Pengambilan Akta Cerai

Prosedur Pengambilan Akta Cerai

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti perceraian dan diterbitkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Syarat Pengambilan Akta Cerai
  1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud
  2. Menunjukkan KTP asli dan fotokopi
  3. Membayar PNBP Rp10.000,-
  4. Jika dikuasakan wajib membawa surat kuasa bermeterai
Legalisasi Akta Cerai
  1. Datang sendiri atau kuasa dengan surat kuasa
  2. Menyerahkan akta cerai asli dan fotokopi
  3. Petugas melakukan verifikasi keaslian dokumen
  4. Biaya legalisasi Rp10.000 per lembar (PNBP)
Prosedur Perkara Tingkat Pertama
  1. Penggugat mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama
  2. Pemanggilan para pihak untuk sidang
  3. Proses mediasi wajib
  4. Persidangan (jawaban, replik, duplik, bukti)
  5. Putusan dan penerbitan akta cerai
Prosedur Tingkat Banding
  1. Registrasi perkara banding
  2. Penetapan majelis hakim
  3. Pemeriksaan berkas
  4. Putusan banding
  5. Pengiriman salinan putusan
Prosedur Tingkat Kasasi
  1. Permohonan kasasi melalui pengadilan
  2. Pembayaran biaya perkara
  3. Memori kasasi dan jawaban
  4. Pengiriman berkas ke Mahkamah Agung
  5. Putusan kasasi
Peninjauan Kembali (PK)
  1. Registrasi permohonan PK di MA
  2. Pemberitahuan kepada para pihak
  3. Penetapan majelis hakim agung
  4. Pemeriksaan berkas
  5. Putusan PK

Syarat Pengajuan Perkara

 syarat2.jpg  syarat3.jpg

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sistem Informasi Pengawasan MA RI

Sistem Informasi Pengawasan MA RI

Fasilitas Layanan Publik

FASILITAS PELAYANAN PUBLIK
Musholla
Musholla
Ruang Tunggu Sidang
Ruang Tunggu Sidang
Pusat Informasi dan Pengaduan
Pusat Informasi & Pengaduan
Ruang Ibu Menyusui
Ruang Ibu Menyusui
Smoking Area
Smoking Area
Parkir Mobil
Parkir Mobil
Parkir Mobil 2
Area Parkir Mobil
Parkir Motor
Parkir Motor
Ruang Tamu Terbuka
Ruang Tamu Terbuka
Free Wifi
Area Free WiFi

Layanan Informasi

LAYANAN INFORMASI PUBLIK
  • Ucapan_1
  • Ucapan_2
© 2026 Pengadilan Agama Rantauprapat