Biaya Perkara Prodeo
|
|
1. |
Biaya perkara prodeo di Pengadilan Agama Rantauprapat dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Rantauprapat Kelas-IB No. 005.04.2401813/2017 Tanggal 05 Desember 2017.
|
2. |
Komponen biaya perkara prodeo meliputi:
|
3. |
Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Rantauprapat sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya.
|
4. |
Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Rantauprapat.
|