Jenis Jasa Hukum |
|
Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Rantauprapat berupa - pemberian informasi, advis, konsultasi, pembuatan gugatan/permohonan. |
Syarat Syarat Memperoleh Jasa dari Pos Bantaun Hukum |
|
Syarat untuk mengajukan permohonan pemberian jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah dengan melampirkan:
|
|
Pemberi Jasa Di Pos Bantuan Hukum |
|
1. |
Pemberi jasa di Pos Bantuan Hukum adalah:
|
2. |
Pemberi jasa di Pos Bantuan Hukum berasal dari organisasi bantuan hukum dari unsur Asosiasi Profesi Advokat, Perguruan Tinggi, dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. |
3. |
Pemberi jasa di Pos Bantuan Hukum dapat diberi imbalan jasa oleh negara melalui DIPA Pengadilan Agama. |
4. |
Pemberi jasa yang akan bertugas di Pos Bantuan Hukum ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama melalui kerjasama kelembagaan dengan organisasi profesi advokat, organisasi bantuan hukum dari unsur Perguruan Tinggi, dan oganisasi bantuan hukum dari LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. |
Mekanisme Pemberian Jasa Pos Bantuan Hukum |
|
1. |
Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan mengisi formulir yang telah disediakan. |
2. |
Permohonan seperti pada ayat (1) dilampiri:
|
3. |
Pemohon yang sudah mengisi formulir dan melampirkan SKTM dapat langsung diberikan jasa layanan bantuan hukum berupa pemberian informasi, advis, konsultasi dan pembuatan gugatan/permohonan. |
Mekanisme Pengawasan dan Pertanggung Jawaban |
|
1. |
Pengawasan Pos Bantuan Hukum dilakukan oleh Ketua Pengadilan bersama-sama dengan organisasi penyedia jasa bantuan hukum. |
2. |
Ketua Pengadilan Agama bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum. |
3. |
Panitera Pengadilan Agama membuat buku registrasi khusus untuk mengontrol pelaksanaan pemberian bantuan hukum. |
4. |
|
5. |
Kuasa Pengguna Anggaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan. |
6. |
Bendahara pengeluaran melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum sesuai ketentuan. |
7. |
Panitera/Sekretaris melaporkan pelaksanaan pos bantuan hukum melalui SMS Gateway dan laporan lainnya sesuai ketentuan. |