16 12 desc2

Rantauprapat, 17 Januari 2024.

Pengadilan Agama Rantauprapat kembali melaksanakan pemeriksaan setempat atas perkara gugatan Harta Bersama (HB) Nomor Regsiter 1515/Pdt.G/2023/Pa.Rap yang terdaftar di Pengadilan Agama Rantauprapat. Pemeriksaan dilakukan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Bapak Ahmad Syafruddin, S.H.I., M.H. didampingi Bapak Hasybi, S.H.I dan Bapak Afdal Lailatul Qadri, S.H selaku Hakim Anggota. Dalam kesempatan ini, Ibu Nuri Qothfil Layaly, S.Ag. ikut turun ke lapangan selaku Panitera Pengganti. Pemeriksaan setempat atau kerap disebut dengan descente pada hari ini dilaksanakan di KDesa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

16 12 desc2

Pemeriksaan setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara harta bersama yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Rantauprapat. Setelah melakukan berbagai persiapan, tim yang terdiri dari Majelis Hakim Bapak Ahmad Syafruddin, S.H.I., M.H. didampingi Bapak Hasybi, S.H.I dan Bapak Afdal Lailatul Qadri, S.H selaku Hakim Anggota serta dan Ibu Nuri Qothfil Layaly, S.Ag. sebagai Panitera Pengganti segera menuju obyek sengketa. Sebelum berangkat dan melaksanakan tugas, Ketua Majelis membuka sidang dan memimpin doa agar segala sesuatu diberikan kelancaran. Sidang pemeriksaan setempat tersebut selain dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat, juga didampingi oleh pihak kelurahan dan beberapa orang yang berada di lokasi tanah yang bersengketa.

                                  16 12 desc416 12 desc3

Menurut Ketua Majelis, bahwa descente ini dilakukan bertujuan untuk memastikan keberadaan obyek antara yang ada dalam gugatan dengan kenyataan di lapangan. Karena seringkali ditemukan data yang ada dalam gugatan dan kenyataan dilapangan berbeda, sehingga bila majelis tidak melakukan descente dapat berpotensi masuknya hak orang lain dan dapat merugikan pihak-pihak yang tidak berkepentingan terhadap perkara tersebut. Descente merupakan bagian dari tahapan persidangan, Majelis Hakim turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, jangan sampai putusan Pengadilan Agama yang dihasilkan akhirnya nanti non executable atau eksekusi yang tidak dapat dijalankan. (Tim IT PA.Rap)

  • Pak Aidil
  • Anak Kak Juliya