Tugas & Fungsi PPID

Tugas & Fungsi PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mempunyai tugas mengelola, mengoordinasikan, mendokumentasikan, serta memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

1

Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi yang berada pada unit atau satuan kerja.

2

Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh informasi dari setiap unit kerja yang meliputi informasi berkala, informasi setiap saat, dan informasi publik lainnya yang dapat diakses masyarakat.

3

Mengkoordinasikan pendataan informasi yang dikuasai setiap unit kerja untuk penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik sekurang-kurangnya satu kali setiap bulan.

4

Mengkoordinasikan pengumuman informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media yang efektif dan mudah diakses masyarakat.

5

Mengkoordinasikan pemberian informasi publik yang dapat diakses masyarakat bersama Petugas Informasi.

6

Melakukan uji konsekuensi sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menetapkan informasi tertentu sebagai informasi yang dikecualikan.

7

Memberikan alasan tertulis secara jelas dan tegas apabila permohonan informasi publik ditolak.

8

Mengkoordinasikan proses penghitaman atau pengaburan informasi yang dikecualikan beserta alasan hukumnya kepada Petugas Informasi.

9

Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan petugas informasi guna meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.

10

Mengkoordinasikan dan memastikan setiap pengajuan keberatan diproses sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Visi & Misi PPID

Visi & Misi PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Pengadilan Agama Rantauprapat

🎯 VISI
🌿
Terwujudnya Keterbukaan Informasi Publik Secara Modern Menuju Peradilan Yang Agung.
🚀 MISI
  • Menyediakan informasi publik yang akurat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, mudah, transparan, dan sederhana.
  • Memastikan pengelolaan layanan informasi publik didukung oleh sumber daya manusia yang profesional, kompeten, dan berintegritas.
  • Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang modern untuk meningkatkan kualitas pelayanan keterbukaan informasi publik.

Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan

🔒 Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Pengadilan Agama Rantauprapat

Apa itu Uji Konsekuensi?

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa informasi publik dikelompokkan menjadi informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.

Apabila suatu Badan Publik menyatakan bahwa suatu informasi termasuk informasi yang dikecualikan, maka keputusan tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak. PPID wajib terlebih dahulu melakukan Uji Konsekuensi, yaitu proses pengujian terhadap dampak yang mungkin timbul apabila informasi tersebut dibuka kepada publik.

Pengujian dilakukan terhadap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, maupun diterima oleh Badan Publik sebelum permohonan informasi ditolak berdasarkan alasan kerahasiaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Tahapan Uji Konsekuensi

1

Klarifikasi Informasi

PPID melakukan identifikasi dan klarifikasi terhadap informasi yang dimohonkan serta unit kerja yang menguasainya.

2

Analisis Konsekuensi

Menilai manfaat keterbukaan informasi dibandingkan potensi kerugian apabila informasi tersebut dipublikasikan.

3

Penetapan Status

PPID menetapkan apakah informasi tersebut terbuka atau termasuk informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan hukum.

Kapan Uji Konsekuensi Dilakukan?

  • Sebelum adanya permohonan informasi publik.
  • Pada saat terdapat permohonan informasi publik.
  • Pada saat proses penyelesaian sengketa informasi publik berdasarkan perintah Majelis Komisioner.

Kewajiban PPID Dalam Uji Konsekuensi

  • Menyebutkan secara jelas informasi yang akan dilakukan Uji Konsekuensi.
  • Mencantumkan dasar hukum pengecualian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Menjelaskan konsekuensi atau dampak apabila informasi dibuka kepada publik.
  • Menentukan jangka waktu pengecualian informasi.
  • Berkoordinasi dengan unit kerja yang menguasai informasi sebagai dasar penyusunan pertimbangan tertulis.
  • Menghitamkan (blackout) atau mengaburkan bagian informasi yang dikecualikan apabila hanya sebagian informasi yang bersifat rahasia.
  • Menjaga keamanan, kerahasiaan, pengelolaan, dan penyimpanan dokumen informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Penting

Sesuai Pasal 17 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap keputusan untuk mengecualikan suatu informasi harus didasarkan pada hasil Uji Konsekuensi yang dilakukan secara objektif, cermat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, prinsip keterbukaan informasi tetap terlaksana tanpa mengabaikan perlindungan terhadap informasi yang menurut hukum wajib dirahasiakan.

Daftar Informasi Publik

📂 SK Daftar Informasi Publik

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Pengadilan Agama Rantauprapat

Daftar Informasi Publik (DIP)

Daftar Informasi Publik (DIP) merupakan daftar informasi yang berada di bawah penguasaan Pengadilan Agama Rantauprapat yang dikelola oleh PPID sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik. Dokumen ini menjadi pedoman dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

Catatan:

• Dokumen ditampilkan langsung melalui Google Drive Viewer sehingga dapat dibaca tanpa harus mengunduh terlebih dahulu.

• Apabila dokumen tidak tampil karena kendala jaringan atau browser, silakan menggunakan tombol "Lihat / Unduh Dokumen" di atas.

• Seluruh informasi yang dipublikasikan merupakan dokumen resmi Pengadilan Agama Rantauprapat yang dikelola oleh PPID.

Standar Operasional Prosedur (SOP) PPID

Standar Operasional Prosedur (SOP) PPID

Seluruh Standar Operasional Prosedur (SOP) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Agama Rantauprapat disusun sebagai pedoman pelaksanaan pelayanan informasi publik yang transparan, profesional, cepat, mudah, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1

SOP Penyusunan Daftar Informasi Publik

Pedoman penyusunan, pemutakhiran, dan pengelolaan Daftar Informasi Publik (DIP) yang wajib tersedia dan diumumkan kepada masyarakat.

Lihat Dokumen
2

SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik

Pedoman pelayanan permintaan informasi publik mulai dari penerimaan permohonan hingga penyampaian informasi kepada masyarakat.

Lihat Dokumen
3

SOP Uji Konsekuensi Informasi Publik

Pedoman pelaksanaan uji konsekuensi terhadap informasi publik yang berpotensi dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lihat Dokumen
4

SOP Penanganan Keberatan Informasi Publik

Pedoman penanganan keberatan atas pelayanan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi kepada PPID.

Lihat Dokumen
5

SOP Fasilitas Keberatan Informasi Publik

Pedoman pemberian fasilitas kepada masyarakat dalam proses pengajuan keberatan terhadap pelayanan informasi publik.

Lihat Dokumen
Informasi :

Seluruh dokumen SOP PPID dapat diakses dan diunduh secara langsung melalui tombol "Lihat Dokumen" pada masing-masing layanan. Dokumen tersebut merupakan pedoman resmi pelaksanaan pelayanan informasi publik di Pengadilan Agama Rantauprapat guna mendukung terwujudnya pelayanan yang transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi kepada kepuasan masyarakat.
  • Ucapan_1
  • Ucapan_2
© 2026 Pengadilan Agama Rantauprapat