Tugas & Fungsi PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mempunyai tugas mengelola, mengoordinasikan, mendokumentasikan, serta memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi yang berada pada unit atau satuan kerja.
Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh informasi dari setiap unit kerja yang meliputi informasi berkala, informasi setiap saat, dan informasi publik lainnya yang dapat diakses masyarakat.
Mengkoordinasikan pendataan informasi yang dikuasai setiap unit kerja untuk penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik sekurang-kurangnya satu kali setiap bulan.
Mengkoordinasikan pengumuman informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media yang efektif dan mudah diakses masyarakat.
Mengkoordinasikan pemberian informasi publik yang dapat diakses masyarakat bersama Petugas Informasi.
Melakukan uji konsekuensi sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menetapkan informasi tertentu sebagai informasi yang dikecualikan.
Memberikan alasan tertulis secara jelas dan tegas apabila permohonan informasi publik ditolak.
Mengkoordinasikan proses penghitaman atau pengaburan informasi yang dikecualikan beserta alasan hukumnya kepada Petugas Informasi.
Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan petugas informasi guna meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.
Mengkoordinasikan dan memastikan setiap pengajuan keberatan diproses sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
