Biaya Perkara Prodeo

1.

Biaya perkara prodeo di Pengadilan Agama Rantauprapat dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Rantauprapat Kelas-IB No. 005.04.2401813/2017 Tanggal 05 Desember 2017.

2.

Komponen biaya perkara prodeo meliputi:

  • Biaya Pemanggilan para Pihak
  • Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
  • Biaya Sita Jaminan
  • Biaya Pemeriksaan Setempat
  • Biaya Saksi/Ahli
  • Biaya Eksekusi
  • Biaya Alat Tulis Kantor (ATK)
  • Biaya Materai
  • Biaya Penggandaaan /fotocopy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara
  • Biaya Penggandaan salinan putusan
  • Biaya Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu
  • Biaya Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi
  • Biaya Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai

3.

Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Rantauprapat sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya.

4.

Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Rantauprapat.

  • Pak Imron
  • Pelantikan Waka