Rantauprapat, 19 Desember 2022.
Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Rantauprapat dilaksanakan verifikasi berkas dan wawancara kepada dua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam rangka pengadaan layanan jasa posbakum. Tim penyeleksi verifikasi dan wawancara yaitu Wakil Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat, Ibu Diana Evrina Nasution, S.Ag., S.H. didampingi Bapak Joni, S.Ag. selaku Sekretaris dan Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Agama Rantauprapat serta Ibu Dra. Maisyarah, M.H. selaku Panitera Pengadilan Agama Rantauprapat.
Wawancara dipimpin oleh Tim Seleksi Penyedia Layanan Bantuan Hukum, salah satunya adalah Ibu Diana Evrina Nasution, S.Ag., S.H. beserta seluruh anggota tim. Sebelum melakukan wawancara beliau menyampaikan dalam pemberian bantuan hukum agar selalu berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu Pengadilan dan Posbakum yang lulus seleksi agar selalu meningkatkan pelayanan dengan meningkatkan kemampuan khususnya petugas dalam memberikan pelayanan jika terdapat pemohon layanan yang menyandang disabilitas.
Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk : Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan. (Tim IT PA.Rap)