PENGERTIAN
PASAL 1
Yang dimaksud dengan kode etik Panitera dan Jurusita ialah aturan tertulis yang wajib dipedomani oleh setiapPanitera dan Jurusita dalam melaksanakan tugas peradilan. Yang dimaksud dengan Panitera ialah Panitera, Kepala Panitera Militer, Wakil Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung Rl dan Pengadilan tingkat banding dan Pengadilan tingkat pertama dari 4 (empat) lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung Rl yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer.
Yang dimaksud dengan Jurusita ialah Jurusita dan Jurusita Pengganti yang diangkat untuk melaksanakan tugas kejurusitaan pada Pengadilan tingkat pertama dibawah Mahkamah Agung Rl yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Azas Peradilan yang baik ialah prinsip-prinsip yang wajib di junjung tinggi oleh Panitera dan Jurusita dalam melaksanakan tugasnya untuk mewujudkan peradilan yang mandiri sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Organisasi IPASPI adalah Organisasi Ikatan Panitera Sekretaris Pengadilan Indonesia Panitera dan Jurusita berada di bawah organisasi IPASPI.
MAKSUD DAN TUJUAN
PASAL 2
Kode etik Panitera dan Jurusita ini dibuat untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat atau harga diri yang mulia sebagaimana layaknya seorang Panitera dan Jurusita yang memberikan pelayanan prima dan adil kepada masyarakat pencari keadilan tanpa membeda-bedakannya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
SIKAP PANITERA DAN JURUSITA DALAM MELAKSANAKAN TUGAS
PASAL 3
Panitera dan Jurusita wajib melayani masyarakat pencari keadilan dengan pelayanan yang prima yaitu dengan sopan, teliti, dan sungguh-sungguh serta tidak membeda-bedakan berdasarkan status sosial, golongan dan menjaga serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan.
Panitera wajib menjaga kewibawaan dalam persidangan.
Panitera dan Jurusita dalam melaksanakan tugasnya wajib bersikap sopan dan santun serta tidak melakukan perbuatan tercela.
Panitera dan Jurusita dilarang memberikan kesan memihak kepada salah satu pihak yang berperkara atau kuasanya termasuk Penuntut Umum dan saksi sehingga seolah-olah berada dalam posisi istimewa.
Panitera dilarang membocorkan hasil musyawarah/konsep putusan kepada siapapun.
Jurusita dilarang mewakilkan kepada siapapun penyampaian relaas panggilan maupun pemberitahuan.
SIKAP PANITERA DAN JURUSITA DALAM PERSIDANGAN
PASAL 4
Panitera wajib berpakaian rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan duduk dengan sopan dalam mengikuti sidang pemeriksaan perkara.
Panitera wajib adil dan tidak membeda-bedakan para pihak dalam memanggil ke dalam ruang persidangan.
Panitera dilarang mengaktifkan hand phone/telepon selular selama persidangan berlangsung. (jo. Pasal 3 ayat 2)
Panitera dilarang mengantuk/tidur selama persidangan berlangsung. (jo. Pasal 3 ayat 2)
SIKAP PANITERA DAN JURUSITA Dl LUAR PERSIDANGAN
PASAL 5
Panitera dan Jurusita dilarang menjadi penasehat hukum baik langsung atau tidak langsung kecuali diatur dalam
Undang-Undang. (jo. Pasal 36 UU No. 49 Tahun 2009)
Panitera dan Jurusita dilarang menjadi penghubung dan memberikan akses antara pihak berperkara atau kuasanya dengan
Pimpinan Pengadilan atau Majelis Hakim.
Panitera dilarang membawa berkas perkara ke luar kantor kecuali atas izin Ketua Pengadilan/Ketua Majelis.
Panitera dan Jurusita dilarang memasuki tempat perjudian, tempat minuman yang memabukkan dan tempat prostitusi
kecuali dalam melaksanakan tugas.