Rantauprapat, 27 Desember 2022.
Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Rantauprapat, Tim Penilai Kinerja PPNPN melaksanakan rapat penilaian kinerja pada pukul 14.00 WIB sampai dengan selesai. Setiap kinerja perlu dilakukan monitoring dan evaluasi maka dari itu Tim Penilai Kinerja PPNPN melakukan penilaian per triwulan. Tim ini terdiri dari Bapak Ali Imron, S.H. selaku Panitera Muda Permohonan, Ibu Rosmintaito, S.H. selaku Panitera Muda Hukum, Ibu Nuri Qothfil Layaly, S.Ag. selaku Panitera Muda Gugatan, Bapak Syawaluddin Nasution, S.H.I. selaku Kasubbag. Umum dan Keuangan, Ibu Nora Florenda, S.H. selaku Kasubbag. Kepegawaian dan Organisasi Tata Laksana, serta Bapak Ilmansyah, S.Kom. selaku Kasubbag. Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan.
Kegiatan hari ini berpedoman kepada Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 811/SEK/SK/VIII/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya. Adapun poin penting yang harus selalu dipatuhi yaitu terkait dengan kehadiran, kedisiplinan dan loyalitas dalam bekerja. Oleh karena itu, para pimpinan juga berharap agar para tenaga PPNPN untuk terus menjaga kepercayaan yang telah diberikan selama ini.
Kedepannya, diharapkan kepada tenaga PPNPN atau kontrak harus mampu menjadikan tugas pokok yang telah diberikan menjadi andalan. Bahkan tidak menutup peluang apabila mampu menciptakan inovasi dan kreatifitas dalam meningkatkan kredibilitas Pengadilan Agama Rantauprapat. Terlebih, kedepan Pengadilan Agama Rantauprapat masih terus berjuang dalam pembangunan Zona Integritas, yang tentunya sangat dibutuhkan sumber daya lebih. (Tim IT PA.Rap)