labuhan batu

PETA LOKASI PENGADILAN AGAMA RANTAUPRAPAT

 

 

Dasar Hukum dan Sejarah Pembentukan Pengadilan Agama Rantauprapat

 

Pengadilan Agama Rantauprapat mulai berdiri tanggal 1 Mei 1953 berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 2 Tahun 1953. Pertama lahirnya Pengadilan Agama Rantauprapat dikenal dengan nama Majelis Pengadilan Agama Islam dengan singkatan M (P). A.I. Kabupaten Labuhan Batu.

 

Wilayah Hukum Pengadilan Agama Rantauprapat

 

Adapun wilayah hukum (kompetensi relative) Pengadilan Agama Rantauprapat semula hanya meliputi 1 wilayah Kabupaten yaitu Kabupaten Labuhan Batu, namun sejak terjadi pemekaran Pemda Tahun 2008 maka yurisdiksi Pengadilan Agama Rantauprapat meliputi 3 (tiga) wilayah yaitu: 1. Kabupaten Labuhan Batu, 2. Kabupaten Labuhan Batu Utara, 3. Kabupaten Labuhan Batu Selatan.

 

Kabupaten Labuhanbatu / Labuhanbatu induk yang terdiri dari:

 

 Kecamatan

Kelurahan

1.

Kecamatan Rantau Utara terdiri dari 10 Desa/Kelurahan yaitu :

1. Sirandorung, 2. Padang Bulan, 3. Siringo-Ringo, 4. Rantauprapat, 5. Kartini, 6. Cendana, 7. Binaraga, 8. Padang Matinggi, 9. Aek Paing, 10. Pulo Padang.

2.

Kecamatan Rantau Selatan terdiri dari 8 (delapan) Desa/Kelurahan yaitu:

1. Bakaran Batu, 2. Sioldengen, 3. Ujung Bandar, 4. Lobu Sona, 5. Pardamean, 6. Dano Bale, 7. Sigambal, 8. Siderjo.

3.

Kecamatan Bilah Barat terdiri dari 10 Desa/Kelurahan, yaitu:

1. Sibargot, 2. Bandar Kumbul, 3. Tanjung Medan, 4. Janji, 5. Perkebunan Afdeling II Rantauprapat, 6. Tebing Linggahara, 7. Tebing Linggahara Baru, 8. Tebing Linggahara Lama, 9. Kampung Baru, 10. Perkebunan Aek Buru Selatan.

4.

Kecamatan Bilah Hilir teridir dari 13 Desa/Kelurahan, yaitu:

1. Negeri Lama, 2. Negeri Baru, 3. Perk. Sena, 4. Perk Negeri Lama, 5.Perk Bilah, 6. Kampung Bilah, 7. Negeri Lama Seberang, 8. Sei Tampang, 9. Selat Besar, 10. Tanjung Halaban, 11. Sidomulyo, 12. Sei Tarolat, 13. Sei Kasih.

5.

Kecamatan Bilah Hulu terdiri dari 24 Desa/Kelurahan yaitu: 

1. Lingga Tiga, 2. Tanjung Siram, 3. Pematang Seleng, 4. Perbaungan, 5. Gunung Selamat, 6. Emplasmen Aek Nabara, 7. Bandar Tinggi, 8. Kampung Dalam, 9. Pondok Batu, 10. Meranti, 11. N.1. Aek Nabara, 12. N.2. Aek Nabara, 13. N.3. Aek Nabara, 14. N.4. Aek Nabara, 15. N.5. Aek Nabara, 16. N.6. Aek Nabara, 17. N.7. Aek Nabara, 18. N.8. Aek Nabara, 19. S.1. Aek Nabara, 20. S.2. Aek Nabara, 21. S.3. Aek Nabara, 22. S.4. Aek Nabara, 23. S.5. Aek Nabara, 24. S.6. Aek Nabara.

6.

Kecamatan Pangkatan terdiri dari 7 (tujuh) Desa/Kelurahan yaitu:

1. Sidorukun, 2. T. Tinggi Pangkatan, 3. Perkebunan Pangkatan, 4. Kampung Padang, 5. Pangkatan, 6. Sena, 7. Tanjung Harapan.

7.

Kecamatan Panai Hilir terdiri dari 8 (delapan) Desa/Kelurahan, yaitu:

1. Sei Berombang, 2. Sei Pergantungan, 3. Sei Lumut, 4. Sei Bawar, 5. Sei Sanggul, 6. Sei Lukat, 7. Sei Baru, 8. Wonosari.

8.

Kecamatan Panai Tengah terdiri dari 10 Desa/Kelurahan, yaitu: 

1. Labuhan Bilik, 2. Sei Pelancang, 3. Sei Siarti, 4. Sei Nahodar, 5. Sei Merdeka, 6.Sei Rakyat, 7. Selat Beting, 8. Bagan Bilah, 9. Telaga Suka, 10. Pasar Lii

9.

Kecamatan Panai Hulu terdiri dari 6 (enam) Desa/Kelurahan, yaitu:

1. Tanj. Sarang Elang, 2. Perk. IV Ajamu, 3. Teluk Sentosa, 4. Sei Sentosa, 5. Cinta Makmur, 6. Meranti Paham.

 

Kabupaten Labuhanbatu Utarayang terdiri dari:

 

 Kecamatan

Kelurahan

1.

Kecamatan Kualuh Hulu terdiri dari 13 Desa/Kelurahan yaitu:

1. Aek kanopan, 2. Aek Kanopan Timur, 3. Kuala Beringin, 4. Parudangan, 5. Pulo Dogom, 6. Perkebunan Londut, 7. Perkebunan Kanopan Ulu, 8. Perkebunan Mambang Muda, 9. Perkebunan Labuhan Haji, 10. Perkebunan Hana, 11. Sonomatani, 12. Sukarame, 13. Sukarame Baru.

2.

Kecamatan Aek Natas terdiri dari12 Desa/Kelurahan yaitu:

1. Bandar Durian, 2. Poldung, 3. Rombisan, 4. Sibito, 5. Simonis, 6. Perkebunan Aek Pamingke, 7. Pangkalan, 8. Adian Torop, 9. Ujung Padang, 10. Kampung Yaman, 11. Terang Bulan, 12. Perkebunan Halimbe.

3.

Kecamatan NA IX-X terdiri dari 6 (enam) Desa/Kelurahan, yaitu:

1. Aek Kota Batu, 2. Pematang, 3. Batu Tunggal, 4. Sungai Raja, 5. Perkebunan Berangir, 6. Silumajang.

4.

Kecamatan Marbau terdiri dari dari 17 Desa/Kelurahan, yaitu: 

1. Merbau, 2. Perk. Penantian, 3. Perk. Merbau Selatan, 4. Perk. Milano, 5. Perk. Brussel, 6. Pulo Bargot, 7. Sipare-pare Tengah, 8. Sipare-Pare Hilir, 9. Tubiran, 10. Blungkut, 11. Simpang Empat, 12. Babussalam, 13. Merbau Selatan, 14. Aek Tapa, 15. Lobu Rampah, 16. Bulungihit, 17. Sumber Mulyo.

5.

Kecamatan Kualuh Hilir terdiri dari 7 (tujuh) Desa/Kelurahan, yaitu:

1. Kampung Mesjid, 2. Kualuh Bangka, 3. Sei Sentang, 4. Teluk Pie, 5. Tanj. Mangedar, 6. Teluk Binjai, 7. Sei Apung.

6.

Kecamatan Kualuh Leidong terdiri dari 7 (tujuh) Desa/Kelurahan, yaitu:

1. Tanjung Ledong, 2. Teluk Pulai Dalam, 3. Teluk Pulai Luar, 4. Kelapa Sebatang, 5. Simanbulang, 6. Air Hitam, 7. Pangkalan Lunang.

7.

Kecamatan Kualuh Selatan terdiri dari 8 (delapan) Desa/Kelurahan, yaitu:

1. Gunting Saga, 2. Damuli Pekan, 3. Siamporik, 4. Lobu Hualang, 5. Gunung Melayu, 6. Damuli Kebun, 7. Hasang, 8. Bandar Lama.

8.

Kecamatan Aek Kuo terdiri dari 10 Desa/Kelurahan, yaitu:

1. Aek Korsik, 2. Bandar Selamat, 3. Perk. Padang Halaban, 4. Perk. Panigoran, 5. Sidomulyo, 6. Karang Anyer, 7. Padang Maninjau, 8. Purworejo, 9. Aek Hitetoras, 10. Kamp. Padang.

 

Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang terdiri dari :

 

 Kecamatan

Kelurahan

1.

Kecamatan Kampung Rakyat terdiri dari 15 Desa/Kelurahan yaitu :

1. Perkebuan Perlabian, 2. Perkebunan Tolan, 3. Perkebunan Batang Siponggol, 4. Pekan Tolan, 5. Air Merah, 6. Teluk Panji, 7. Perkebunan Teluk Panji, 8. Teluk Panji I, 9. Teluk Panji II, 10. Teluk Panji III, 11. Teluk Panji IV, 12. Tanjung Medan, 13. Kampung Perlabian, 14. Tanjung Selamat, 15. Tanjugn Mulia.

2.

Kecamatan Silangkitang terdiri dari 6 (enam) Desa/Kelurahan yaitu :

1. Mandala Sena, 2. Binanga Dua, 3. Aek Goti, 4. Ulu Mahuam, 5. Rintis, 6. Suka Dame.

3.

Kecamatan Kota Pinang terdiri dari 10 Desa/Kelurahan yaitu :

1. Kota Pinang, 2. Simatahari, 3. Mampang, 4. Pasir Tuntung, 5. Sisumut, 6. Hadungdung, 7.Sosopan, 8. Perkebunan Nork Mark, 9. Perkebunan Nagodang, 10. Sungai Rumbia.

4.

Kecamatan Torgamba terdiri dari 15 Desa/Kelurahan yaitu :

1. Bangai, 2. Raso, 3. Teluk Rampah, 4. Pengarungan, 5. Bunut, 6. Aek Batu, 7. Pinang Dame, 8. Aek Raso, 9. Torgamba, 10. Asam Jawa, 11. Torganda, 12. Beringin Jaya, 13. Bukit Tujuh, 14. Sei Meranti, 15. Bruhur.

5.

Kecamatan Sungai Kanan terdiri dari 9 (sembilan) Desa/Kelurahan yaitu : 

1. Langga Payung, 2. Batang Nadenggan, 3. Sabungan, 4. Hajoran, 5. Ujung Gading, 6. Huta Godang, 7. Parimburan, 8. Sampean, 9. Marsonja.

 

 

 

  • Pak Aidil
  • Anak Kak Juliya