Rantauprapat, 10 Oktober 2023.
Alhamdulillah, satu lagi kabar baik dari Pengadilan Agama Rantauprapat. Telah dilaksanakan mediasi dan berhasil mencapai kesepakatan damai dengan dibantu oleh Mediator Non-Hakim Bapak Dr. Zainal Abidin Pakpahan, S.H., M.H. pada perkara Hak Hadhonah dan Nafkah Anak dengan Nomor Perkara: 1280/Pdt.G/2023/PA.Rap yang dilaksanakan di ruang mediasi Pengadilan Agama Rantauprapat. Semoga membawa berkah dan manfaat sehingga mereka jadi keluarga Sakinah Mawaddah dan Warahmah kedepannya. Aamiin.
Mediasi ini merupakan salah satu upaya non-litigasi yang dilakukan Pengadilan Agama Rantauprapat sebagaimana amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dalam melaksanakan PERMA tersebut, setiap mediator baik Hakim maupun mediator non-hakim yang telah bersertifikat berupaya secara maksimal agar para pihak dapat menyelesaikan sengketanya secara damai, sehingga bisa membawa kemaslahatan bagi kedua belah pihak. Karena sejatinya perdamaian adalah hukum tertinggi, dan hal tersebut merupakan esensi dari sebuah lembaga peradilan dalam memberikan solusi terbaik untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Keberhasilan ini merupakan usaha yang patut diapresiasi bagi mediator non-hakim yang telah menjalankan tugasnya dengan baik. Semoga kedepan lebih banyak perkara yang berhasil dimediasi di Pengadilan Agama Rantauprapat. Aamiin.