Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan

maklumat pelayanan 2023

Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal Tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, yaitu diantaranya sistem, mekanisme dan prosedur ; jangka waktu penyelesaian ; biaya/tarif ; fasilitas ; evaluasi kinerja pelaksanaa.

Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan no perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya kondisi geografis dan karakteristik perkara.

SK Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat Kelas I-B Nomor : 1/KPA.W2A4/SK.OT.2/1/2024 tentang Standar Pelayanan Peradilan

SK Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat Kelas I-B Nomor : W2-A4/ 71 /HK.05/I/2023 tentang Standar Pelayanan Peradilan

SK Ketua Mahkamah Agung Ri Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Pengadilan

Penetapan Standar Maklumat Pelayanan Pengadilan Agama Rantauprapat Kelas I-B

  • Pak Aidil
  • Anak Kak Juliya
  • Ayah Bu Fadlah
  • Pak Alpun
test31