepala Bakn Nomor 15/Se/1977

Tentang Pelaksanaan Pengujian Kesehatan Pegawai Negeri Sipil Dan Tenaga-Tenaga Lainnya Yang Bekerja Pada Negara Republik Indonesia

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979

Tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil

8.

Surat Edaran Kepala Bakn Nomor 03/Se/1980

Tentang Daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil

9.

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980

Tentang Pengangkatan Dalam Pangkat Pegawai Negeri Sipil

10.

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980

Tentang Peraturan Pegawai Negeri Sipil

11.

Surat Edaran Kepala Bakn Nomor 08/Se/1984

Tentang Kantor Wilayah I Badan Administrasi Kepegawaian Negara Di Yogyakarta

12.

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 069/Kma/Sk/V/2009

Tentang Perubahan Pertama Atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Ri Nomor 71/Kma/Sk/V/2008

13.

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010

Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

14.

Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 071/KMA/SK/V/2008

Tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja Dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya

  • Ucapan_1
  • Ucapan_2
© 2026 Pengadilan Agama Rantauprapat