e-Court adalah sebuah instrument Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal :
1 Pendaftaran Perkara Secara Online ;
2 Pembayaran Secara Online;
3 Pengiriman dokumen persidangan  (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban);
4 Pemanggilan secara online;
5 Penyampaian salinan putusan secara online;
Manfaat  e-Court
Aplikasi e-Court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.

Tata Cara Penggunaannya Sebagai Berikut :

Tata Cara Pendaftaran Gugatan Online

Tata Cara Pembayaran Biaya Perkara Secara Online

Tata Cara Pendaftaran Pengguna Terdaftar

Panduan e-Court Untuk Pengguna Terdaftar

 

Dasar Hukum e-Court
1 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik
2 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2018 Tentang Pedoman Tata Kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan.
3 Keputusan Direktur Jenderal Peradilan Agama MARI Nomor 1294/DjA/HK.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik,
4 Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 305/SEK/SK/VII/2018 Tentang Penunjukkan Pengadilan Percontohan Pelaksanaan Uji Coba Administrasi Di Pengadilan Secara Elektronik.

 

 

                                                 DAFTAR  E-COURT
 e court
   
   
   
   
   
   
  • Pak Aidil
  • Anak Kak Juliya