Sekilas Sejarah
A | Latar Belakang | |
Peradilan agama bertugas dan berwenang dalam menerima, memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, dan shodaqah di antara orang-orang Islam untuk menegakkan hukum dan keadilan. Pengadilan Agama sebagai salah satu dari empat pilar lembaga peradilan yang ada di Indonesia telah memiliki kewenangan baru sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, mempunyai wewenang baru sebagai bagian dari yurisdiksi absolutnya, yaitu kewenangan untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan sengketa dibidang ekonomi syari’ah. Penyelenggaraan Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama pada Tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Agama pada Tingkat Banding. Sedangkan pada tingkat kasasi dilaksanakan oleh Mahkamah Agung. Sebagai pengadilan negara tertinggi. Pengadilan Agama merupakan salah satu lingkungan peradilan yang diakui eksistensinya dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang pokok-pokok kekuasan kehakiman dan yang terakhir telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman, merupakan lembaga peradilan khusus yang ditunjukan kepada umat Islam dengan lingkup kewenangan yang khusus pula,baik perkaranya ataupun para pencari keadilannya (justiciabel). |
||
B | Sejarah Pengadilan Agama Rantauprapat Kelas I-B | |
Dasar Hukum dan Sejarah Pembentukan Pengadilan Agama Rantauprapat | ||
Pengadilan Agama Rantauprapat mulai berdiri tanggal 1 Mei 1953 berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 2 Tahun 1953. Pertama lahirnya Pengadilan Agama Rantauprapat dikenal dengan nama Majelis Pengadilan Agama Islam dengan singkatan M (P). A.I. Kabupaten Labuhan Batu. |
||
Masa Penjajahan Belanda | ||
Sama halnya dengan daerah lain dalam wilayah Nusantara ini, sebelum dan setelah Belanda memasuki Indonesia yang menjadi penguasa adalah Sultan atau Raja. Sultan tersebutlah yang berkuasa untuk memerintah dan mengatur rakyat dalam wilayahnya, demikian juga di Labuhan Batu Rantauprapat pada masa penjajahan Belanda ada empat Kesultanan, yaitu: | ||
l Kesultanan Panai, yang pusat Kerajaannya di Labuhan Bilik l Kesultanan Kualuh, yang berkedudukan di Kampung Mesjid l Kesultanan Kota Pinang, yang memerintah di Kota Pinang l Kesultanan Billah, yang berkuasa di Negeri Lama Keempat-empat Kesultanan tersebut diatas adalah memeluk agama Islam dan karena masing-masing Sultan memperhatikan kebutuhan rakyatnya yang beragama Islam, terutama untuk menyelesaikan sengketa keluarga antara sesama Muslim dan hak-hak yang menyangkut dengan keagamaan, dan memutus sengketakeluargatersebut oleh masing-masing Sultan mengangkat Qadi di dalam wilayahnya untuk menyelesaikan sengketa dimaksud, jika ada sengketa antara sesama pemelukagama Islam ditetapkanlah Qadi, ketetapan tersebut disampaikan kepada Sultan untuk disahkan menjadi suatu keputusan yang disertaidengan perintah pelaksanaanya agardilaksanakan para pihak-pihak yang beracara. Maka segala sengketa yang menyangkut dengan permasalahan agama dalam masyarakat maupun dalam rumah tangga akan diselesaikan oleh Qadi setelah para pihak yang beracara datang langsung kerumah Qadi tersebut. |
||
Masa Penjajahan Jepang | ||
Pada masa penjajahan Jepang daerah Labuhan Batu tetap diperintah oleh Sultan dan Sultan tersebutlah yang berkuasa sepenuhnya untuk mengatur wilayahnya termasukmengangkat dan memberhentikan Qadi, dan Qadi tersebuthanya berkuasa memeriksadan mengutus sengketa antara sesama Muslimyang menyangkut dengan masalah keagamaan seperti nikah, cerai, rujuk, hadanah, sedekah, baitul mal dan menetapkan wakaf dan ahli waris serta bagian masing-masing. Raad Agama di masa penjajahan Belanda dan Jepang belum melembaga sebagaimana mestinya, hanya saja apabilaada persengketaan sesama Islam pihak-pihak dapat menanyakan langsung ke rumah Qadi untuk mendapatkan putusan, lalu keputusan disampaikankepada Sultan disahkan agar segera dilaksanakan. Qadi yang dimaksudkan beracara menurut Hukum Acara Islam, dan disamping menggunakan hukum adat daerah masing-masing, kemudian Qaditersebut hanya berwenang mengadili dalam wilayah kesultanannya, yakni di tempat Sultan yang mentauliahnya. Masa Penjajahan Belanda dan masa penjajahan Jepang tidak dapat didapati perbedaan secara prinsipil, hanya saja pada masa penjajahan Jepang, masyarakat dan para Qadi mengalami penderitaankemiskinan yang mengakibatkankurangnya kedisiplinan merekadalam menjalankan hukum Islam tersebut, hal seperti ini berlangsungsampai Indonesia merdeka dan setelah merdeka Raad agama tersebut ditukar namanya menjadi Majelis Agama Islam. |
||
Masa Kemerdekaan | ||
Setelah Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, maka Indonesia menjadi bangsa yang berdaulat, tapi sejak tahun 1946 s/d 1953 Pengadilan Agama belum berdiri sendiri secarakelembagaan namun masih ditangani Kepala Departemen Agama Labuhan Batu, Kepala Departemen Agama yang pertama saat itu adalah M. Arifin Isa. Pengadilan Agama Rantauprapat berdiri tanggal 1 Mei 1953 berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 2 tahun 1953. |
||
Daftar Nama Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat | ||
Sejak berdirinya Pengadilan Agama Rantauprapat sampai dengan sekarang yang pernah menjadi ketua adalah: | ||
WAN HAJI AHMAD FACHRUROZI IBRAHIM. 1953-1961 |
RAJA YACUB RIDHO. 1961-1973 |
|
M. ISMAIL YACUB. 1973-1986 |
Drs. MUHAMMAD SAGU HARAHAP. 1987-1992 |
|
Drs. H. MARAENDA HARAHAP, S.H. |
Drs. H. HUSNI AR. |
|
Dr. H. ABD HAMID PULUNGAN, S.H., M.H. |
Drs. H. HUSIN RITONGA, S.H. |
|
Drs. H. JANUAR, S.H. |
Drs. H. MAWARLIS, S.H., M.H. |
|
Drs. H. BAKTI RITONGA, S.H., M.H.
Drs. H. RIBAT, S.H., M.H 2020 - Juni 2021 BAGINDA, S.Ag., M.H. September 2022 - sekarang
|
Drs. H. HABIB RASYIDI DAULAY, M.H 2020 - 2020
AFRIZAL S.Ag., M.Ag Juli 2021 - September 2022
|
|
Gedung Kantor Pengadilan Agama Rantauprapat | ||
Semula Gedung Pengadilan Agama Rantauprapat terletak di jalan Gajah Mada SHM 106, RT/RW, Binaraga, Rantau Utara, Labuhanbatu. Gedung Kantor Pengadilan Agama Rantauprapat di bangun berdasar DIP PA Rantauprapat tahun anggaran 2003-2004, dengan keadaan Bangunan permanent tidak bertingkat Hal ini sesuai dengan DIP tanggal 08 April 1978 N0. 122/XXV/4/1978 dan DIPA Tanggal 11 Maret 1985 No.083/XXV/3/1985. Seiring dengan perkembangan waktu dan zaman pada tahun 2004 gedung Kantor Pengadilan Agama Rantauprapat pun berpindah tempat ,Jalan Sisingamangaraja Komplek Asrama Haji No. 04 Rantauprapat Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu. Dengan keadaan bangunan permanen tidak bertingkat dengan ukuran sebagai berikut: Luas Tanah = 2.500 m2 Luas Bangunan = 980 m2 Jumlah Ruangan = 34 Ruangan
|
||
Wilayah Hukum Pengadilan Agama Rantauprapat | ||
Adapun wilayah hukum (kompetensi relative) Pengadilan Agama Rantauprapat semula hanya meliputi 1 wilayah Kabupaten yaitu Kabupaten Labuhan Batu, namun sejak terjadi pemekaran Pemda Tahun 2008 maka yurisdiksi Pengadilan Agama Rantauprapat meliputi 3 (tiga) wilayah yaitu: 1. Kabupaten Labuhan Batu, 2. Kabupaten Labuhan Batu Utara, 3. Kabupaten Labuhan Batu Selatan. |
||
Kabupaten Labuhan Batu / Labuhan Batu Induk yang terdiri dari: | ||
Kecamatan | Kelurahan | |
1. | Kecamatan Rantau Utara terdiri dari 10 Desa/Kelurahan yaitu : | 1. Sirandorung, 2. Padang Bulan, 3. Siringo-Ringo, 4. Rantauprapat, 5. Kartini, 6. Cendana, 7. Binaraga, 8. Padang Matinggi, 9. Aek Paing, 10. Pulo Padang. |
2. | Kecamatan Rantau Selatan terdiri dari 8 (delapan) Desa/Kelurahan yaitu: | 1. Bakaran Batu, 2. Sioldengen, 3. Ujung Bandar, 4. Lobu Sona, 5. Pardamean, 6. Dano Bale, 7. Sigambal, 8. Siderjo. |
3. | Kecamatan Bilah Barat terdiri dari 10 Desa/Kelurahan, yaitu: | 1. Sibargot, 2. Bandar Kumbul, 3. Tanjung Medan, 4. Janji, 5. Perkebunan Afdeling II Rantauprapat, 6. Tebing Linggahara, 7. Tebing Linggahara Baru, 8. Tebing Linggahara Lama, 9. Kampung Baru, 10. Perkebunan Aek Buru Selatan. |
4. | Kecamatan Bilah Hilir teridir dari 13 Desa/Kelurahan, yaitu: | 1. Negeri Lama, 2. Negeri Baru, 3. Perk. Sena, 4. Perk Negeri Lama, 5.Perk Bilah, 6. Kampung Bilah, 7. Negeri Lama Seberang, 8. Sei Tampang, 9. Selat Besar, 10. Tanjung Halaban, 11. Sidomulyo, 12. Sei Tarolat, 13. Sei Kasih. |
5. | Kecamatan Bilah Hulu terdiri dari 24 Desa/Kelurahan yaitu: | 1. Lingga Tiga, 2. Tanjung Siram, 3. Pematang Seleng, 4. Perbaungan, 5. Gunung Selamat, 6. Emplasmen Aek Nabara, 7. Bandar Tinggi, 8. Kampung Dalam, 9. Pondok Batu, 10. Meranti, 11. N.1. Aek Nabara, 12. N.2. Aek Nabara, 13. N.3. Aek Nabara, 14. N.4. Aek Nabara, 15. N.5. Aek Nabara, 16. N.6. Aek Nabara, 17. N.7. Aek Nabara, 18. N.8. Aek Nabara, 19. S.1. Aek Nabara, 20. S.2. Aek Nabara, 21. S.3. Aek Nabara, 22. S.4. Aek Nabara, 23. S.5. Aek Nabara, 24. S.6. Aek Nabara. |
6. | Kecamatan Pangkatan terdiri dari 7 (tujuh) Desa/Kelurahan yaitu: | 1. Sidorukun, 2. T. Tinggi Pangkatan, 3. Perkebunan Pangkatan, 4. Kampung Padang, 5. Pangkatan, 6. Sena, 7. Tanjung Harapan. |
7. | Kecamatan Panai Hilir terdiri dari 8 (delapan) Desa/Kelurahan, yaitu: | 1. Sei Berombang, 2. Sei Pergantungan, 3. Sei Lumut, 4. Sei Bawar, 5. Sei Sanggul, 6. Sei Lukat, 7. Sei Baru, 8. Wonosari. |
8. | Kecamatan Panai Tengah terdiri dari 10 Desa/Kelurahan, yaitu: | 1. Labuhan Bilik, 2. Sei Pelancang, 3. Sei Siarti, 4. Sei Nahodar, 5. Sei Merdeka, 6.Sei Rakyat, 7. Selat Beting, 8. Bagan Bilah, 9. Telaga Suka, 10. Pasar Lii |
9. | Kecamatan Panai Hulu terdir dari 6 (enam) Desa/Kelurahan, yaitu: | 1. Tanj. Sarang Elang, 2. Perk. IV Ajamu, 3. Teluk Sentosa, 4. Sei Sentosa, 5. Cinta Makmur, 6. Meranti Paham. |
Kabupaten Labuhan Batu Utara yang terdiri dari: | ||
Kecamatan | Kelurahan | |
1. | Kecamatan Kualuh Hulu terdiri dari 13 Desa/Kelurahan yaitu: | 1. Aek kanopan, 2. Aek Kanopan Timur, 3. Kuala Beringin, 4. Parudangan, 5. Pulo Dogom, 6. Perkebunan Londut, 7. Perkebunan Kanopan Ulu, 8. Perkebunan Mambang Muda, 9. Perkebunan Labuhan Haji, 10. Perkebunan Hana, 11. Sonomatani, 12. Sukarame, 13. Sukarame Baru. |
2. | Kecamatan Aek Natas terdiri dari12 Desa/Kelurahan yaitu: | 1. Bandar Durian, 2. Poldung, 3. Rombisan, 4. Sibito, 5. Simonis, 6. Perkebunan Aek Pamingke, 7. Pangkalan, 8. Adian Torop, 9. Ujung Padang, 10. Kampung Yaman, 11. Terang Bulan, 12. Perkebunan Halimbe. |
3. | Kecamatan NA IX-X terdiri dari 6 (enam) Desa/Kelurahan, yaitu: | 1. Aek Kota Batu, 2. Pematang, 3. Batu Tunggal, 4. Sungai Raja, 5. Perkebunan Berangir, 6. Silumajang. |
4. | Kecamatan Marbau terdiri dari dari 17 Desa/Kelurahan, yaitu: | 1. Merbau, 2. Perk. Penantian, 3. Perk. Merbau Selatan, 4. Perk. Milano, 5. Perk. Brussel, 6. Pulo Bargot, 7. Sipare-pare Tengah, 8. Sipare-Pare Hilir, 9. Tubiran, 10. Blungkut, 11. Simpang Empat, 12. Babussalam, 13. Merbau Selatan, 14. Aek Tapa, 15. Lobu Rampah, 16. Bulungihit, 17. Sumber Mulyo. |
5. | Kecamatan Kualuh Hilir terdiri dari 7 (tujuh) Desa/Kelurahan, yaitu: | 1. Kampung Mesjid, 2. Kualuh Bangka, 3. Sei Sentang, 4. Teluk Pie, 5. Tanj. Mangedar, 6. Teluk Binjai, 7. Sei Apung. |
6. | Kecamatan Kualuh Ledong terdiri dari 7 (tujuh) Desa/Kelurahan, yaitu: | 1. Tanjung Ledong, 2. Teluk Pulai Dalam, 3. Teluk Pulai Luar, 4. Kelapa Sebatang, 5. Simanbulang, 6. Air Hitam, 7. Pangkalan Lunang. |
7. | Kecamatan Kualuh Selatan terdiri dari 8 (delapan) Desa/Kelurahan, yaitu: | 1. Gunting Saga, 2. Damuli Pekan, 3. Siamporik, 4. Lobu Hualang, 5. Gunung Melayu, 6. Damuli Kebun, 7. Hasang, 8. Bandar Lama. |
8. | Kecamatan Aek Kuo terdiri dari 10 Desa/Kelurahan, yaitu: | 1. Aek Korsik, 2. Bandar Selamat, 3. Perk. Padang Halaban, 4. Perk. Panigoran, 5. Sidomulyo, 6. Karang Anyer, 7. Padang Maninjau, 8. Purworejo, 9. Aek Hitetoras, 10. Kamp. Padang. |
Kabupaten Labuhan Batu Selatan yang terdiri dari : | ||
Kecamatan | Kelurahan | |
1. | Kecamatan Kampung Rakyat terdiri dari 15 Desa/Kelurahan yaitu : | 1. Perkebuan Perlabian, 2. Perkebunan Tolan, 3. Perkebunan Batang Siponggol, 4. Pekan Tolan, 5. Air Merah, 6. Teluk Panji, 7. Perkebunan Teluk Panji, 8. Teluk Panji I, 9. Teluk Panji II, 10. Teluk Panji III, 11. Teluk Panji IV, 12. Tanjung Medan, 13. Kampung Perlabian, 14. Tanjung Selamat, 15. Tanjugn Mulia. |
2. | Kecamatan Silangkitang terdiri dari 6 (enam) Desa/Kelurahan yaitu : | 1. Mandala Sena, 2. Binanga Dua, 3. Aek Goti, 4. Ulu Mahuam, 5. Rintis, 6. Suka Dame. |
3. | Kecamatan Kota Pinang terdiri dari 10 Desa/Kelurahan yaitu : | 1. Kota Pinang, 2. Simatahari, 3. Mampang, 4. Pasir Tuntung, 5. Sisumut, 6. Hadungdung, 7.Sosopan, 8. Perkebunan Nork Mark, 9. Perkebunan Nagodang, 10. Sungai Rumbia. |
4. | Kecamatan Torgamba terdiri dari 15 Desa/Kelurahan yaitu : | 1. Bangai, 2. Raso, 3. Teluk Rampah, 4. Pengarungan, 5. Bunut, 6. Aek Batu, 7. Pinang Dame, 8. Aek Raso, 9. Torgamba, 10. Asam Jawa, 11. Torganda, 12. Beringin Jaya, 13. Bukit Tujuh, 14. Sei Meranti, 15. Bruhur. |
5. | Kecamatan Sungai Kanan terdiri dari 9 (sembilan) Desa/Kelurahan yaitu : | 1. Langga Payung, 2. Batang Nadenggan, 3. Sabungan, 4. Hajoran, 5. Ujung Gading, 6. Huta Godang, 7. Parimburan, 8. Sampean, 9. Marsonja. |
Itulah sekilas sejarah terbentuknya Pengadilan Agama Rantauprapat yang menjadi salah satu peradilan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia yang bertempat di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Pengadilan Agama Rantauprapat termasuk salah satu peradilan yang masuk dalam kategori kelas I-B dengan No. Telepon (0624) 7671239 |
||