PROSEDUR GUGATAN / PERMOHONAN LAINNYA
|
|
A.
|
PEMBATALAN NIKAH
|
|
|
Pembatalan Nikah adalah permohonan yang diajukan oleh pihak isteri, suami, keluarga dalam garis lurus ke atas suami atau isteri, dan pejabat yang berwenang/pejabat tertentu untuk membatalkan suatu pernikahan yang telah tercatat dengan resmi.
|
|
|
Prosedurnya sebagai berikut :
- Pihak yang menghendaki pembatalan nikah, mengajukan permohonan tertulis kepada pengadilan;
- Permohonan harus memuat: identitas para pihak (Pemohon dan Termohon), posita (yaitu: alasan-alasan/dalil yang mendasari diajukannya permohonan), petitum (yaitu hal-hal yang dimohon putusannya dari pengadilan).
- Alasan pembatalan nikah antara lain :
- Pihak suami telah menikah lagi (polygami) tanpa izin pengadilan;
- Pihak isteri telah menikah lagi padahal masih terikat perkawinan dengan laki-laki lain (belum bercerai), atau masih dalam masa iddah;
- Pernikahan dilakukan oleh PPN yang tidak berwenang;
- Pernikahan menggunakan wali nikah yang tidak sah;
- Pernikahan dilakukan tanpa disaksikan 2 orang saksi;
- Pernikahan dilakukan di bawah ancaman;
- Pernikahan melanggar batas umur perkawinan;
- Pada waktu dilangsungkan pernikahan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau isteri;
- Permohonan diajukan ke pengadilan di daerah hukum perkawinan dilangsungkan atau di tempat tinggal suami/ isteri;
|
|
B.
|
IZIN POLIGAMI
|
|
|
Izin Poligami adalah permohonan izin untuk beristeri lebih dari seorang yang diajukan oleh suami.
|
|
|
Prosedurnya sebagai berikut :
- Suami yang telah beristeri seorang atau tiga orang yang menghendaki kawin lagi (Pemohon), mengajukan permohonan tertulis ke pengadilan.
- Permohonan diajukan ke pengadilan agama di tempat tinggal Pemohon;
- Permohonan harus memuat: identitas para pihak (Pemohon dan Termohon = isteri); posita (yaitu: alasan-alasan/dalil yang mendasari diajukannya, rincian harta kekayaan dan/atau jumlah penghasilan, identitas calon isteri), petitum (yaitu hal yang dimohon putusannya dari pengadilan);
- Alasan izin polygami harus mencakup salah satu dari alasan-alasan yang tercantum pada pasal 4 ayat (2) UU no. 1 tahun 1974, jo. Pasal 57 Kompilasi Hukum Islam, yaitu:
- isteri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai isteri;
- isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
- isteri tidak dapat melahirkan keturunan;
- Harus memenuhi syarat sebagaimana tercantum pada pasal 5 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974, yaitu :
- Adanya persetujuan isteri;
- Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
- Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak;
|
|
C.
|
DISPENSASI KAWIN
|
|
|
Dispensasi Kawin adalah untuk perkawinan yang calon mempelai laki-laki atau perempuannya masih dibawah umur dan belum diperbolehkan untuk menikah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
|
|
Prosedurnya sebagai berikut :
- Kedua orangtua (ayah dan ibu) calon mempelai yang masih dibawah umur, masing-masing sebagai Pemohon 1 dan Pemohon 2, mengajukan permohonan tertulis ke pengadilan;
- Permohonan diajukan ke pengadilan agama di tempat tinggal para Pemohon;
- Permohonan harus memuat: identitas para pihak (Ayah sebagai Pemohon 1 dan Ibu sebagai Pemohon, 2) posita(yaitu: alasan-alasan/dalil yang mendasari diajukannya permohonan, serta identitas calon mempelai lakilaki/perempuan), 3) petitum (yaitu hal yang dimohon putusannya dari pengadilan).
|
|
|
Catatan:
Untuk mempermudah proses, siapkan juga dokumen-dokumen berikut ini:
- Asli Surat/ Kutipan Akta Nikah/ Duplikat Kutipan Akta Nikah Pemohon;
- Fotokopi Kutipan Akta Nikah/ Duplikat Kutipan Akta Nikah 2 (dua) lembar;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, atau apabila telah pindah dan alamat tidak sesuai dengan KTP maka Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat;
- Kartu Keluarga (bila ada);
- Akta Kelahiran Anak (bila ada);
- Surat Penolakan Pencatatan Perkawinan dari Kantor Urusan Agama setempat.
|
|
D.
|
WALI ADHOL
|
|
|
Wali Adhol adalah untuk perkawinan yang wali nasab dari calon isteri menolak/ enggan menjadi wali nikah. |
|
|
Prosedurnya sebagai berikut :
- Calon mempelai perempuan yang wali nasabnya menolak menjadi wali nikah (Pemohon), mengajukan permohonan tertulis ke pengadilan;
- Permohonan diajukan ke pengadilan agama di tempat tinggal Pemohon atau diajukan ke pengadilan di tempat Pemohon;
- Permohonan harus memuat: identitas pihak (Pemohon),posita (yaitu: alasan-alasan/dalil yang mendasari diajukannya permohonan, serta identitas wali nasab dan calon suami), petitum (yaitu hal yang dimohon putusannya dari pengadilan).
|
|
E.
|
PENGESAHAN NIKAH ( ISBAT BIKAH )
|
|
|
Pengesahan Nikah adalah Permohonan agar akad nikah yang pernah dilaksanakan dimasa lalu, ditetapkan sah, karena tidak adanya bukti otentik pernikahannya.
|
|
|
Prosedurnya sebagai berikut :
- Suami dan/atau isteri, janda atau duda, anak-anak, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu sebagai Pemohon, mengajukan permohonan tertulis ke pengadilan;
- Permohonan diajukan ke pengadilan agama di tempat tinggal Pemohon; Permohonan harus memuat: identitas pihak (Pemohon/para Pemohon), posita (yaitu: alasanalasan/ dalil yang mendasari diajukannya permohonan), petitum (yaitu hal yang dimohon putusannya dari pengadilan).
|